Saturday, January 7, 2017

Pengalaman Seorang Muhammadiyah di Jalsah Salanah Ahmadiyah – Qadian, India

 2017/01/07 Nasional


Qadian adalah kota kecil di Punjab yang terletak di India bagian utara. Adalah sesuatu yang luar biasa bahwa dari kota kecil ini pada awal abad ke-20 ada seseorang yang berjanji untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia, mengirim mubaligh untuk menyebarkan Islam ke Amerika dan Eropa.
Pertama, saya ingin mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan sehingga bisa hadir dalam acara Jalsah Salanah Qadian 2016. Saya merasa senang bisa hadir di tempat yang terhormat itu. Saya merasa, belum sempurna identitas Ahmadiyah seseorang jika belum hadir di sini. Bagi peneliti tentang Ahmadiyah, belum lengkap sebuah penelitian tentang Ahmadiyah jika belum pernah hadir dan merasakan gerak dan aktivitas Ahmadiyah di Qadian ini.
baca juga: 
Ada beberapa catatan yang ingin sampaikan berkaitan dengan acara Jalsah Salanah dan kehadiran saya di Qadian. Tentu saja dalam perspektif non Ahmadi.
Pertama, berkunjung ke Qadian adalah melakukan ziarah spiritual (spiritual journey). Dengan hadir di Qadian, kita bukan hanya membaca dan belajar tentang Ahmadiyah. Tapi kita merasakan setiap sudut dari sejarah gerakan ini. Kita menjadi saksi dalam setiap perjuangan yang dilakukan oleh Mirza Ghulam Ahmad.
Ahmad Najib Burhani di Minaratul Masih
Saya sebelumnya sudah membaca tentang Qadian ini, saya sudah melihat beberapa gambar tentang tempat ini. Tapi hadir di sini secara langsung adalah sangat berbeda. Kehadiran ini akan memberikan pengalaman spiritual yang tidak akan pernah kita lupakan sepanjang hidup. Kita melihat setiap lorong dari Dar Al-Masih. Kita mengunjungi di setiap tempat yang diberkahi. Kita belajar sejarah tentang kelahiran, perjuangan, bai’at pertama, tempat menerima wahyu, dan juga dakwah pendiri Ahmadiyah. Kita seperti hadir langsung dalam khutbah-khutbahnya. Kita menjadi direct audience atau orang-orang yang secara langsung menjadi sasaran dari khutbah tersebut. Kita menjadi saksi dalam proses sejarah dari jemaat Ahmadiyah.
Kedua, Qadian sebetulnya bukanlah ibukota provinsi atau negara bagian. Ia juga bukan ibukota kabupaten. Qadian adalah kota kecil di Punjab yang terletak di India bagian utara. Adalah sesuatu yang luar biasa bahwa dari kota kecil ini pada awal abad ke-20 ada seseorang yang berjanji untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia, mengirim mubaligh untuk menyebarkan Islam ke Amerika dan Eropa. Saya tidak tahu persis seberapa banyak telah terjadi perubahan di Qadian ini dalam 126 tahun terakhir. Namun apa yang telah dilakukan oleh Ahmadiyah hingga saat ini dengan berangkat dari kota kecil ini adalah sesuatu yang luar biasa.
Ketiga, setelah menghadiri Jalsah Qadian ini dan juga beberapa Jalsah di Indonesia, maka saya menemukan bahwa Ahmadiyah itu lebih dari sekadar organisasi. Ahmadiyah adalah family atau keluarga. Mengapa saya berkesimpulan seperti itu? Paling tidak ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa Ahmadiyah itu bukan sekadar organisasi dan gerakan, tapi sebagai sebuah family.
Secara kasat mata bisa dilihat bahwa warga Ahmadiyah itu memiliki hubungan yang erat antara satu dengan yang lain. Mereka bukan hanya menyapa dan mengucapkan salam antara satu dengan lainnya, mereka saling peluk ketika bertemu tanpa melihat kebangsaan, etnisitas, dan warna kulit. Mereka membantu satu sama lain dalam berbagai hal, termasuk ekonomi.
