Wednesday, May 13, 2015

Undoing Yudhoyono’s Sectarian Legacy

By Andreas Harsono – 13 May 2014

Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono’s legacy of worsening religious intolerance and related violence will be one of the biggest challenges his successor will face. Indonesia holds presidential elections on July 9.

While Yudhoyono likes to speak about Indonesia’s “religious harmony,” over the past 10 years the country’s religious minorities, including Christians, Shia, Ahmadiyah and some indigenous faiths, have become increasingly besieged by often violent Sunni Islamist militants. Yudhoyono’s response to that intolerance has been empty rhetoric and turning a blind eye to elements of his government passively or actively complicit in abuses of the rights of religious minorities.

Islamist militants have grown accustomed to attacking minorities with impunity. In certain cases, in which the security forces and prosecutors have actually intervened in such incidents, the result has frequently been the prosecution and imprisonment of representatives of the victimized minorities—not the perpetrators, with charges of “blasphemy” or “creating unrest.”

Escalation in reported cases of religious violence against minorities in Indonesia
YEAR
CASES
2007
91
2008
257
2009
181
2010
216
2011
242
2012
264
2013
220

The roots of the escalation in religious intolerance and related violence began in2005 when Yudhoyono opened the Indonesian Ulama Council congress, the umbrella organization of many Muslim groups, by announcing his intention to “take strict measures against deviant beliefs.” In March 2006 Yudhoyono’s cabinet produced a decree dedicated to “Religious Harmony, Empowering Religious Harmony Forums, and Constructing Houses of Worship.”

The decree requires Indonesia’s 33 provinces and some 500 regencies to establish so-called Religious Harmony Forums (Forum Kerukunan Umat Beragama or FKUB) as advisory bodies to governors, mayors and regents. The decree stipulates that the composition of FKUBs should “mirror the composition of religions” in each area. Consequently, the dominant religion in any given area –whether it be Muslim in western Indonesia and Christian in areas of eastern Indonesia—has the majority  of members in  a 17-strong FKUB (in a regency or mayoralty) or a 21-member provincial FKUB.
President
President Susilo Bambang Yudhoyono. Photo credit: demokrat.or.ir

The decree also restricts the construction of houses of worship to the “real needs” and “composition of the population” in the area. A permit for constructing a house of worship requires:
  • List of names and ID cards of at least 90 people who will use the house of worship. This list should be endorsed by the village head;
  • Support letter from at least 60 people living in the area. This support letter should be endorsed by the village head;
  • Written recommendation from the local Ministry of Religious Affairs; and
  • Written recommendation from the local FKUB.
The result of the decree has been a legally sanctioned block on construction of new houses of worship for religious minorities in areas where Muslims are in the majority, including the islands of Java and Sumatra. In some cases, the decree has even blocked Christian congregations from renovating existing church buildings. Militant Islamists have in some areas effectively hijacked the decree and imposed vigilante-style enforcement of alleged violations. On March 21, 2013, in Bekasi, a suburb of Jakarta, the local government used an excavator vehicle to demolish the new red-brick structure of the Batak Protestant Christian Church (Huria Kristen Batak Protestan, HKBP). Officials ordered the church demolished for lack of a building permit on the demand of the Islamic People’s Forum in Taman Sari (Forum Umat Islam Taman Sari), a militant Islamist organization.

The Communion of Churches in Indonesia, a grouping of Protestant churches, has criticized the decree as more repressive than a similar regulation promulgated in 1969 during the rule of the late dictator Suharto.

Since 2005, Yudhoyono’s government has also aggressively enforced the country’s 1965 blasphemy law, an overbroad and vague legal holdover from Sukarno’s authoritarian rule. More than 100 people have been prosecuted for blasphemy since 2005 including Sebastian Joe Tajir, a Muslim sentenced to four years’ imprisonment in November 2012 for posting comments about the existence of God on his Facebook page.

When a group of Muslim scholars, including former president Abdurrahman Wahid, challenged the discriminatory nature of the blasphemy law in the Constitutional Court, Yudhoyono and his cabinet vigorously defended it. The court, in an 8-1 decision on April 19, 2010, ruled that the 1965 blasphemy law, which provides criminal penalties for those who express religious beliefs deviating from the law’s tenets of protecting six officially recognized religions, is a lawful restriction of minority religious beliefs because it allows for the maintenance of “religious harmony.”

