Thursday, November 23, 2017

Memahami Kontroversi Ahmadiyah

Geotimes, Jum'at, 24 November 2017

Jemaah Ahmadiyah Berkunjung & Berdoa di Depan Makam Mirza Ghulam Ahmad
[foto: Ahmad Najib Burhani]

Ahmad Najib Burhani*

Dalam beberapa sidang Judicial Review terhadap UU No. 1/PNPS/1965, persoalan yang berulang kali ditanyakan adalah terkait keyakinan Ahmadiyah. Demikian pula dalam sidang keenam, 7 November 2017 yang lalu. Persoalan ini muncul karena isu yang menjadi alasan diskriminasi terhadap komunitas ini dan juga menjadi alasan berbagai peraturan terkait Ahmadiyah adalah teologi. Intinya adalah pada kontroversi apakah keyakinan itu bisa dianggap sebagai penodaan agama atau tidak.

Bagi kelompok yang tak setuju dengan keberadaan Ahmadiyah, keyakinan dan keberadaan komunitas ini dianggap telah mengganggu “ketertiban umum”, yang sering diartikan sebagai “mengganggu hati” atau “merecoki keamanan keyakinan” atau “mengganggu keimanan kelompok mainstream”. Karena Ahmadiyah tak melakukan makar atau keonaran, “ketertiban umum” itu tak banyak berhubungan dengan gangguan fisik atau properti atau ketenteraman masyarakat dalam arti non-teologis. Keyakinan Ahmadiyah yang berbeda dianggap merusak kenyamanan dan ketertiban masyarakat Muslim di Indonesia secara batin dan karena itu mereka perlu dilarang.

Ahmadiyah memang gerakan yang sering disalahpahami dan kerap menjadi kontroversi. Karena itu, tulisan ini mencoba menjelaskan secara ringkas hal-hal kontroversial dalam Ahmadiyah yang muncul dalam persidangan beberapa hari lalu, terutama terkait kenabian, buku Tazkirah, persepsi kelompok ini terhadap umat Islam lain, dan sholat berjamaah dengan Muslim lain.

Ahmadiyah Mirip Gerakan Tarekat
Berbeda dari anggapan bahwa Ahmadiyah memiliki syahadat khusus, syahadat jemaat ini adalah dua kalimat syahadat, persis seperti yang diucapkan oleh umat Islam lain. Namun demikian, sebagai komunitas yang menekankan jalinan sesama anggota yang kuat, selain bersyahadat maka semua anggota Ahmadiyah wajib berbai’at. Tradisi bai’at ini bukanlah sesuatu yang hanya didapati di Ahmadiyah. Praktik ini umum terjadi dalam gerakan tarekat dalam dunia tasawuf. Karena itu, bisa dikatakan bahwa Ahmadiyah memiliki pola yang mirip dengan tarekat.

Selain bai’at, ciri lain dari tarekat adalah ketaatan mutlak kepada mursyid. Ini juga terjadi di Ahmadiyah. Bedanya, mursyid dalam gerakan ini adalah khalifah yang saat ini dipegang oleh Mirza Masroor Ahmad. Hubungan pengikut Ahmadiyah dengan khalifahnya adalah seperti hubungan mursyid dengan muridnya. Kadang, hubungan Ahmadi dengan khalifahnya bisa lebih dari sekadar mursyid-murid karena mereka bisa memiliki hubungan personal yang sangat kuat hingga biasa melaporkan berbagai hal terkait kehidupan kepada khalifah, termasuk urusan pribadi.

Bagi mereka yang di luar tarekat, dan juga non-Ahmadiyah, ketaatan kepada mursyid dan khalifah itu terlihat berlebihan. Ini adalah salah satu kritik yang sering dilontarkan baik kepada tarekat dan juga kapada Ahmadiyah. Bedanya, jika praktek yang terjadi di tarekat sering dipandang masih berada dalam koridor Islam, apa yang dilakukan oleh Ahmadiyah sering dinilai telah keluar dari Islam.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang lalu, ada satu pertanyaan yang terkait dengan persoalan kekhilafahan ini, yaitu pertanyaan tentang perbedaan produk dan metodologi penafsiran agama di Ahmadiyah. Untuk memudahkan jawaban terhadap pertanyaan ini, barangkali perbandingan antara yang dipraktikkan di NU, Muhammadiyah, dan Ahmadiyah akan sedikit membantu. Dalam menentukan pandangan hukumnya, NU menggunakan sumber: kitab kuning (terutama Syafiiyah), pandangan para kyai, Al-Qur’an dan hadits, dan tentu saja akal. Di Muhammadiyah, metode yang dipakai adalah: Teks Al-Qur’an dan hadits adalah yang pertama, lantas digunakan akal, dan referensi dari kitab-kitab terdahulu merupakan pelengkap.

