Monday, March 23, 2015

Khilafah dalam Islam (Diskusi)

Public Discussion on "Khilafah in Islam", Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kebayoran Lama, Jakarta, 21 March 2015.


 

Thursday, February 26, 2015

Monday, February 23, 2015

Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) DKI Jakarta

Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Hotel Wira Carita, Banten, 19-21 Februari 2015


Wednesday, February 4, 2015

Muhammad sebagai "Khatam" para nabi: Menyoal ideologi dalam bacaan Muslim mayoritas, Ahmadiya, dan Barat tentang 'khatam'

Jurnal PENAMAS Volume 27, Nomor 2, Juli-September 2014, Halaman 137 - 148

MUHAMMAD AS SEAL OF THE PROPHETS: THE QUESTION OF IDEOLOGY IN MAJORITY MUSLIM, AHMADIYA MUSLIM, AND WESTERN READINGS OF SEAL

MUHAMMAD SEBAGAI “KHATAM” PARA NABI: MENYOAL IDEOLOGI DALAM BACAAN MUSLIM MAYORITAS, AHMADIYA, DAN BARAT TENTANG “KHATAM”

Abraham Silo Wilar dan Sahiron Syamsuddin

AbstrakSetiap bacaan mempunyai apa yang Jürgen Habermas telah sampaikan secara filosofis, yaitu ”human interest”, sebagai pembentuk ideologi di dalam bacaan. Berdasarkan itu, maka tulisan ini berusaha menelusuri ideologi yang ada di setiap bacaan melalui cara-cara penafsiran “khatam nabiyyin,” yang memunculkan konflik antara penganut Ahmadiya dengan Muslim arus utama. Untuk melakukannya, penelitian ini memakaipadukan tiga metodologi: fenomenologi, komparatif, dan kritikal. Dengan menggunakan metode kombinasi tersebut, peneliti mendapati bahwa tidak ada bacaan yang bebas dari ideologi, dan karena itu tidak ada penafsir yang bebas darinya. Fungsi ideologi adalah melakukan strukturasi cara menafsirkan Muhammad sebagai “seal” (khatam) dari para nabi, dan cara
bertindak sesuai dengan ideologi dari tafsiran itu.

Kata Kunci: Human interest, ideologi, tafsir, produksi makna, respon pembaca.

Abstract
Each reading contains what Jürgen Habermas has philosophically addressed, namely “human interest,” as to construct ideology of the text, although it might have been denied. Therefore, the present paper attempts to unmask its presence and show how it works through means of interpretation “khatam nabiyyin” (“nabiyyin seal”), which led to a conflict between the Ahmadiyya and Muslim mainstream. To pursue this task, present research incorporate and combine three methodologies: phenomenology methodology, comparative methodology, and critical methodology. By applying the combined methodology, I have in this research found that there is no reading can claim itself as free of ideology, and no readers are free of it. Its function is to structure way of interpreting what Muhammad as Seal of the Prophets means and act accordingly.

Key Words: Human interest, ideology, exegesis, meaning-production, reader’s response.

Available at this link

Tuesday, January 13, 2015

Politics of regulating religion

Public Lecture and Bedah Disertasi on Politics of regulating religion: State,civil society and the quest for religious freedom in modern Indonesia, Perpustakaan Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Thursday, 2 October 2014.

Monday, January 12, 2015

Renegotiating Indonesian secularism through debates on Ahmadiyya and Shia

Philosophy and Social Criticism 1–12

Saskia Schaefer
Columbia University, New York, USA

Abstract
Commentators have mainly viewed the Ahmadiyya debate in Indonesia either as a controversy over heterodoxy or as an episode raising questions about the human rights of ‘religious minorities’. Instead, I suggest viewing these debates as a field of normative questions of secularism in which the claims of religious are renegotiated in response to the fragmentation of religious and political authority brought on by a diversification of the use of media and a loss of trust in the Indonesian post-Suharto democracy, and between normative questions of secularism.

Keywords: Ahmadiyya, heresy, Indonesia, Islam, secularism

https://www.academia.edu/10125823/Renegotiating_Indonesian_secularism_through_debates_on_Ahmadiyya_and_Shia?auto=download&campaign=upload_email

Wednesday, December 10, 2014

Kontroversi Khilafah

Koran SINDO
Jum'at,  5 Desember 2014  −  08:51 WIB
Kontroversi Khilafah
PROF DR Komaruddin Hidayat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah @komar_hidayat
Berdirinya Negara Islam Irak dan Syria (NIIS) atau Islamic State of Irak and Syria (ISIS) pada April 2013 telah menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam sedunia.

Ada yang kemudian tertarik dan bergabung, namun banyak pula yang menentang karena dianggap tidak mewakili semangat dan karakter Islam sebagai penyebar rahmat bagi semesta. ISIS dianggap sebagai anak kandung Al-Qaeda yang menebarkan ketakutan dan terorisme bagi masyarakat dunia.

