Monday, November 21, 2016

Multicultural Day 2016: Managing Diversity, Fostering Harmony

Multicultural Day 2016: Managing Diversity, Fostering Harmony. UIN Sunan Ampel Surabaya, 7 November 2016.






Saturday, October 29, 2016

International Peace Symposium 2016, UIN Yogyakarta

International Peace Symposium on "implementation of Pancasila in Freedom of Religions as Inspiration for the World" organized by PB JAI and Fakultas Sosial & Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 29 October 2016.














Wednesday, October 19, 2016

International Peace Symposium 2016.

International Peace Symposium on "implementation of Pancasila in Freedom of Religions as Inspiration for the World" organized by PB JAI and Fakultas Sosial & Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 29 October 2016.



Thursday, March 10, 2016

Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur dalam Perspektif External Protection dan Internal Restriction Will Kymlicka

Religio: Jurnal Studi Agama-Agama, Vol. 6, No. 1, 2016
Aimmatul Alawiyah

Abstract


In order to protect Ahmadiyah in East Java, the executive body of East Java Province has issued a Degree No. 188/94/KPTS/013/2011 regarding the prohibition of the Ahmadi’s activity in east java. However, it becomes controversial. On one hand, it is considered protecting minority’s right, but on the other hand, it also weakens the position of Ahmadiyah toward majority’s group outside Ahmadiyah. One implication of the degree is the loss of the primer rights of the group in worshiping their belief in accordance with their faith. Combining Kymlicka’s external protection and internal restriction, this article attempts to analyze the implication from the government degree. The basic assumption of this article is that the country is incapable to protect the existence of minority group, Ahmadiyah. The finding shows that the Government of East Java cannot protect the principle rights of Ahmadiyah, especially the right to worship based on their religious belief. As a response to this restriction, Ahmadiyah has applied an internal restriction towards their members that protect themselves from the majority. However, this restriction does not have a penalty so it is considered protecting individual rights of Ahmadiyah group.

Keywords


Governor Decree, Ahmadiyah, Internal Restriction, Eksternal Protection, Will Kymlicka

Full Text:

PDF
 
Retrieved from: http://religio.uinsby.ac.id/index.php/religio/article/view/105 

Saturday, March 5, 2016

The Fatwas of Majelis Ulama Indonesia on the Ahmadiyah Doctrines

Asia Pacific Journal on Religion and Society, Vol. 1 No. 1
 
Lilik Rofiqoh

Abstract


This paper discusses two relevant fatwas and corresponding recommendations by Indonesian’s Ulema Council (Majlis Ulama Indonesia: MUI) on the doctrines of Ahmadiyah. In doing so, it takes the historical background of the issue of the fatwas along with its political context. MUI in issuing the fatwa received the full political support of the New Order government, which at that time was highly concerned with the national security and stability. Moreover, Indonesia did not seem able to reject the influence of the transnational Islamic countries’ policy, which strongly
demanded that Ahmadiyah must be banned from any Muslim country. A strong influence of particularly the government has created distrust in the MUI’s authority as an Islamic scholar organization that was politically not
sterilized. Many have doubted that MUI’s fatwa was genuine and/or even effectively binding, particularly when its fatwa dealt with the status of sects within Islam–whether or not they are heretic.  

Keywords


Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jemaah Ahmadiyah, fatwa, religious heresy

Full Text:

PDF

References


Ahmad, M. (2008, June 4). Faith and Violence. Retrieved from insideindonesia: http://insideindonesia.org/content/view/14/29/
Antara. (2008, May 30). Retrieved from www.antara.co.id.
Beck, H. L. (2005). The Rupture between the Muhammadiyah and the Ahmadiyya. Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia, 161, Issue (2-3), 210-246
Blood, M. (1974). The Ahmadiyah in Indonesia: Its early history and contribution to Islam in the archipelago. Australia: Australian National University.
Djamaluddin, M. A. (2007). Ahmadiyah menodai Islam: Kumpulan data dan fakta). Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI).
Hamka. (1980). Munas II MUI se-Indonesia. Mimbar Ulama, 40, 7.
Hamka. (1980). Pidato Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Empat Tahun. Mimbar Ulama, 33, 49-50.
Indonesia, D. P. (1976). Majelis Ulama Indonesia.
Materi-materi yang akan dibicarakan dalam Munas 2 MUI. (1980). Mimbar Ulama, 24.
Ministry of Religious Affairs. (1979). on guiding and overseeing Islamic organizations and schools of thought which contradict Islamic doctrines (no. 8). Jakarta, Indonesia: MORA.
Misbah. (2000). Menggugat kesesatan Ahmadiyah. Sabili, 28.
Misbah, L. a. (2000). Mirza lebih Parah dari Musailamah. Sabili, 134.
Misbah, L. a. (2000). Mirza Lebih Parah dari Musailamah. Sabili, 36.
Muhammad, H. S. (1986). Ahmadiyah minoritas non Muslim. Jakarta: Yayasan Ishlah Al-Ummah.
MUI. (n.d.). Fatwa Munas VII Majelis Ulama Indonesia.
MUI, D. P. (1976). Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: MUI.
Mustafa, A. (2005). Ahmadiyah Keyakinan yang Digugat. Jakarta: Pusat data dan Analisis Tempo.
Penerangan, D. (n.d.). 10 Tahun Majelis Ulama Indonesia.
Rumadi. (2007). Sepuluh pedoman penyesatan, masyarakat bertindak sendiri. Retrieved May 30, 2008, from http://www.gusdur.net/indonesia/images/stories/montlyreport/MontlyReport-IV-bahasa
Suryawan, M. (2006). Bukan sekedar hitam putih: Kontroversi pemahaman Ahmadiyah. Tangerang: Az-Zahra Publishing.
Sutanto, T. (2006). The Challenges of Religious Freedom: An Indonesian Experience., (pp. 3-4). Retrieved May 30, 2008, from http://ec.europa.eu/external_relations/indonesia/eu_indonesia_day/speeches/21_t_sutanto_chale
nge_religious_freedom.pdf.
Zulkarnain, I. (2006). Gerakan Ahmadiyah di Indonesia. Yogyakarta: LKiS. (1980). Mimbar Ulama, 36, 62-63. (2008, May 30). Retrieved from http://www.mui.or.id/mui_in/komisi_mui.
php?id=22

Retrieved from: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/asiapacific/article/view/1149

Thursday, March 3, 2016

Ahmadiyah dalam Labirin Syariah dan Nasionalisme Ketuhanan di Indonesia

Mazahib: Journal Pemikiran Hukum, Vol. 14 No. 2
 
Muzayyin Ahyar

Abstract


This paper aims at looking at the phenomenon of intolerance against Jemaat Ahmadiya in Indonesia that has been occuring since several decades ago. The Jemaat Ahmadiya is continuously accused of blaspheming Islam, and, thus, led to its dissolution by the government. Employing political sociology as an approach, this article frames the plight of Jemaat Ahmadiyya through the lens of Jeremy Menchik’s “godly nationalism”. It then argues that (1) violence against Jemaat Ahmadiya are not only perpetrated by certain elements of intolerance society, but also accommodated by the government thanks to the general consensus regarding the common orthodox theism in Indonesia; (2) the phenomenon of intolerance also shows that Indonesian citizens are still perplexed by the concept of nationalism: on the one hand, Indonesia is deemed to be a secular state, on the other hand, it accommodates religions and their teachings into the state’s life.