Hal lain yang membuktikan bahwa Ahmadiyah adalah sebuah keluarga adalah kebersamaan mereka dalam gerak menuju tujuan tertentu di bawah kepemimpinan Khalifah. Peran Khalifah, atau yang biasa dipanggil sebagai Huzur, begitu sentral dalam membimbing warga Ahmadiyah. Semua orang bertanya dan berkomunikasi dengannya, baik untuk meminta nama untuk anak-anaknya maupun untuk mengkonsultasikan persoalan hidup mereka. Mereka betul-betul menyimak khutbah Jum’ah yang disampaikan oleh Khalifah setiap pekan. Mereka menerjemahkan, mencatat, dan berusaha sekuat mungkin mengamalkan apa yang disampaikan itu. Khalifah bukan hanya menjadi pemimpin spiritual dan imam, tapi juga sebagai pemimpin sosial dan bahkan menjadi ayah bagi pengikut Ahmadiyah.
Dalam forum jalsah salanah, peran Ahmadiyah sebagai keluarga dengan Khalifah/Huzur sebagai ayah itu begitu terasa dengan adanya acara melaporkan adanya anggota keluarga baru pada anggota Ahmadiyah. Bagi yang baru memiliki bayi atau masih mengandung, mereka meminta kepada khalifah untuk memberi nama kepada bayi yang baru lahir atau masih dalam kandungan. Di acara jalsa Qadian bahkan ada acara pernikahan secara agama terhadap pasangan Ahmadiyah. Dilaksanakan setelah sholat Isya’, pernikahan dan pemberian restu itu dilakukan.
Keempat, saya telah menghadiri Jalsah Salanah Ahmadiyah beberapa kali. Saya juga pernah beberapa kali menghadiri pertemuan tahunan dari Muhammadiyah. Di Muhammadiyah, pertemuannya selalu diisi dengan capaian masing-masing majelis atau lembaga dan berbagai wilayah dan daerah Muhammadiyah. Jika ada kendala dalam mengembangkan gerakan, maka kendala itu yang disampaikan. Demikian juga program dan rencana ke depan. Intinya, masing-masing majelis di PP Muhammadiyah dan perwakilan dari daerah dan wilayah Muhammadiyah menyampaikan keberhasilan yang sudah dicapai; berapa sekolah dan rumah sakit yang sudah dibangun, berapa mubaligh yang sudah dikirim ke daerah-daerah terpencil, dan seterusnya.
Dalam Muktamar tentu saja ada shalat lima waktu, tapi itu sangat singkat bagi yang berjamaah dan banyak yang dilakukan sendiri. Bahkan untuk sholat Jum’at dalam muktamar pun seringkali tidak menjadi agenda khusus sehingga tidak direncanakan secara khusus pula siapa yang akan menjadi khatib, imam, dan lainnya. Ini, misalnya, terjadi pada Muktamar di Makassar 2015. Setidaknya ada dua tempat penyelenggaraan sholat Jum’at di arena Muktamar; di masjid dan di ruang sidang. Ini yang menyebabkan kurang ada kesyahduan di dalam pelaksanaan sholat Jumat.
Bagaimana dengan Ahmadiyah? Coba kita lihat jadwal acaranya. Ada kegiatan mulai sebelum fajr dengan shalat tahajud berjamaah, dilanjutkan shalat subuh, dan kemudian ada ceramah. Dalam jalsa, salah satu acara yang ditunggu-tunggu adalah shalat tahajud berjamaah. Ini sulit diterapkan pada organisasi Islam lain, karena ritual bukan kegiatan utama dalam pertemuan rutin mereka. Awalnya saya pikir tahajud itu adalah program optional, namun ternyata ia menjadi kegiatan yang sangat penting. Kegiatan-kegiatan lain berisi ceramah penguatan iman. Di Qadian ada kegiatan ziarah ke makam Mirza Ghulam Ahmad di pagi hari dan mendengarkan khotbah dari khalifah. Intinya, pertemuan tahunan Ahmadiyah atau Jalsah Salanah adalah upaya untuk memperkuat keimanan dan mempererat kohesi antar anggota jemaat, dan memperkokoh identitas sebagai Ahmadiyah. Bukan sebagai pertemuan untuk kepentingan politik dan ekonomi.
Penulis merupakan Peneliti LIPI dan Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah

Monday, November 21, 2016

Multicultural Day 2016: Managing Diversity, Fostering Harmony

Multicultural Day 2016: Managing Diversity, Fostering Harmony. UIN Sunan Ampel Surabaya, 7 November 2016.






Saturday, October 29, 2016

International Peace Symposium 2016, UIN Yogyakarta

International Peace Symposium on "implementation of Pancasila in Freedom of Religions as Inspiration for the World" organized by PB JAI and Fakultas Sosial & Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 29 October 2016.














Wednesday, October 19, 2016

International Peace Symposium 2016.

International Peace Symposium on "implementation of Pancasila in Freedom of Religions as Inspiration for the World" organized by PB JAI and Fakultas Sosial & Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 29 October 2016.



Thursday, March 10, 2016

Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur dalam Perspektif External Protection dan Internal Restriction Will Kymlicka

Religio: Jurnal Studi Agama-Agama, Vol. 6, No. 1, 2016
Aimmatul Alawiyah

Abstract


In order to protect Ahmadiyah in East Java, the executive body of East Java Province has issued a Degree No. 188/94/KPTS/013/2011 regarding the prohibition of the Ahmadi’s activity in east java. However, it becomes controversial. On one hand, it is considered protecting minority’s right, but on the other hand, it also weakens the position of Ahmadiyah toward majority’s group outside Ahmadiyah. One implication of the degree is the loss of the primer rights of the group in worshiping their belief in accordance with their faith. Combining Kymlicka’s external protection and internal restriction, this article attempts to analyze the implication from the government degree. The basic assumption of this article is that the country is incapable to protect the existence of minority group, Ahmadiyah. The finding shows that the Government of East Java cannot protect the principle rights of Ahmadiyah, especially the right to worship based on their religious belief. As a response to this restriction, Ahmadiyah has applied an internal restriction towards their members that protect themselves from the majority. However, this restriction does not have a penalty so it is considered protecting individual rights of Ahmadiyah group.

Keywords


Governor Decree, Ahmadiyah, Internal Restriction, Eksternal Protection, Will Kymlicka

Full Text:

PDF
 
Retrieved from: http://religio.uinsby.ac.id/index.php/religio/article/view/105 

Saturday, March 5, 2016

The Fatwas of Majelis Ulama Indonesia on the Ahmadiyah Doctrines

Asia Pacific Journal on Religion and Society, Vol. 1 No. 1
 
Lilik Rofiqoh

Abstract


This paper discusses two relevant fatwas and corresponding recommendations by Indonesian’s Ulema Council (Majlis Ulama Indonesia: MUI) on the doctrines of Ahmadiyah. In doing so, it takes the historical background of the issue of the fatwas along with its political context. MUI in issuing the fatwa received the full political support of the New Order government, which at that time was highly concerned with the national security and stability. Moreover, Indonesia did not seem able to reject the influence of the transnational Islamic countries’ policy, which strongly
demanded that Ahmadiyah must be banned from any Muslim country. A strong influence of particularly the government has created distrust in the MUI’s authority as an Islamic scholar organization that was politically not
sterilized. Many have doubted that MUI’s fatwa was genuine and/or even effectively binding, particularly when its fatwa dealt with the status of sects within Islam–whether or not they are heretic.  

Keywords


Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jemaah Ahmadiyah, fatwa, religious heresy

Full Text:

PDF

References


Ahmad, M. (2008, June 4). Faith and Violence. Retrieved from insideindonesia: http://insideindonesia.org/content/view/14/29/
Antara. (2008, May 30). Retrieved from www.antara.co.id.
Beck, H. L. (2005). The Rupture between the Muhammadiyah and the Ahmadiyya. Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia, 161, Issue (2-3), 210-246
Blood, M. (1974). The Ahmadiyah in Indonesia: Its early history and contribution to Islam in the archipelago. Australia: Australian National University.
Djamaluddin, M. A. (2007). Ahmadiyah menodai Islam: Kumpulan data dan fakta). Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI).
Hamka. (1980). Munas II MUI se-Indonesia. Mimbar Ulama, 40, 7.
Hamka. (1980). Pidato Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Empat Tahun. Mimbar Ulama, 33, 49-50.
Indonesia, D. P. (1976). Majelis Ulama Indonesia.
Materi-materi yang akan dibicarakan dalam Munas 2 MUI. (1980). Mimbar Ulama, 24.
Ministry of Religious Affairs. (1979). on guiding and overseeing Islamic organizations and schools of thought which contradict Islamic doctrines (no. 8). Jakarta, Indonesia: MORA.
Misbah. (2000). Menggugat kesesatan Ahmadiyah. Sabili, 28.
Misbah, L. a. (2000). Mirza lebih Parah dari Musailamah. Sabili, 134.
Misbah, L. a. (2000). Mirza Lebih Parah dari Musailamah. Sabili, 36.
Muhammad, H. S. (1986). Ahmadiyah minoritas non Muslim. Jakarta: Yayasan Ishlah Al-Ummah.
MUI. (n.d.). Fatwa Munas VII Majelis Ulama Indonesia.
MUI, D. P. (1976). Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: MUI.
Mustafa, A. (2005). Ahmadiyah Keyakinan yang Digugat. Jakarta: Pusat data dan Analisis Tempo.
Penerangan, D. (n.d.). 10 Tahun Majelis Ulama Indonesia.
Rumadi. (2007). Sepuluh pedoman penyesatan, masyarakat bertindak sendiri. Retrieved May 30, 2008, from http://www.gusdur.net/indonesia/images/stories/montlyreport/MontlyReport-IV-bahasa
Suryawan, M. (2006). Bukan sekedar hitam putih: Kontroversi pemahaman Ahmadiyah. Tangerang: Az-Zahra Publishing.
Sutanto, T. (2006). The Challenges of Religious Freedom: An Indonesian Experience., (pp. 3-4). Retrieved May 30, 2008, from http://ec.europa.eu/external_relations/indonesia/eu_indonesia_day/speeches/21_t_sutanto_chale
nge_religious_freedom.pdf.
Zulkarnain, I. (2006). Gerakan Ahmadiyah di Indonesia. Yogyakarta: LKiS. (1980). Mimbar Ulama, 36, 62-63. (2008, May 30). Retrieved from http://www.mui.or.id/mui_in/komisi_mui.
php?id=22