Di Ahmadiyah, elemen dan urutannya agak berbeda. Khalifah dan pandangan pendiri gerakan ini adalah referensi pertama, kemudian Al-Qur’an dan hadits, dan lantas penggunaan akal. Inilah yang kemudian melahirkan pandangan bahwa ortodoksi di NU itu banyak ditentukan oleh “kitab kuning”, sementara di Muhammadiyah banyak didasarkan pada “kitab suci”. Di Ahmadiyah, ortodoksinya banyak ditentukan oleh “kitab yang hidup” atau khalifah.
 
Lingkungan Bahishti Maqbarah. Minaratul Masih Nampak dari Sini.
[foto: Ahmad Najib Burhani]
Kenabian dan Tazkirah
Persoalan yang tak disinggung dalam persidangan adalah tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Membaca beberapa buku Ahmadiyah secara mandiri memang kadang bisa bingung dan terkecoh. Kalau dasar hati kita memang sudah tidak suka, maka yang dicari-cari adalah pembenaran terhadap ketidaksukaan itu. Diantaranya dengan mencari kutipan-kutipan atau pernyataan yang menyudutkan Ahmadiyah.

Ada beberapa buku yang seakan menunjukkan bahwa posisi Mirza Ghulam Ahmad yang sangat tinggi, bahkan melakukan klaim-klaim seperti yang dilakukan oleh Syekh Siti Jenar. Namun, jika mencoba hidup bersama Ahmadi, akan lebih jelas pemahaman kita tentang persoalan ini. Tanpa melakukan proses itu, hasil yang diraih adalah sama dengan yang terjadi pada beberapa orang yang terjangkit Islamophobia ketika membaca teks Al-Qur’an. Bahwa ada cukup ayat yang menyuruh untuk membunuh dan menjadi teroris. Apakah memang seperti itu yang diajarkan Al-Qur’an? Tanyakanlah kepada umat Islam agar tahu konteksnya. Demikian pula dengan Ahmadiyah. Tanyakanlah beberapa hal yang kontroversial itu kepada mereka, agar tahu konteks dan pemahamannya.

Memang disebutkan dalam beberapa literatur dan juga disampaikan oleh pengikut Ahmadiyah bahwa Ghulam Ahmad adalah seorang nabi. Sering disebutkan bahwa ia hanyalah nabi pengganti, sebagaimana terefleksikan dari namanya, Ghulam Ahmad, yang berarti pelayan terhadap Ahmad (nama lain dari Nabi Muhammad). Posisinya mirip dengan Harun terhadap Musa. Ia adalah nabi tanpa syari’at. Agama dan syari’at yang dijalankannya adalah sama dengan yang dibawa oleh Nabi Muhammad.

Prejudice terhadap Ahmadiyah itu tampak terang dalam kaitannya dengan Tazkirah, buku yang selama ini dianggap oleh lawan-lawan Ahmadiyah sebagai kitab suci komunitas ini. Sejauh penelitian penulis, Tazkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah. Kitab suci mereka adalah Al-Qur’an. Lantas mengapa ada kata “suci” dalam halaman muka buku ini dan juga beberapa kutipan didalamnya? Seperti apa isi dari buku ini?

Para orentalis lama sering dikritik karena penilaian mereka terhadap Islam sering didasarkan pada teks tertentu dan tidak melihat Islam sebagai “living religion” atau agama yang hidup di tengah masyarakat. Kita juga sering terjebak melakukan hal yang sama, melihat Ahmadiyah dari cover buku dan beberapa kutipan dan kemudian menginterpretasikan sendiri. Kita tidak mau bertanya kepada subyek yang kita kaji dan ketika diberi tahu, malah dibantahnya. Seakan kita lebih tahu tentang Ahmadiyah daripada orang Ahmadiyah sendiri. Kita seperti beberapa pengkaji Islam atau pengkaji Indonesia yang dikritik karena arogan dan merasa lebih tahu tentang Islam dan Indonesia daripada pelakunya sendiri.

Tazkirah memang menjadi salah satu buku referensi utama dalam Ahmadiyah, namun itu bukan kitab suci dan tidak selevel dengan kitab suci. Buku yang ditulis tahun 1930-an ini isinya merupakan kumpulan wahyu, ilham, dan ketetapan dari Mirza Ghulam Ahmad. Buku ini ditulis secara kronologis. Kata “suci” dalam cover buku itu tidak menunjukkan bahwa ia adalah kitab suci. Tidak sepenuhnya sama, namun kita bisa melihat penggunaan kata “suci” pada nama seni bela diri yang ada di Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah. Kata “suci” dalam nama ini tak menunjukkan bahwa gerakan-gerakannya berasal dari wahyu Tuhan, tapi lebih menunjukkan bahwa aliran dan keilmuwan pencak silat ini “berlandaskan Al-Islam, bersih dari syirik dan menyesatkan, dengan sikap mental dan gerak langkah yang merupakan tindak tanduk kesucian dan mengutamakan Iman dan Akhlak” (Persilat 2017).