Full Text:

PDF

References


Alfitri, “Religious Liberty in Indonesia and the Rights of Deviant Sects”, Asian Journal of Comparative Law, Vol. 3, No. 1 (2008): 1-27.
An-Naim, Abdullahi Ahmed, Syari’a in the Secular State. Dalam buku The Law Applied, Contextualizing The Islamic Shari’a, Peri Bearman.dkk (Ed). New York: I.B.Tauris &Co Ltd, 2008.
Ayubi, Nazih, Political Islam: Religion and Politics in Arab World. London: Routledge 1991.
Cheema, Ahmad, Khilafat Telah Berdiri, Dewan Naskah Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1995.
Hasani, Ismail dan Tiggor Naipospos, Bonar, Negara Menyangkal Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia Jakarta: Setara Institute, 2010.
Islam, Yusuf, Muniral dan O.Saband,i Ekky, Ahmadiyah Menggugat, Menjawab Tulisan: Menggugat Ahmadiyah. Neratja Press, Cet III, 2014.
Juergensmeyer, Mark, The New Cold War? Religious Nationalism Confronts The Secular State, London, University of California Press, 1993.
Kontras, Negara Tak Kunjung Terusik: Laporan Hak Asasi Manusia Pristiwa Penyerangan Jamaah Ahmadiyah Cikeusik 6 Februaru 2011, Jakarta: Kontras, 2011.
Mahmud Ahmad, Mirza Basyiruddin, Ahmadiyyat or The True Islam, New Delhi: Award Publishing House, 1980.
Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan, Ahmadiyah Qodian Jakarta: MUI, 1980.
Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan, Penjelasan Tentang Fatwa Aliran Ahmadiyah, Jakarta: MUI, 2005.
Menchik, Jeremy, Productive Intolerance: Godly Nationalism in Indonesia, Journal of Comparative Studies in Society and History, Vol 56, 2014.
Penjelasan pasal 1 UU PNPS tentang Penodaan agama.
Poetoesan Congres 1928, Soeara Muhammadiyah: 1928.
The Wahid Institute, Jurnal Nawala, edisi No 11/TH.IV November 2009 – Februari 2010.
Utomo, Djoko, Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa, dalam Jurnal Sekretariat Negara Republik Indonesia, No 13 Agustus 2009.
Uyun, Syaeful, Ahmadiyah Dalam Perspektif Aqidah dan Syariah, Makalah dalam Forum Seminar yang diselenggarakan Institut of South-East Asian Islam (ISAIs) UIN Sunan Kalijaga, 2014.
Zulkarnain, Iskandar, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia, Yogyakarta: LKIs, 2006.



DOI: http://dx.doi.org/10.21093/mj.v14i2.340

Retrieved from: http://journal.iain-samarinda.ac.id/index.php/mazahib/article/view/340

Tuesday, March 1, 2016

The Meccan Fatwas and The Globalized Discourse of Exclusion: The Case of Anti-Ahmadiyah Movements In Indonesia

Dadi Darmadi

Abstract


This article explains the historical and global contextualization of intolerance towards religious minority group such as Ahmadiyah and it analyzes the recent increased animosity towards them in Indonesia. This paper argues that to understand the current persecution of Ahmadiyah one must begin with an examination of the early transnational efforts to marginalize Ahmadiyah and their effects on Muslim Commnunities. The Meccan fatwas in focus and their reproduction –provide an example of the ways in which such globalized discourses of exclusion regarding a particular religious group were strategically framed and mobilized in i.e. Lahore, Mecca and few other places, and how these historical and theological factors at play could provide more insight into the rising political intolerance and the criminalization of religious views in Indonesia.