Retrieved from: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/asiapacific/article/view/1149

Thursday, March 3, 2016

Ahmadiyah dalam Labirin Syariah dan Nasionalisme Ketuhanan di Indonesia

Mazahib: Journal Pemikiran Hukum, Vol. 14 No. 2
 
Muzayyin Ahyar

Abstract


This paper aims at looking at the phenomenon of intolerance against Jemaat Ahmadiya in Indonesia that has been occuring since several decades ago. The Jemaat Ahmadiya is continuously accused of blaspheming Islam, and, thus, led to its dissolution by the government. Employing political sociology as an approach, this article frames the plight of Jemaat Ahmadiyya through the lens of Jeremy Menchik’s “godly nationalism”. It then argues that (1) violence against Jemaat Ahmadiya are not only perpetrated by certain elements of intolerance society, but also accommodated by the government thanks to the general consensus regarding the common orthodox theism in Indonesia; (2) the phenomenon of intolerance also shows that Indonesian citizens are still perplexed by the concept of nationalism: on the one hand, Indonesia is deemed to be a secular state, on the other hand, it accommodates religions and their teachings into the state’s life.

Full Text:

PDF

References


Alfitri, “Religious Liberty in Indonesia and the Rights of Deviant Sects”, Asian Journal of Comparative Law, Vol. 3, No. 1 (2008): 1-27.
An-Naim, Abdullahi Ahmed, Syari’a in the Secular State. Dalam buku The Law Applied, Contextualizing The Islamic Shari’a, Peri Bearman.dkk (Ed). New York: I.B.Tauris &Co Ltd, 2008.
Ayubi, Nazih, Political Islam: Religion and Politics in Arab World. London: Routledge 1991.
Cheema, Ahmad, Khilafat Telah Berdiri, Dewan Naskah Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1995.
Hasani, Ismail dan Tiggor Naipospos, Bonar, Negara Menyangkal Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia Jakarta: Setara Institute, 2010.
Islam, Yusuf, Muniral dan O.Saband,i Ekky, Ahmadiyah Menggugat, Menjawab Tulisan: Menggugat Ahmadiyah. Neratja Press, Cet III, 2014.
Juergensmeyer, Mark, The New Cold War? Religious Nationalism Confronts The Secular State, London, University of California Press, 1993.
Kontras, Negara Tak Kunjung Terusik: Laporan Hak Asasi Manusia Pristiwa Penyerangan Jamaah Ahmadiyah Cikeusik 6 Februaru 2011, Jakarta: Kontras, 2011.
Mahmud Ahmad, Mirza Basyiruddin, Ahmadiyyat or The True Islam, New Delhi: Award Publishing House, 1980.
Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan, Ahmadiyah Qodian Jakarta: MUI, 1980.
Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan, Penjelasan Tentang Fatwa Aliran Ahmadiyah, Jakarta: MUI, 2005.
Menchik, Jeremy, Productive Intolerance: Godly Nationalism in Indonesia, Journal of Comparative Studies in Society and History, Vol 56, 2014.
Penjelasan pasal 1 UU PNPS tentang Penodaan agama.
Poetoesan Congres 1928, Soeara Muhammadiyah: 1928.
The Wahid Institute, Jurnal Nawala, edisi No 11/TH.IV November 2009 – Februari 2010.
Utomo, Djoko, Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa, dalam Jurnal Sekretariat Negara Republik Indonesia, No 13 Agustus 2009.
Uyun, Syaeful, Ahmadiyah Dalam Perspektif Aqidah dan Syariah, Makalah dalam Forum Seminar yang diselenggarakan Institut of South-East Asian Islam (ISAIs) UIN Sunan Kalijaga, 2014.
Zulkarnain, Iskandar, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia, Yogyakarta: LKIs, 2006.



DOI: http://dx.doi.org/10.21093/mj.v14i2.340

Retrieved from: http://journal.iain-samarinda.ac.id/index.php/mazahib/article/view/340