In 2008, Yudhoyono’s concept of “religious harmony” included his government’s anti-Ahmadiyah regulation, which banned the Islamic sect from “propagating” Ahmadiyah teachings. The regulation includes a maximum five years prison term for Ahmadiyah found guilty of proselytizing.
Indonesia_Religious_Violence-x
The ruins of a house belonging to a leader of the Ahmadiyah community, attacked by a mob in February 2011. Photo Credit: VOA News

That decree paved the way for Sunni Islamist militant groups such as the Islamic Defenders Front (Front Pembela Islam, FPI) to begin targeting Ahmadiyah and their mosques with harassment, intimidation and violence. The most egregious example of that violence occurred in February 2011, when Muslim militants killed three Ahmadiyah men in Cikeusik, western Java, in an unprovoked attack during which police on the scene refused to intervene to help the Ahmadiyah. Across Java and Sumatra there are currently more than 100 Ahmadiyah mosques shuttered at the order of local governments.

President Yudhoyono has failed to act to roll back these abuses and to protect the rights of Indonesia’s religious minorities. Instead, in October 2012 Yudhoyono devoted his speech at the United Nations General Assembly in New York to call on UN member countries to adopt an international legally binding instrument to ban blasphemy against religious symbols.

As Indonesians prepare to go to the polls on July 9 to elect Yudhoyono’s successor, they should demand that their presidential candidates explain how they’ll address the damage that Yudhoyono has done to religious freedom over the past decade.

Failure to do so will only worsen religious intolerance and create new victims of harassment, intimidation and violence.
……………
Andreas Harsono is an Indonesia researcher at Human Rights Watch. You can follow him on Twitter at @AndreasHarsono.

http://asiapacific.anu.edu.au/newmandala/2014/05/13/undoing-yudhoyonos-sectarian-legacy/

Friday, April 3, 2015

RUU Perlindungan Umat Beragama

Kompas, Kamis, 27 November 2014 | 09:18 WIB

Oleh:

MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin, sebagaimana dilansir sejumlah media, menyatakan, Kementerian Agama sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

Menurut dia, RUU PUB merupakan hasil forum group discussion yang dilakukan Kementerian Agama dengan melibatkan tokoh-tokoh dari beberapa agama (28/10/2014). Keinginan Kementerian Agama untuk menginisiasi lahirnya UU seperti ini sudah ada sejak lama meski dengan nama berbeda.
Tahun 2010, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disepakati percepatan pembahasan RUU Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB). Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Tempat Ibadah juga disepakati dinaikkan statusnya menjadi UU.

Gagasan membuat RUU KUB muncul seiring banyaknya kasus kekerasan bermotif agama, termasuk penusukan terhadap pendeta gereja HKBP Ciketing, Bekasi. Jauh sebelum itu, tahun 2003 sudah beredar RUU KUB yang diduga dikeluarkan Litbang Departemen Agama (sebelum jadi Kemenag) meskipun itu tidak diakui. Pada Agustus 2011, beredar dokumen naskah akademik dan draf RUU KUB dari Baleg DPR yang isinya ada kemiripan dengan RUU KUB Litbang Kemenag 2003.

Melindungi
Pertanyaannya, apakah substansi RUU yang hendak diusulkan Kemenag sekarang ini merupakan kelanjutan belaka dari perkembangan di atas, atau ada substansi yang berubah. Pertanyaan ini tentu belum bisa dijawab karena RUU PUB hingga sekarang belum ada naskah akademik dan draf RUU-nya. Apakah hanya mengubah nama dari RUU KUB menjadi RUU PUB, ataukah ada perubahan paradigmatik yang lebih mendasar.

Lukman Hakim mengungkapkan, gagasan pokok dari RUU PUB adalah memastikan perlindungan umat beragama, terutama dalam dua hal: kemerdekaan memeluk agama di satu pihak dan kemerdekaan menjalankan agama sesuai keyakinan yang dipeluk. Jaminan ini sebenarnya sudah ditemukan dalam konstitusi UUD 45. Namun, belum ada UU turunan yang mengimplementasikan jaminan konstitusi.

Lukman menyebutkan, RUU PUB ini diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menganut agama di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. ”Kami rasakan saat ini ada perilaku diskriminatif terhadap masyarakat di luar keenam agama itu,” ujarnya.  Pernyataan ini mengindikasikan adanya spirit berbeda dengan RUU KUB yang sama sekali tidak mempersoalkan posisi agama dan keyakinan di luar enam agama yang diakui negara. Hal ini mengindikasikan ada paradigma melindungi dan menghormati, bukan mengatur dan mengontrol.