Keywords


Ahmadiyah, minority groups, tolerance, fatwa, transnational Islam, Mecca, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Abaza, Mona, 2002. Debates on Islam and Knowledge in Malaysia and Egypt: Shifting Worlds. London: RoutledgeCurzon.
Alfitri, 2008. "Religious Liberty in indonesia and the Rights of 'Deviant' Sects.” Asian Journal of Comparative Law 3(1):3.
Avonius, Leena. 2008. “The Ahmadiyya & Freedom of Religion in Indonesia." ISIM Review 22(Autumn).
Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan. 2008. Buku Sosialisasi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, Departemen Agama RI.
Beck, Herman L. 2005. “The Rupture between the Muhammadiyah and the Ahmadiyya." Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 161(2-3):210-246.
Blood, Margaret. 1974. “The Ahmadiyah in Indonesia: Its Early History and Contribution to Islam in the Archipelago.” Thesis, Department of Indonesian Languages and Literatures, Canberra, Australian National University.
Bruinessen, Martin Van. 2013. Contemporary Developments in Indonesian Islam: Explaining the Conservative Turn. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.
Crouch, Melissa. 2009. Indonesia: Militant Islam and Ahmadiyah: Origins and Implications. Melbourne: ARC Federation Fellowship, Centre for Islamic Law and Society, Melbourne Law School, University of Melbourne.
Djamaluddin, M. Amin. 2007. Ahmadiyah Menodai Islam: Kumpulan Fakta dan Data. Jakarta; Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam.
Djamaluddin, M. Amin. 2008. Kebohongan Publik Terbaru Ahmadiyah: Tanggapan terhadap 12 Butir Penjelasan PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam.
Djamaluddin, M. Amin, Sudjangi, and Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (Jakarta Indonesia). 2002. Ahmadiyah & Pembajakan al-Qur'an. Jakarta: Lembaga Penelitian & Pengkajian Islam.
Drake, H. A. 2000. Constantine and the Bishops: the Politics of Intolerance. Baltimore, Md.: Johns Hopkins University Press.
Husin, Asna. 1998. "Philosophical and Sociological Aspects of Dawah: A Study of Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia." New York: Columbia University.
Ichwan, Moch. Nur. 2001. 'Differing Responses to an Ahmadi Translation and Exegesis: The Holy Qur’an in Egypt and Indonesia." ArchipeI 62:143 – 161.
International Crisis Group. 2008. Indonesia: Implications of the Ahmadiyah Decree. Jakarta; Brussels: International Crisis Group.
Jalal, Ayesha. 2000. Self and Sovereignty: Individual and Community in South Asian Islam since 1850. London: Routledge.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia. 1985. Kami Orang Islam: Dipersembahkan kepada yang Kami Cinta, Bangsa Indonesia. Jakarta: Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Jones, Owen Bennett. 2002. Pakistan: Eye of the Storm. New Haven, Conn.: Yale University Press.
Kahin, Audrey. 2012, Islam, Nationalism and Democracy: A Political Biography of Mohammad Natsir. Singapore: NUS Press.
Kamal-ud-Din, Khwaja. 1923. The Secret of Existence, or, The Gospel of Action. Woking; Basbeer Muslim Library.
Kamaluddin, Khawaja. 2006. Rahasia Hidup. Jakarta: Darrul Kutubil Islamiyah.
Kaptein, Nico J. G. 2004. The Voice of the "Ulama": Fatwas and Religious Authority in Indonesia. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.
Ma'mur, Uzamudin. 1995. ”Abul A'la Mawdudi's and Mohammad Natsir’s Views on Statehood: a Comparative Study." Montreal: McGill University.
Macmudi, Yon. 2008. Islamising Indonesia: The Rise of Jemaah Tarbiyah and the Prosperous Justice Party (PKS). ANU E Press.
Mahendra, Yusril Ihza. 2008. “Sekali Lagi SKB tentang Ahmadiyah.” Retrieved (http://yusril.ihzamahendra.com/2008/06/11/sekali-Iagi-tentang-skb-ahmadiyah/).
Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2006. Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI ll tahun 2005. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2009. Mengawal Aqidah Umat: Fatwa MUl tentang Aliran-aliran Sesat di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Majelis Ulama Indonesia.
Millie, Julian. 2012. “Preaching over Borders: Constructing Publics for Islamic Oratory in Indonesia.” in Flows of Faith: Religious Reach and Community in Asia and the Pacific, edited by Lenore Manderson, Wendy Smith, and Matt Tomlinson. Dordrecht; New York: Springer.
Mudzhar,M. Atho. 1993. Fatwa MajeIis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di indonesia 1975-1988. Jakarta: INIS.
Mukri, H. Moh., and lnstitut Agama Islam Negeri Raden Intan. 2006. Analisis terhadap Fatwa MUI tentang Pelarangan Ajaran Ahmadiyah. Bandar Lampung: Pusat Penelitian lAIN Raden Intan.
Muslim World League. 2007. 7th Makkah Conference: Calls for Defending the Prophet of Mercy. Makkah: Muslim World League.
Nasution, Khoiruddin. 2008. "Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): On Abmadiyah." Millah: Jurnal Studi Agama 7(2).
Natsir, M, and Lukman Hakiem. 2008. 100 Tahun Mohammad Natsir: Berdamai dengan Sejarah. Padang: Penerbit Republika.
Pijper, G.F. 1950. “De Ahmadiyah in Indonesia." Bingkisan budi: een bundel opstellen aan Dr. Philippus Samuel van Ronkel door vrienden en leerlingen aangeboden op zijn 80e verjaardag 1 Aug. 1950 247-254.
Platzdasch, Bernhard. 2011. Religious Freedom in Indonesia: The Case of the Ahmadiyah. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.
Putubena, M. Saleh. 2007. Historiografi Haji lndonesia. Yogyakarta: LKiS.
Qadeer, Mohammad A. 2006. Pakistan: Social and Cultural Transformations in a Muslim Nation. London; New York: Routledge Retrieved March 1) 2012 (http: //site.ebrary.com/id/10272833).
Rais, M. Amien. 2004. Hubungan Antara Politik dan Dakwah: Berguru kepada M. Natsir. Pameungpeuk, Bandung: Mujahid.
Ropi, Ismatu. 2010. “Islamism, Government Regulation and the Ahmadiyah Controversies in Indonesia.” Al-Jami'ah 48(2).
Ropi, Ismatu. 2012. “The Politics of Regulating Religion: State, Civil Society and the Quest for Religious Freedom in Modern Indonesia.” Ph.D Thesis, Canberra: Australian National University.
Sevea, Iqbal Singh. 2009. “The Ahmadiyya Print Jihad in South and Southeast Asia, in Islamic Connections: Muslim Societies in South and Southeast Asia, edited by R. Michael Feener and. Terenjit Sevea. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.
Tempo Interaktif. 2008. “Mayoritas Korban FPI Luka di Kepala.” 03 Juni.
Tempo Magazine. 1974. “’Ahmadiyah Sebuah Titik yang Dilupa’." 44-50.
Valentine, Simon Ross. 2008. Islam and the Ahmadiyya Jama'at: History; Belief, Practice. New York: Columbia University Press.
Wahid Institute. 2011. Annual Report: Kebebasan Beragama dan Kehidupan Keagamaan di indonesia. Jakarta: The Wahid Institute.
ZTF, Pradana Boy. 2012. “The Functions of Fatwa in Contemporary Muslim Societies: An Indonesian Experience." Jurnal Salam Vol 15, No 1.
Zulkarnain, Iskandar. 2005. Gerakan Ahmadiyah di Indonesia. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta.

Retrieved from: http://jurnallektur.kemenag.go.id/index.php/heritage/article/view/101