Kehadirannya mencoreng cita dan citra Islam yang mengajarkan hidup rukun dan damai. Tidak tanggung-tanggung, ISIS bahkan mendeklarasikan dirinya sebagai kekhalifahan Islam yang berpretensi sebagai pemimpin Islam sedunia. Untuk mengetahui lebih jauh apa makna dan sejarah kekhalifahan dalam Islam, saya tergerak mengontak beberapa teman yang secara intelektual memiliki pengetahuan cukup, bahkan otoritatif, untuk membahas asal-usul pemerintahan politik dalam Islam.

Lalu dikaitkan, bagaimana mestinya membangun hubungan antara ide kekhalifahan dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Akhirnya terbitlah buku Kontroversi Khilafah dengan subjudul, Islam, Negara, dan Pancasila, diterbitkan oleh Mizan (2014) setebal 280 halaman, menghimpun pemikiran dari 13 penulis. Saya berharap buku ini akan menjadi bahan pengantar diskusi yang cerdas bagi mereka yang prokhilafah dan yang antikhilafah pada era sekarang ini.

Bagi yang tidak setuju, mereka berpandangan bahwa khilafah yang pernah hidup pada abad lampau itu tak lagi relevan pada zaman modern. Hanya empat kekhalifahan sepeninggal Rasulullah yang masih teguh memegang nilai-nilai agama. Saat itu pun, yaitu pada masa dua khalifah terakhir, terjadi perang saudara sesama muslim karena dipicu persaingan ideologi dinastiisme.

Kemunculan Mazhab Sunni dan Syiah pun tak luput dari pengaruh persaingan perebutan kekuasaan politik yang melibatkan pembenaran keagamaan pasca-Rasulullah. Dengan kata lain, berbagai mazhab keagamaan yang sekarang bertikai semua itu produk sejarah pasca- Rasulullah.

Jadi sesungguhnya umat Islam Indonesia tidak memiliki agenda mempertahankan kekhalifahan atau kesultanan mengingat para sultan di Indonesia justru melebur menjadi sponsor dan pejuang bagi lahir dan tegaknya negara Republik Indonesia. Dalam berbagai seminar internasional seringkali muncul pujian pada Indonesia, jumlah umat Islamnya yang jauh lebih besar dari dunia Arab bisa bersatu dalam rumah bangsa dan negara Indonesia.

Sementara di Arab, mereka terbagi lebih dari 20 negara di bawah kekuasaan sultanisme-dinastiisme. Di Timur Tengah, kesamaan bahasa, agama, dan daratan tidak berarti menjadi ikatan kesatuan negara dan bangsa. Dalam kaitan ini, menjadi logis jika negara Israel semakin berjaya meski Palestina teriak-teriak minta tolong akibat agresi Israel mengingat sesama negara Arab juga saling bertikai.

Idealnya, jika berdiri khalifah Islam sebagai pusat pemerintahan Islam sedunia, betapa besar dan hebatnya dunia Islam. Tetapi, rasanya, itu sebuah utopia belaka. Jangankan sedunia, di dunia Arab tempat lahir Islam saja mereka bertikai. Benarkah ada doktrin sistem pemerintahan Islam tunggal dalam ajaran Islam?

Para intelektual dan ulama mengatakan tidak ada, sebagaimana dikutip dalam buku Kontroversi Khilafah. Salah satu keputusan Munas NU pada 1-2 November 2014 menyatakan, Islam tidak menentukan apalagi mewa-jibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya.

Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat (hal.149). Prof Ahmad Syafii Maarif, mantan ketua Muhammadiyah, menulis testimoni untuk buku ini: Sebutan negara Islam untuk Indonesia yang plural tidak lagi diperlukan. Yang terpenting, moral Islam dapat menyinari masyarakat luas melalui perkawinan perangkat hukum Islam dengan sistem hukum nasional melalui proses demokratisasi.

Demikianlah, buku ini menyajikan sejarah kelahiran kekhalifahan dalam sejarah Islam dan berbagai silang pendapat para ulama dan intelektual Islam, terutama mengenai formula hubungan agama dan negara. Untuk konteks Indonesia, kemunculan ideologi Pancasila dinilai sebagai ijtihad politik yang jenius dan bijak, yang menetapkan Indonesia sebagai negara yang bertuhan, sementara rakyatnya diberi kebebasan memilih agama dan kepercayaannya masing-masing.

Agama memerlukan perlindungan dan fasilitas negara, di pihak lain negara memerlukan landasan dan dukungan moral dari agama serta partisipasi umat beragama untuk memajukan bangsa dan negaranya. Yang masih belum mapan adalah tradisi membedakan dan menjaga etika pribadi, komunal, dan publik. Ruang publik itu milik bersama, apa pun etnis dan keyakinan agama seseorang.



Ruang publik mesti dijaga bersama agar nyaman dan damai untuk dihuni bersama. Tetapi, seringkali kelompok etnis dan agama menjarah dan mengganggu ruang publik yang menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk menjaganya.

Jika negara tidak hadir mengamankan, sementara kekuatan komunal etnis atau agama agresif menjarah ruang publik, ini akan merongrong keindahan dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia yang plural. Kita jaga keadilan dalam konteks kebinekaan, namun mesti solid dan kompak menjaga keikaan berbangsa dan bernegara. 

(ars)

http://nasional.sindonews.com/read/933304/18/kontroversi-khilafah-1417744273