Monday, November 5, 2012

Tiga Problem Dasar dalam Perlindungan Agama-agama Minoritas di Indonesia

Jurnal MAARIF, Vol.7 No.1 Desember 2012, pp. 43-55.


Ahmad Najib Burhani
Peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

‘Apakah kita hendak mendirikan Indonesia Merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan?... Sudah tentu tidak!...  bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan.  Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”’
--Sukarno, Lahirnya Pancasila, 1947, 7--

‘Dasar Ketuhanan Yang Mahaesa jadi dasar yang memimpin cita-cita negara kita, yang memberikan jiwa kepada usaha menyelenggarakan segala yang benar, adil dan baik… Ketuhanan Yang Mahaesa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing, melainkan jadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, kebaikan, kejujuran persaudaraan’
--Mohammad Hatta, Pengertian Pancasila, 1977, 18--

Abstrak
Meski Indonesia telah mencantumkan jaminan kebebasan beragama terhadap agama-agama minoritas dalam konstitusi dan perundang-undangan yang lain, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak beragama kelompok minoritas. Karena itu, pertanyaan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah permasalahan idologis atau teologis apa yang menghambat pelaksanaan hak-hak pemeluk agama-agama minoritas? Tulisan ini berargumen bahwa ada tiga persoalan dasar yang bersifat ideologis yang menghambat kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Ketiga hal itu adalah sila pertama Pancasila, paradigm tentang agama yang berkembang di masyarakat Indonesia, dan adanya penetapan bahwa subyek perlindungan adalah agama itu sendiri, bukan pemeluk agama.

Kata kunci: Pancasila, agama minoritas, ortodoksi-heterodoksi, kebebasan beragama, agama resmi dan tidak resmi, Victorian mind

Download file 

No comments:

Post a Comment