Tuesday, February 23, 2016

From Egypt to Indonesia, all Islamic nations must learn from Pakistan’s mistakes



Written by
Farahnaz Ispahani
February 22, 2016 Quartz india 

When Pakistan was founded in 1947, its secular founding fathers did not speak of an Islamic state.
Muhammad Ali Jinnah, recognized as Pakistan’s Quaid-e-Azam (Great Leader), clearly declared that non-Muslims would be equal citizens in the new country. Reflecting his secular views, Jinnah—himself a Shia—nominated a Hindu, several Shias and an Ahmadi to Pakistan’s first cabinet. Now, non-Muslim representation at the Cabinet level is limited to symbolic appointments, while Shias face smear campaigns from Sunni Muslims that declare them non-Muslims. And the Ahmadis—who were some of Jinnah’s most ardent supporters in his quest for a Muslim homeland on the subcontinent—are completely unrepresented; they live as virtual outcasts in modern Pakistan.
In his famous speech of 11 August 1947, Jinnah had stated that, in order to make Pakistan ‘happy and prosperous’, every person living in the country, ‘no matter what is his colour, caste or creed, [should be] first, second and last a citizen of this State with equal rights, privileges, and obligations’. His speech advanced the case for a secular, albeit Muslim-majority, Pakistan: ‘I cannot emphasize it too much. We should begin to work in that spirit and in course of time all these angularities of the majority and minority communities, the Hindu community and the Muslim community … will vanish.’
Jinnah also declared,
You are free; you are free to go to your temples, you are free to go to your mosques or to any other place of worship in this State of Pakistan. You may belong to any religion or caste or creed—that has nothing to do with the business of the State … We are starting in the days where there is no discrimination, no distinction between one community and another, no discrimination between one caste or creed and another. We are starting with this fundamental principle that we are all citizens and equal citizens of one State … Now I think we should keep that in front of us as our ideal and you will find that in course of time Hindus would cease to be Hindus and Muslims would cease to be Muslims, not in the religious sense, because that is the personal faith of each individual, but in the political sense as citizens of the State.
The vision outlined by Pakistan’s founder remains unfulfilled. Indeed, it appears further from realization than at any time since this hopeful declaration of religious pluralism was made. At the time of partition in 1947, almost 23% of Pakistan’s population (which then included Bangladesh) comprised non-Muslim citizens. The proportion of non-Muslims has since fallen to approximately 3%.
 Pakistan has descended to its current state of religious intolerance through a series of political decisions by Jinnah’s successors. 
Furthermore, the distinctions among Muslim denominations have become far more accentuated over the years. Muslim groups such as the Shias, which account for approximately 20-25% of Pakistan’s Muslim population, are often targeted by violent extremists. Ahmadis, barely 1% of the Muslim population, have been declared non-Muslim by the writ of the state. Non-Muslim minorities such as Christians, Hindus and Sikhs have been the victims of suicide bomb attacks on their neighbourhoods, and their community members have been converted to Islam against their will. Houses of worship of non-Muslims as well as of Muslim minority sects have been attacked and bombed while filled with worshippers.
Pakistan has descended to its current state of religious intolerance through a series of political decisions by Jinnah’s successors. The descent began in 1949 with the Constituent Assembly declaring the objective of Pakistan’s Constitution to be the creation of an Islamic state. It reached a nadir with the ‘Islamization’ drive under General Zia during the 1980s. Now, the country is dealing with armed militias and terrorist groups—many of which were sponsored by the state under the Zia regime and in the civil and military governments since—each intent on imposing its version of Islam by violent means.
Pakistan’s most prominent human rights activist, Asma Jahangir, warns that the worst is yet to come. ‘Past experience has shown that the Islamists gain space when civilian authority weakens,’ she pointed out in an article a few years ago. ‘The proliferation of arms and official sanction for jihad have made militant groups a frightening challenge for the government. Pakistan’s future remains uncertain and its will to fight against rising religious intolerance is waning.’ The purpose of examining Pakistan’s embrace of religious extremism is not revealed merely in the recognition of the country’s ill treatment of its religious minorities.
In the context of a Muslim world comprising a youthful population of somewhere in the order of 1.4 billion people, it is equally critical to note the actions of state-sponsored organizations or extremist groups against religious minorities in all Muslim countries. Attacks on religious minorities occur in several Muslim-majority nations, from Egypt to Indonesia, just as they do in Pakistan. But as Pakistan is the first country to declare itself an Islamic republic in modern times, the study of Pakistan’s handling of its minorities can be a helpful guide in understanding and anticipating the threats that would arise wherever Islamist militancy is on the ascendant.
Excerpted with permission from HarperCollins India from the book, Purifying the Land of the Pure: Pakistan’s Religious Minorities, by Farahnaz Ispahani. We welcome your comments at ideas.india@qz.com.

http://qz.com/621778/from-egypt-to-indonesia-all-islamic-nations-must-learn-from-pakistans-mistakes/

Friday, February 5, 2016

Negara Tak Lagi Netral Ketika Terbitkan SKB Tentang Ahmadiyah


Ahmad Najib Burhani (di podium), pada konferensi tentang Kajian Indonesia di Universitas California, Los Angeles (UCLA).