Paradigma mengatur dan mengontrol lebih dominan dalam perbincangan RUU KUB yang diproyeksikan sebagai alat mengintegrasi dan perekayasa sosial. Dengan demikian, RUU KUB memang diproyeksikan untuk mengintegrasikan, mengontrol, dan merekayasa masyarakat. Hal itu tak bisa dilepaskan dari kepentingan orang atau kelompok yang memegang kekuasaan. Dari perspektif ini jelas paradigma yang digunakan adalah menempatkan masyarakat sebagai ”obyek” yang perlu diintegrasikan, dikontrol, dan direkayasa.

Negara dan kelompok mayoritas adalah ”subyek” yang mengontrol, mengintegrasikan, dan merekayasa. Hal ini dilakukan untuk mengamankan kepentingan-kepentingan negara dan juga mayoritas. Dengan demikian, kepentingan-kepentingan rakyat, terutama minoritas, tetap harus disubordinasikan dalam kepentingan negara dan mayoritas.

Dengan demikian, RUU PUB yang digagas Lukman Hakim akan punya arti penting jika ada spirit sungguh-sungguh untuk melindungi dan memfasilitasi warga negara agar dapat menjalankan agama dan keyakinannya dan tak dihantui diskriminasi. Ini penting ditegaskan karena dalam praktiknya, istilah melindungi sering dibelokkan jadi membelenggu dan membatasi.

RUU PUB juga harus dipastikan bisa menghilangkan diskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan. Harus diakui, sekarang ini masih ada perlakuan diskriminatif terhadap pemeluk keyakinan keagamaan di luar enam agama yang dianggap sah. Hal ini sudah berjalan puluhan tahun dan tak ada terobosan hukum untuk menghilangkan. RUU PUB harus mampu menerobos hal ini.

Hal ini bisa dilakukan jika definisi agama diperluas sehingga bisa mencakup semua jenis kepercayaan keagamaan, termasuk agama lokal yang banyak hidup di seluruh Nusantara. Bukan pembuat UU yang mendefinisikan sebuah kepercayaan atau tidak, tetapi pemeluknya sendiri. Jika hal ini gagal dilakukan, bukan tak mungkin, meski RUU-nya ”perlindungan”, justru berisi represi dan legalisasi diskriminasi.

Bukan obat mujarab
Meskipun demikian, harus disadari sejak awal, UU tidak bisa jadi obat mujarab untuk menyelesaikan persoalan kehidupan beragama. Dalam visi-misi Presiden Joko Widodo disebutkan, salah satu problem pokok bangsa adalah merebaknya intoleransi. Apakah RUU PUB upaya untuk menjawab problem itu? Kalau RUU PUB dimaksudkan untuk menjawab ini, saya bisa pastikan ini bukan jawaban yang tepat. Intoleransi terjadi di mana-mana bukan karena kekosongan hukum, melainkan lebih akibat lemahnya penegakan hukum dan kepemimpinan.

Bukan berarti penulis alergi dengan perumusan aturan kehidupan beragama. Regulasi kehidupan keagamaan pada tingkat tertentu dibutuhkan, tetapi harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, regulasi keagamaan melalui perumusan pasal-pasal dalam UU tak berarti bisa menyelesaikan semua problem kehidupan beragama.

Adalah keliru jika ada yang beranggapan bahwa problem kehidupan beragama karena ketiadaan aturan perundang-undangan. Pasal-pasal UU tak ada artinya jika relasi sosial keagamaan di Indonesia tak cukup sehat, aparat pemerintah dan penegak hukum tak punya kapasitas melakukan penegakan hukum, atau budaya hukum tak mendukung. Karena itu, hal yang jauh lebih penting adalah membangun sistem kehidupan keagamaan yang sehat, terbuka, dan adil. Tanpa itu, aturan sebagus dan sedetail apa pun tidak akan banyak gunanya, bahkan bisa menjadi sumber konflik baru.

Kedua, menggunakan paradigma yang benar: dari mengatur menjadi melayani; dari mengontrol menjadi melindungi. Perubahan paradigma ini harus diikuti sense of minority, sebuah sikap sensitif terhadap kebutuhan kelompok minoritas. Sense of minority inilah yang selama ini absen dalam pembahasan kehidupan keagamaan.