Tidak ada orang Ahmadiyah yang menyebut Tazkirah sebagai kitab sucinya. Mengapa kita terus memaksa mereka untuk mengakui itu? Demikian juga dengan haji. Qadian bukanlah tempat ibadah haji bagi Ahmadiyah dan mereka telah berulang kali menegaskan itu. Mengapa banyak orang yang ngotot menyebutkan bahwa mereka berhaji ke Qadian? Sikap demikian itu seakan menunjukkan bahwa kita, sebagai outsider, merasa lebih tahu tentang keyakinan seseorang dibanding pelaku keyakinan itu sendiri.
Minaratul Masih Terlihat dari Halaman Masjidil Aqsa
[foto: Ahmad Najib Burhani]

Klaim Sesat dan Kafir
Bagaimana dengan klaim sesat dari Ahmadiyah terhadap umat Islam lain dan anggapan bahwa non-Ahmadi adalah kafir? Dalam beberapa literatur dan video bisa ditemukan juga klaim bahwa Ahmadiyah adalah “the true Islam”. Anggapan seperti ini memang bisa ditemukan di Ahmadiyah. Ini adalah anggapan dan keyakinan yang sama yang terjadi pada Sunni Islam atau kelompok Ahlus Sunnah bahwa hanya kelompoknya saja yang masuk surga. Kelompok Islam yang lain akan masuk neraka, sesuai dengan hadits tentang 73 golongan umat Islam. Jika Sunni boleh membuat klaim seperti itu, mengapa Ahmadiyah tidak boleh? Klaim teologis seperti ini akan terus terjadi. Asal negara tidak mengadopsi salah satu keyakinan itu sebagai yang sah dan kita saling memahami, maka tak akan menjadi masalah.

Klaim kebenaran itulah diantaranya yang membuat Ahmadiyah tak bersedia sholat berjamaah dengan umat Islam lain. Memang, jika pikiran kita terobsesi dengan pan-Islamisme atau terus-menerus membayangkan tentang adanya umat Islam yang bersatu seluruh dunia, maka sikap Ahmadiyah yang tidak bersedia diimami oleh non-Ahmadi adalah persoalan serius. Psikologi masa lampau di Pakistan dan India, perlakuan masyarakat terhadap Ahmadiyah saat, keyakinan teologis, dan juga keinginan menjaga kesatuan Jemaah Ahmadiyah menjadi hambatan untuk ini. Bisa jadi hal yang satu ini tak bisa diselesaikan. Namun umat masih bisa berhubungan dengan baik tanpa harus berebut untuk menjadi imam terhadap golongan yang lain.

Terakhir, istilah sesat dan kafir memang bukan domain akademisi. Karena itulah, judul berita yang dibuat Kompas terkait kesaksian penulis yang berjudul “Di Sidang MK, Peneliti LIPI Nilai Ahmadiyah Tak Bisa Dianggap Sesat” (7/11) menimbulkan sensasi tertentu. Ini rasanya kurang konsisten dengan keseluruhan naskah persidangan. Saya merasa cocok dengan judul atau kesimpulan yang dibuat oleh Andreas Harsono  ketika me-retwit berita Kompas tersebut pada 8 November 2017. Ia menulis “Sebagian masyarakat Muslim salah memahami ajaran Ahmadiyah. Kesalahpahaman ini membuat Ahmadiyah dituding sesat.”

Istilah sesat dan kafir bukanlah bagian dari kapasitas saya sebagai peneliti. Saya kira, sesat dan kafir itu juga bukan masuk dalam jurisdiksi atau kewenangan negara dan karena itu perlu dihindari. Bahasa akademik yang biasa dipakai penulis adalah distinctive dan unique, bukan kata sesat. Sesat adalah terminologi fatwa atau istilah agama. Beberapa ajaran Ahmadiyah yang masuk kategori distinctive, diantaranya, adalah kenabian, keyakinan tentang al-Masih, candah, konsep jihad, dan khilafah. Sebagian sudah dijelaskan di atas dengan perspektif akademik, bukan teologis.

Kalau kita atau siapapun yakin bahwa keyakinannya benar, maka mestinya tidak perlu takut terhadap Ahmadiyah. Tidak perlu meminta bantuan pemerintah untuk melarang Ahmadiyah. Tidak perlu menggunakan kekerasan untuk menghadapi Ahmadiyah. Kalau kita atau siapa saja yakin pemahaman agamanya benar, kita mestinya berani berkompetisi secara fair dan terbuka dengan Ahmadiyah.
-oo0oo-

*Peneliti Senior LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

https://geotimes.co.id/kolom/agama/memahami-kontroversi-ahmadiyah/