Penulis: Melki Pangaribuan
Senin, 12 Agustus 2013

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ahmad Najib Burhani, tanggal 5 Juni 2013, memperoleh penghargaan The Professor Charles Wadell Memorial Award 2012-2013 dari Universitas California, Santa Barbara (UCSB). Penghargaan ini diberikan kepada pakar comparative religions within a single religious tradition (Islam) dan kajian tentang “konsep, teori, dan praktek heresy”,  atas prestasinya dalam pengembangan Studi Islam dan Kajian Timur Tengah di Amerika Serikat, secara khusus mengkaji tentang Ahmadiyah dengan judul When Muslims are not Muslims: The Ahmadiyya Community and the Discourse on Heresy in Indonesia.
Dalam wawancara satuharapan.com dengan Ahmad Najib Burhani melalui surat elektronik, dan dijawab pada Minggu (4/8),  dijelaskannya alasan dia tertarik mengkaji tentang kelompok minoritas keagamaan dalam Islam atau pecahan dari Islam.
Menurut peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia  (LIPI)  yang saat ini masih berada di Amerika Serikat, ada beberapa kriteria yang dijadikan acuan ketika menentukan kepakaran yang dia pilih dan juga tema dalam penulisan disertasinya.
Pertama, disertasi yang dia tulis harus menjadi batu pijakan yang kokoh untuk “positioning” dalam masyarakat akademik di dunia dan Indonesia, terutama dalam bidang humanities. Maksud dia, di Indonesia telah ada beberapa sejarawan agama seperti Azyumardi Azra, ada filosof agama seperti Amin Abdullah, ada filolog agama seperti Oman Fathurrahman, ada scholar tentang radikalisme seperti Noorhaidi Hasan. Saya harus punya kepakaran dan spesialisasi yang orang lain tidak punya. Dengan studinya di Amerika Serikat dalam bidang Religious Studies (Kajian Agama), dia akhirnya memilih untuk menjadi ahli dalam bidang “Minority Religions & Religious Sects,” lebih spesifik lagi kepakaran yang dia ambil adalah ahli comparative religions within a single religious tradition (Islam) dan kajian tentang “konsep, teori, dan praktek heresy”. Bidang ini meliputi (1) sekte-sekte sempalan dari Islam dan kemudian membentuk agama baru seperti Baha’i Faith; (2) Sekte-sekte yang masih dalam Islam seperti Ismaili; (3) Sekte yang berada antara Islam dan agama sendiri seperti Ahmadiyah dan Druze. Di Indonesia banyak sekali sekte/aliran keagamaan yang bisa dimasukkan dalam tiga kategori itu, seperti Lia Eden, Satrio Piningit, Wetu Telu, dan berbagai aliran kebatian.
“Beruntung saya mendapat pendidikan yang menekankan teori dan metodologi yang kuat dalam bidang ini dari kuliah-kuliah saya selama ini, terutama dari Dept. of Religious Studies Univ California – Santa Barbara. Nah, disertasi saya harus memiliki pijakan yang kuat dalam area/kepakaran yang saya pilih itu,” kata Ahmad Najib.
Level Internasional
Kriteria kedua dalam penentuan disertasinya adalah bahwa kajian yang dia ambil harus mampu mengangkat dirinya dari sekadar pengakuan akademik tingkat nasional menuju level internasional atau keluar dari boundaries of Indonesian studies. Maksudnya, kontribusi yang dia berikan dalam penulisan disertasi harus memberikan dampak yang lebih luas dari lingkup Indonesia. Ia harus memberi manfaat secara global atau bisa dipakai sebagai acuan pada kajian yang serupa di negara lain. Ia pernah membuat prospektus atau proposal disertasi tentang Muhammadiyah, tapi proposal ini dibatalkannya karena tidak memenuhi kriteria ini. Kemudian, ia membuat lagi proposal tentang construction of Islamic authenticity dengan membandingkan antara kelompok traditionalist, modernist, neo-modernist, dan post-traditionalist. Kembali, tema ini dibatalkannya dengan alasan yang agak sama. Najib lantas membuat prospektus tentangIndonesian Islam dengan harapan bisa menemukan pattern tentang Islam khas Indonesia/Asia Tenggara yang berbeda dari Islam di tempat lain. Meski kriteria ini mendekati kriteria yang bisa membawanya ke kancah internasional, tapi ia tidak memenuhi kriteria pertama. Ini lebih merupakan area studies, bukan religious studies.
“Saya sebetulnya tidak membatalkan sama sekali minat saya pada tema Indonesian Islam, saya hanya menunda. Saya rasa tema ini jauh lebih besar dari waktu yang tersedia untuk menulis disertasi. Tema ini juga membutuhkan landasan teori yang lebih rumit. Untuk saat ini tema ini juga saya batalkan, tapi suatu saat pasti saya akan kembali lagi ke penelitian ini,” paparnya.
Kriteria ketiga adalah sumbangan teori. Ia selalu teringat dengan Clifford Geertz yang menjadikan disertasinya sebagai pijakan membangun teori-teori setelah usai pendidikan doktoralnya. Disertasi Geertz memang khusus tentang Indonesia, tapi teori yang dibangun setelah selesai disertasi adalah untuk wacana internasional. Disertasi bukanlah akhir atau puncak karya, tapi awal dari karya-karya dan karir akademik yang lebih serius. Dengan disertasi yang kuat dan bagus, maka kemungkinan akan menjadi intelektual yang benar. Geertz kemudian terkenal dengan teorinya “religion as symbolic system” berkat studinya di Morocco dan Indonesia.
“Saya tahu diri dengan kapasitas saya, tapi tidak ada salahnya saya bermimpi akan menjadi orang seperti Clifford Geertz dalam bidang religious studies (bukan teologi). Selama mimpi, harapan, idealisme, dan semangat masih ada, saya kira akan sangat baik jika saya mengikuti dan memupuknya. Saya khawatir, pada suatu saat nanti, semangat/mimpi seperti ini akan mati dan diganti dengan semangat yang pragmatis. Untuk lebih tepatnya, saya ingin menyumbangkan teori tentang persoalan sektarianisme, kelompok agama minoritas, perpecahan dalam agama dan sejenisnya,” ungkap Ahmad Najib.
Berdasarkan tiga kriteria itu, dia akhirnya memilih mengkaji tentang Ahmadiyah dengan judul When Muslims are not Muslims: The Ahmadiyya Community and the Discourse on Heresy in Indonesia. Tema ini memenuhi kriteria pertama, sebagai pijakan menjadi ahliminority religions & religious sects. Untuk menjadi ahli bidang itu, tentunya tidak mungkin baginya untuk mengkaji seluruh kelompok keagamaan minoritas untuk disertasi. Pembatasan waktu penelitian dan scope of study membuat dia harus memilih satu topik yang terjangkau dan menarik.
“Saya punya waktu tiga tahun untuk menulis disertasi. Karena itu saya harus memilih satu dari beberapa kelompok agama minoritas di Indonesia. Dan pilihan saya jatuh ke Ahmadiyah,” jelasnya.
Tema ini juga memenuhi kriteria kedua, yaitu memperkenalkan dirinya ke kancah masyarakat internasional dan membawanya ke beberapa negara. Meski dia memfokuskan diri mengkaji Ahmadiyah di Indonesia, tapi Ahmadiyah ada di lebih dari 100 negara. “Disertasi yang saya tulis memungkinkan dikaji atau dibaca oleh peneliti dari berbagai negara. Atau, tulisan ini memungkinkan untuk dikembangkan, diadaptasi, dan sebagainya di banyak Negara,” kata dia.
Pendeknya, orang yang mungkin tertarik pada kajiannya bukan hanya mereka yang mengenal/mengkaji Islam di Indonesia, tapi juga orang yang mengkaji agama secara umum, termasuk pejabat pemerintah yang menghadapi masalah tentang pengungsi dan pencari suaka dari anggota Ahmadiyah dan juga lawyers dalam bidang imigrasi.
Teori Homo Sacer
Tema Ahmadiyah juga memenuhi kriteria ketiga. Tulisan-tulisan tentang Ahmadiyah di Indonesia didominasi oleh pendekatan sejarah, teologi, komunikasi, politik, dan HAM. “Nah, saya akan mengisi dengan perspektif yang berbeda yang saya ambilkan dari kajian religious studies, di antaranya kajian tentang persekusi dengan teori homo sacer dari Giorgio Agamben,” kata Ahmad Najib.
Di antara kesimpulan dari disertasinya itu adalah: Pertama, permusuhan terhadap Ahmadiyah itu bukan fenomena baru di Indonesia. Permusuhan itu sudah terjadi sejak Ahmadiyah datang tahun 1920-an. Namun demikian, ada perbedaan penting antara permusuhan terhadap Ahmadiyah pada masa lalu dan sekarang. Dulu, permusuhan itu terbatas bersifat diskursif, wacana. Sementara sekarang permusuhan itu mengarah terhadap penyerangan fisik, penghancuran rumah ibadah, pengusiran dan sejenisnya. Mengapa ini terjadi? Di antaranya adalah karena lemahnya negara menegakkan hukum dan memberi perlindingan terhadap minoritas. Dengan retorika demokrasi dan suara mayoritas, kelompok Islam garis keras memaksakan kehendaknya hingga pada titik-titik yang melanggar hukum. Tragisnya, ketika mereka melanggar hukum,  mereka tak mendapat hukuman yang setimpal, bahkan sering dibebaskan. Akibatnya, mereka semakin berani menyerang kelompok lemah seperti Ahmadiyah.
Kedua, fatwa sering dituduh sebagai penyebab penyerangan terhadap Ahmadiyah. Bagi saya, fatwa hanyalah satu faktor. Fatwa terhadap Ahmadiyah telah dikeluarkan organisasi Islam sejak tahun 1929. MUI pun telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1980. Namun tidak ada penyerangan terhadap Ahmadiyah seperti sekarang. Bahkan pada tahun 1989, Ahmadiyah menang di pengadilan pada kasus pelecehan terhadap gambar Mirza Ghulam Ahmad yang dimuat oleh Serial Media Dakwah. Fatwa memberikan aura sakral atau ideological persuasion dalam penyerangan terhadap Ahmadiyah. Kalaulah pemerintah tegas menindak pelanggaran, maka fatwa ini tidak akan mampu membuat orang berbuat anarkis dan brutal.
Ketiga, posisi Ahmadiyah yang berada dalam posisi antara menjadi salah satu faktor yang dijadikan pembenaran oleh kelompok radikal untuk membenci Ahmadiyah dan memperlakukan mereka lebih buruk dari non-Muslim. Bahasa yang sering dipakai adalah: musuh dalam selimut, bisul, kanker, menusuk dari belakang, tumor, dan sejenisnya. Ahmadiyah pernah dianggap bagian dari Islam tapi kemudian dianggap membawa Islam ke arah dan tujuan berbeda dari Islam. Secara sosiologis, inilah menyebabkan banyak sekali kelompok yang dituduh heretik sering mengalami lebih buruk dari orang dengan agama yang sama sekali berbeda. Tentu saja secara normatif ini tak bisa dibenarkan. Dalam kondisi ketika kelompok konservatif dan gerakan radikal keagamaan meningkat, kelompok seperti ini sering menjadi korban paling mengenaskan.
Keempat, kolaborasi antara agama dan negara dalam menentukan ortodoksi atau pemahaman agama yang dianggap benar atau sah adalah faktor yang paling berpengaruh terhadap persekusi Ahmadiyah yang beberapa tahun lalu tejadi di Indonesia. Posisi negara yang sekular adalah menganggap semua keyakinan sebagai ortodok atau benar. SKB tentang Ahmadiyah tahun 2008 menunjukkan bahwa negara telah mengambil posisi tertentu dalam keyakinan keagamaan, bukan lagi pada posisi netral.
Editor : Windrarto

http://www.satuharapan.com/read-detail/read/negara-tak-lagi-netral-ketika-terbitkan-skb-tentang-ahmadiyah/