Dalam soal tempat ibadah, misalnya, mengatur tempat ibadah bagi Muslim di Jawa tak bisa disamakan dengan Muslim di Papua atau Manado. Begitu juga mengatur tempat ibadah umat Hindu di Bali tak bisa disamakan dengan Hindu di Jawa dan seterusnya. Ketiadaan sense of minority ini kemudian melahirkan aturan-aturan yang justru menyulitkan kalangan minoritas. Alih-alih sense of minority, yang dikedepankan justru sikap dan cara berpikir untuk melindungi kepentingan mayoritas dari ancaman minoritas.

Ketiga, harus dipastikan, RUU PUB bisa menghilangkan diskriminasi berdasar agama dan keyakinan, tidak justru melanggengkan diskriminasi. Jika hal itu dilakukan, RUU PUB akan membawa perubahan besar dalam kehidupan berbangsa.

Rumadi Ahmad
Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Peneliti Senior The Wahid Institute dan Komisioner Komisi Informasi Pusat

http://nasional.kompas.com/read/2014/11/27/09184961/RUU.Perlindungan.Umat.Beragama

Monday, March 23, 2015

Khilafah dalam Islam (Diskusi)

Public Discussion on "Khilafah in Islam", Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kebayoran Lama, Jakarta, 21 March 2015.


 

Thursday, February 26, 2015

Monday, February 23, 2015

Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) DKI Jakarta

Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Hotel Wira Carita, Banten, 19-21 Februari 2015


Wednesday, February 4, 2015

Muhammad sebagai "Khatam" para nabi: Menyoal ideologi dalam bacaan Muslim mayoritas, Ahmadiya, dan Barat tentang 'khatam'

Jurnal PENAMAS Volume 27, Nomor 2, Juli-September 2014, Halaman 137 - 148

MUHAMMAD AS SEAL OF THE PROPHETS: THE QUESTION OF IDEOLOGY IN MAJORITY MUSLIM, AHMADIYA MUSLIM, AND WESTERN READINGS OF SEAL

MUHAMMAD SEBAGAI “KHATAM” PARA NABI: MENYOAL IDEOLOGI DALAM BACAAN MUSLIM MAYORITAS, AHMADIYA, DAN BARAT TENTANG “KHATAM”

Abraham Silo Wilar dan Sahiron Syamsuddin

AbstrakSetiap bacaan mempunyai apa yang Jürgen Habermas telah sampaikan secara filosofis, yaitu ”human interest”, sebagai pembentuk ideologi di dalam bacaan. Berdasarkan itu, maka tulisan ini berusaha menelusuri ideologi yang ada di setiap bacaan melalui cara-cara penafsiran “khatam nabiyyin,” yang memunculkan konflik antara penganut Ahmadiya dengan Muslim arus utama. Untuk melakukannya, penelitian ini memakaipadukan tiga metodologi: fenomenologi, komparatif, dan kritikal. Dengan menggunakan metode kombinasi tersebut, peneliti mendapati bahwa tidak ada bacaan yang bebas dari ideologi, dan karena itu tidak ada penafsir yang bebas darinya. Fungsi ideologi adalah melakukan strukturasi cara menafsirkan Muhammad sebagai “seal” (khatam) dari para nabi, dan cara
bertindak sesuai dengan ideologi dari tafsiran itu.

Kata Kunci: Human interest, ideologi, tafsir, produksi makna, respon pembaca.

Abstract
Each reading contains what Jürgen Habermas has philosophically addressed, namely “human interest,” as to construct ideology of the text, although it might have been denied. Therefore, the present paper attempts to unmask its presence and show how it works through means of interpretation “khatam nabiyyin” (“nabiyyin seal”), which led to a conflict between the Ahmadiyya and Muslim mainstream. To pursue this task, present research incorporate and combine three methodologies: phenomenology methodology, comparative methodology, and critical methodology. By applying the combined methodology, I have in this research found that there is no reading can claim itself as free of ideology, and no readers are free of it. Its function is to structure way of interpreting what Muhammad as Seal of the Prophets means and act accordingly.

Key Words: Human interest, ideology, exegesis, meaning-production, reader’s response.

Available at this link

Tuesday, January 13, 2015

Politics of regulating religion

Public Lecture and Bedah Disertasi on Politics of regulating religion: State,civil society and the quest for religious freedom in modern Indonesia, Perpustakaan Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Thursday, 2 October 2014.