Wednesday, February 3, 2016

Nabi Muhammad SAW Ajarkan Prinsip Demokrasi yang Menghindari Tirani Mayoritas


Ahmad Najib Burhani, di depan Universitas California, Santa Barbara (UCSB), Amerika Serikat. (Foto-foto: dok. Maarif Institute)
Penulis: Melki Pangaribuan | Selasa, 06 Agustus 2013
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar comparative religions within a single religious tradition (Islam) dan kajian tentang “konsep, teori, dan praktek heresy”, Ahmad Najib Burhani, mengatakan bahwa negara telah mengambil posisi tertentu dalam keyakinan keagamaan, bukan lagi pada posisi netral. Hal ini bertolak belakang dengan kehidupan berdemokrasi, yang saat ini tengah dibangun di Indonesia.
“Demokrasi diciptakan antara lain agar tak terjadi apa yang disebut dengan tirani mayoritas,” kata Najib kepada Satuharapan.com melalui surat elektronik yang dikirimnya pada hari Minggu (4/8), langsung dari Amerika Serikat.
Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait dengan studi tentang kelompok minoritas keagamaan dalam Islam atau pecahan dari Islam. Berikut ini petikan wawancara dengan salah satu peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia  (LIPI) ini.
Siapakah yang dimaksud kelompok minoritas dalam penelitian Anda?
Mengenai definisi minoritas ini, umumnya para sarjana sepakat dengan definisi yang diberikan oleh Francesco Capotorti, mantan pakar di the UN Sub Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities (Memisoglu 2007, 4; Ghanea 2012, 4). Menurut Capotorti, yang disebut minoritas adalah, “a group, numerically inferior to the rest of the population of a State, in a non-dominant position, whose members – being nationals of the State – possess ethnic, religious or linguistic characteristics differing from those of the rest of the population and show, if only implicitly, a sense of solidarity, directed towards preserving their culture, traditions, religion or language” (Ghanea 2012, 4-5).
Mengikuti definisi dari Capotorti tersebut, maka dalam konteks Indonesia, yang disebut dengan agama minoritas tidak hanya merujuk kepada institusi yang menyatakan dirinya sebagai agama dengan jumlah pemeluk yang kecil seperti Madraisme, Permalim, Tolotang, Petuntung, Perbegu, Aluk To Dolo, dan Kaharingan, namun juga merujuk kepada komunitas-komunitas keagamaan kecil dalam agama besar seperti Shi‘ah dan Ahmadiyah di tengah komunitas Sunni Islam. Tentu saja untuk konteks Indonesia, agama selain Islam juga masuk dalam kategori minoritas.
Nasib kelompok minoritas keagamaan ini belakangan ini cukup menyedihkan. Karena itu butuh perhatian dan kepedulian khusus. Dalam konteks politik, kelompok minoritas tak terlalu berpengaruh dalam pemenangan calon gubernur atau presiden. Tapi esensi dari demokrasi sesungguhnya terletak, di antaranya, pada bagaimana seorang pemimpin yang terpilih dengan suara terbanyak itu melindungi kelompok minoritas. Demokrasi diciptakan antara lain agar tak terjadi apa yang disebut dengan tirani mayoritas. Karena itu, tes apakah demokrasi di suatu negara telah berjalan baik adalah bagaimana perlindungan terhadap minoritas di negara itu. Dalam konteks Islam, tes keislaman yang benar juga bagaimana seorang Muslim itu memperlakukan minoritas. Dalam sebuah sabdanya, Nabi Muhammad berkata, “Bukanlah bagian dari umatku jika ada kelompok mayoritas atau kuat tapi tak menyayangi minoritas atau lemah. Dan juga bukan bagian dari umatku jika ada kelompok minoritas tapi tak hormat kepada mayoritas.”  Sabda ini sangat relevan dengan prinsip demokrasi yang menghindari tirani mayoritas.
Bagaimana nasib kelompok minoritas itu?
Dalam kasus Ahmadiyah, misalnya, keyakinan Ahmadiyah bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi dianggap menodai Islam yang meyakini tiadanya nabi setelah Nabi Muhammad. Untuk melindungi ‘kesucian’ agama Islam, Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri lantas mengeluarkan lantas mengeluarkan Keputusan Bersama (SKB) tahun 2008 tentang Peringantan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Intinya, SKB ini melarang warga Ahmadiyah menjalankan dan menyebarkan ajaran agama yang mereka anut.
SKB di atas justru menyulut munculnya beragama tindak intoleransi terhadap pengikut Ahmadiyah. Berdasarkan catatan Setara Institute, Ahmadiyah menjadi korban tindakan intoleransi lebih besar dari kelompok minoritas lain pada tahun 2008 dan tahun-tahun setelah itu. Dari 265 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia pada 2008, 193 peristiwa menimpa Ahmadiyah (Hasani dan Naipospos 2011, 1). Beberapa tokoh Islam meminta kepada pengikut Ahmadiyah untuk memilih antara kembali ke Islam versi mereka atau mendirikan agama baru. Dua pilihan yang mustahil dilakukan oleh pengikut Ahmadiyah yang taat. Ini adalah perpindahan agama secara paksa yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam. Perpindahannya bukan dari luar Islam ke Islam, tapi dari Islam ke luar Islam oleh tokoh-tokoh Islam sendiri.
Nasib yang plaing menyedihkan tentu saja terjadi di Asrama Transito, Mataram dan Cikeusik, Banten. Di Asrama Transito, sekitar 140 warga Ahmadiyah harus hidup sepertistateless people sejak tahun 2006 ketika mereka diserang, rumahnya dihancurkan, harta-bendanya dijarah, dan kemudian mereka diusir dari desanya. Mereka telah mengalami pengusiran berkali-kali dan setiap kali ingin kembali ke desa asalnya, mereka selalu diusir kembali. Di desa Umbulan, Cikeusik tiga warga Ahmadiyah dibunuh secara sadis ketika terjadi penyerangan terhadap rumah misi di sana pada awal 2011. Pembunuhan ini sangat sadis karena korban ditelanjangi, dipukuli dengan benda tumpul hingga meninggal. Dan bahkan, ketika korban sudah terlihat tak bernyawa pun, para penyerang masih mengekspresikan kebenciannya dengan terus melempari dengan batu dan menginjak-injak tubuh korban.
Mengapa kelompok seperti Ahmadiyah, Ismai’ili, Baha’i, Druze sering mengalami perlakukan lebih buruk dari non-Muslim di negara seperti Indonesia, Pakistan, Iran, dan Mesir?
Karena mereka dianggap tidak memiliki posisi keagamaan yang jelas. Mereka tidak bisa dikategorikan sebagai ahlul kitab yang memiliki tempat tertentu dalam teologi Islam dan harus dilindungi dalam pemahaman Islam lama. Mereka juga tidak bisa dikategorikan sama dengan mainstream umat Islam. Posisi mereka sering dianggap berada diantara Muslim dan non-Muslim. Konsekuensinya, hak-hak mereka sebagai orang Islam tidak diberikan dan hak-hak mereka sebagai non-Muslim masih ditahan hingga mereka mengakui sebagai non-Muslim. Kondisi ini menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum dalam pemahaman kelompok Islam garis keras. Sosiologi tentang heresi dengan jelas menjelaskan tentang posisi kelompok yang sering dituduh sebagai heretik. Contoh yang sering saya pakai adalah tentang perceraian suami istri. Ketika terjadi perceraian yang tidak baik, maka suami atau istri itu sering melampiaskan kebeciannnya kepada bekas suami atau istrinya secara berlebihan. Kebenciannya kepada bekas suami atau istrinya itu jauh melebihi orang asing.
Apa yang saya tulis dalam disertasi saya yang berjudul When Muslims are not Muslims: The Ahmadiyya Community and the Discourse on Heresy in Indonesiaadalah berusaha menganalisa tentang mereka yang identitas keagamaanya sering dianggap berada dalam posisi antara (liminal status) dengan menjadikan Ahmadiyah sebagai contoh utama. Ada tiga pendekatan utama yang saya pakai dalam disertasi ini. Pertama, saya melihat Ahmadiyah secara teologis: Bagaimana atau dimana posisi Ahmadiyah dalam pemahaman fiqh Islam klasik dan juga fatwa-fatwa kontemporer. Kedua, saya melihat secara sosiologis tentang posisi kelompok yang disebut heretik pada masyarakat beragama di Indonesia. Terakhir, saya melihat Ahmadiyah dengan pendekatan political-theology dengan terutama memakai perspektif dari Giorgio Agamben tentang homo sacer. Yang dimaksud dengan homo sacer disini bukanlah orang suci yang seperti umumnya dipahami. Konsep ini mengacu kepada mereka yang berada dalam posisi antara bisa dibunuh oleh siapapun dan pelakukan tak akan dihukum. Dalam konteks Ahmadiyah, posisi mereka itu sering dianggap antara orang suci dan orang yang ditabukan; mereka dianggap sebagai kelompok yang dekat dengan Tuhan dalam kelompoknya sendiri, tapi dianggap menjijikan oleh kelompok Muslim di luar mereka.
Sejauh mana Anda melihat fenomena keagamana bagi umat Islam (secara khusus) dan relasinya dalam umat beragama lain (Kristiani, misalnya), atau bagaimana relasi kelompok keagamaan-keagamaan di Amerika pasca 12 tahun tragedi WTC? Dan juga pasca wafatnya Osama bin Laden?
Bisa dikatakan bahwa meningkatnya kebencian kepada mereka yang berbeda, meningkatnya konservatisme keagamaan adalah fenomena global. Ini tidak hanya terjadi di negara Muslim, tapi juga di negara Kristen, Hindu, Buddha, dan negara sekuler. Peristiwa 11 September 2001 hanya satu simbol semakin meningkatnya konservatisme dan radikalisme ini. Banyak orang mengatakan bahwa apa yang terjadi sekarang ini adalah “the last breath of religion before its permanent death” atau nafas terakhir dari agama sebelum ia mengalami kematian total. Namun banyak juga yang menyebut ini sebagai perlawanan terhadap sekularsime yang ternyata tak bisa memenuhi janji-janjinya untuk menenteramkan dan mensejahterakan umat manusia. Namun saya melihat fenomena ini sebagai kebingunan dan kebimbangan umat manusia menghadapi perubahan yang cepat, dunia yang semakin plural, dan kaburnya hampir seluruh batas-batas norma tradisional yang sering dipegangi orang. Meningkatnya imigrasi, pernikahan sejenis, perubahan iklim, dan sejenisnya membuat manusia bingung mencari pegangan yang pasti.
Editor : Windrarto
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/nabi-muhammad-saw-ajarkan-prinsip-demokrasi-yang-menghindari-tirani-mayoritas/

Friday, January 15, 2016

Membela Ahmadiyah yang Dizalimi


Imam Ghazali Said *

Satu jam setelah Forum Lintas Agama (FLA) memilih saya menjadi jubir dalam konferensi pers 24 April 2008, telepon dan ponsel saya terus berdering; mempertanyakan mengapa saya membela aliran sesat? Karena itu, perkenankan saya memberikan penjelasan berikut.

Pertama, Ahmadiyah, baik aliran Lahore, di Indonesia populer dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) maupun aliran Qodiyan, yang populer dengan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), telah berkiprah dan berinteraksi dengan tokoh nasionalis Indonesia, baik yang muslim maupun yang sekuler sejak 1920-an sampai 1980-an.

Dalam rentang waktu itu GAI dan JAI telah berkiprah dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan ikut serta dalam mencerdaskan bangsa. Sayid Syah M. Muballig (ketua panitia pemulihan Pemerintahan RI dan penyusun program bahasa Urdu RRI Jakarta, 1950), Erfan Dahlan (putra pendiri Muhammadiyah, KH A. Dahlan), Abu Bakar Ayub, Abd. Wahid, dan masih banyak lagi, adalah tokoh-tokoh GAI dan JAI yang punya jasa besar dalam perjuangan dan mengisi kemerdekaan RI dengan cara bergabung dalam BKR, TKR, Kowani, dan KNI.

Dalam rentang waktu tersebut, mereka intens berinteraksi, baik sosial, politik, ekonomi, dan teologis dengan tokoh-tokoh dan organisasi Islam terpopuler di Indonesia, Muhammadiyah dan NU. Bahkan, dialog teologis pernah terjadi antara wakil GAI-JAI dengan A. Hassan (Persis) dan KH A. Wahid Hasyim (NU). Hasilnya? GAI dan JAI adalah saudara kita sesama muslim yang tinggal di negara tercinta Indonesia.

Lebih dari itu, tokoh GAI R. Sudewo Parto Kusumo (1905-1970) sangat berjasa secara intelektual dan spritual dalam mengader kaum muda muslim terpelajar yang tergabung dalam Jong Islamitenbond (JIB). Juga masih banyak tokoh GAI dan JAI yang kemudian berjuang dalam organisasi Syarikat Islam (SI) dan Masyumi. Beranikah kita menilai mereka itu "aliran sesat" dan "bukan muslim" hanya karena mereka punya teologi yang sedikit berbeda dengan mayoritas muslim Indonesia?

Kedua, setelah melakukan kajian mendalam, membaca dan memahami kitab-kitab tentang aliran-aliran dalam Islam, di antaranya al-Farq Baina al-Firaq (al-Baghdadi), al-Milal wa al-Nihal (Syahrastani), al- Fishal Baina al-Milal wa al-Nihal (Ibn Hazm), al-Iqtishad fi al-I’tiqad (al-Ghazali), Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Mushallin (al-Asy’ari), dan lain-lain, bersama kiai pesantren yang mewakili seluruh provinsi di Indonesia yang difasilitasi Komunitas Mata Air pimpinan Gus Mus dan Wahid Institute pimpinan Gus Dur, pada 22-25 Maret 2008 di Jakarta menyimpulkan, "bahwa manusia yang berucap dua kalimah syahadat, melaksanakan rukun Islam dan rukun iman, sekaligus tidak menentang satu pun dari dua rukun iman dan Islam itu, wajib dianggap dan dinilai sebagai saudara kita sesama muslim, yang hak-hak sipilnya harus kita lindungi".

GAI dan JAI, setelah saya melakukan studi terhadap kitab Tadzkirah, testimoni, interogasi, dan dialog dengan para tokoh dan kaum awam pengikut JAI, ternyata mereka tidak keluar dari kriteria muslim dan mukmin di atas. Karena itu, saya konsisten mengikuti nurani dan kajian ilmiah untuk "Membela JAI" tanpa mempertimbangkan akan dibenci kelompok muslim yang menyesatkan Ahmadiyah atau tidak.

Ketiga, fatwa penyesatan dan penilaian di luar Islam oleh MUI terhadap Ahmadiyah Qodiyan, 1 Juni 1980, dan diperkuat fatwa MUI 15 Juli 2005, itu muncul setelah aliran tertentu yang mengaku paling Islam, menyerang kantor pusat JAI di Parung, Bogor.

Selanjutnya, tindak kekerasan menyebar ke berbagai daerah, kantor-kantor JAI diserang, sehingga menimbulkan korban. Saya menilai fatwa MUI tersebut telah memberi legitimasi diperkenankannya tindak kekerasan terhadap JAI yang tak pernah mengganggu secara fisik -apalagi menyerang- kelompok Islam lain yang berbeda.

Realita ini menggugah nurani saya untuk menyatakan bahwa JAI telah dizalimi dan hak-hak sipilnya digangu. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita UUD ’45 pasal 29, ayat 1 dan 2, di samping mengabaikan bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Keempat, status ormas JAI yang sudah berbadan hukum dengan SK Menkeh RI No JA 5/23, tanggal 13-3-1953 tidak dengan mudah akan dibatalkan melalui SKB Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung, hanya berdasarkan tekanan kelompok yang merasa "paling Islam" dan rekomendasi fatwa MUI dan Bakorpakem. Sebab, eksistensi MUI dan JAI itu sejajar dan keberadaan Bakorpakem tidak punya landasan hukum dan konstitusi yang kuat.

Kelima, MUI mestinya mengeluarkan fatwa bagi penyerang (pelaku pidana), bukan menyesatkan pihak yang diserang (korban pidana). Hemat penulis, MUI tidak adil dalam klarifikasi data. Yang menjadi pedoman MUI banyak berdasarkan yang dikemukakan Amin Jamaluddin (LPII) dalam bukunya: Ahmadiyah Membajak Alquran, dan buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Ahmadiyah Punya Nabi dan Kitab Suci Baru.

Mengapa MUI -sebelum mengeluarkan fatwa- tidak mengklarifikasi tentang isi dan substansi dua judul buku tersebut pada PB JAI?

Keenam, MUI dan organisasi-organisasi Islam yang lain mestinya menyadari bahwa vonis "luar Islam" akan berakibat tindak kekerasan dan mengurangi secara drastis persentase umat Islam Indonesia.

Menurut data JAI, jumlah pengikutnya secara nasional antara 2-3 juta jamaah, yang di sensus KTP tertulis Islam. Itu selain umat Konghucu yang dalam KTP-nya juga mencantumkan Islam. MUI-lah yang paling bertanggung jawab atas penurunan persentase umat Islam Indonesia.

Ketujuh, pembatalan badan hukum JAI hanya bisa diterima lewat keputusan pengadilan. Karena itu, jika SKB pembubaran JAI terbit, saya menganjurkan agar JAI menempuh jalur hukum. Menggugat SKB tersebut ke pengadilan. Dengan demikian, SKB itu belum punya kekuatan hukum tetap.

Kasus JAI ini akan menjadi tolok ukur tahannya konstitusi kita menghadapi gelombang makin menguatnya kelompok muslim "Kanan" yang menginginkan formalisme syariah dalam kehidupan negara. Menurut saya hal itu menjadi ancaman serius bagi eksistensi NKRI dengan semua perangkat konstitusinya.

*. Imam Ghazali Said, pengasuh Pesantren Mahasiswa (Pesma) "An-Nur" dan ketua FKUB Surabaya.


Catatan:
Tulisan ini semula dimuat di Jawa Pos, 28 April 2008. Sedikit suntingan dilakukan atas ejaan judul sejumlah buku yang dikutip di sana. (Ruzbihan Hamazani)

Sunday, January 10, 2016

Discursive Construction of Religious Minority: Minoritization of Ahmadiyya in Indonesia


Aulia Nastiti


German Asia Research Center

July 5, 2014

Deutsches Asienforschungszentrum Asian Series Commentaries, Vol. 19, 2014

Abstract:     
For many years, Indonesia has been widely regarded as a model wellspring of moderate and peaceful Islam. However, these democratic pluralism images appear inconsistent with the many religious-inspired violent conflicts that have taken place continuously in Indonesia up until the present day (2014). Taking the perspective of historicity, the minoritization of certain religious communities in Indonesia is not a historical condition, but is rather constructed through specific historical processes, involving several actors that have an interest in power and representation. The Ahmadiyya case has remained a polemic until now and is an example to illustrate how the majority discourses are produced to create the identity of a minority group as “the other.”

This paper will address the question within the historical perspective of why and how Ahmadiyya became an antagonized minority. To answer this question, the discourses from several parties that address the Ahmadiyya issue will be identified, as well as how these discourses identify Ahmadis as the “antagonist minority.” Furthermore, discursive construction will be linked with the shifting landscape of the Indonesian political and cultural context to explain why there has been growing agitation against the Ahmadiyya, particularly since the reformation era, while previously the Ahmadiyya coexisted peacefully with other Islamic organizations in Indonesia.

Number of Pages in PDF File: 16
Keywords: Minorities, Discursive Construction, Ahmadiyya, Indonesia, Religious Conflict

http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2472294