KOMPAS, 20 September 2014
Oleh: R William Liddle,
DALAM masalah kebebasan beragama, sejauh mana kita bisa harapkan kebijakan yang lebih baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo ketimbang pendahulunya?
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sudah lama dituding membiarkan para Islamis garis keras bertindak sewenang-wenang. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ”kekerasan terhadap kelompok minoritas beda keyakinan masih terus berulang beberapa tahun terakhir. Rekomendasi ditujukan langsung kepada Presiden SBY dalam kasus Ahmadiyah di Mataram dan Syiah di Sampang, tetapi pelaksanaan rekomendasi itu tidak kunjung dilakukan”.
Perihal presiden terpilih Jokowi, ekspektasi masyarakat sudah tinggi sekali. Alasannya, selaku Gubernur DKI Jakarta, dia sudah membuktikan, misalnya dalam kasus Lurah Susan, bahwa dia berani mengambil dan melaksanakan keputusan sulit yang menyangkut minoritas agama. Lagi pula, koalisi partai yang sedang dibangunnya hampir tak mungkin merangkum Partai Keadilan Sejahtera yang konon merupakan sumber utama keengganan Presiden SBY bertindak.
Kendala budaya politik
Ekspektasi saya sendiri tidak setinggi itu, atau setidaknya bercampur dengan keprihatinan. Sebab, ada kemungkinan lain, yaitu bahwa perilaku SBY dibentuk oleh suatu kendala budaya politik. Alih-alih merupakan hasil perhitungan politik sadar, ketidaktegasan SBY mungkin lebih tepat dimengerti selaku reaksi semi-otomatis kepada sebuah konsensus nasional tentang peran agama dalam politik. Jangan-jangan presiden terpilih Jokowi akan merasa terbelenggu pula oleh budaya politik tersebut.
Keprihatinan saya berasal dari analisis Jeremy Menchik, Indonesianis muda di Universitas Boston, yang menerbitkan sebuah artikel, ”Productive Intolerance: Godly Nationalism in Indonesia (Intoleransi Produktif: Nasionalisme Bertuhan di Indonesia)”, dalam jurnal Comparative Studies in Society and History, Juli 2014.
Istilah nasionalisme bertuhan diciptakan Menchik untuk menjelaskan kenapa sekte Ahmadiyah, minoritas kecil dan terpinggirkan, semakin sering diserang oleh kelompok-kelompok militan. Penjelasan sarjana lain, bahwa yang bertanggung jawab adalah kaum Islamis radikal belaka, tidak memuaskan Menchik. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa kaum Ahmadiyah diserang karena mereka berada di luar sebuah konsensus umum tentang hubungan yang wajar antara agama dan negara. Hubungan itu dirincikannya sebagai ideologi nasionalisme bertuhan.
Menurut Menchik, nasionalisme bertuhan mengandung tiga unsur pokok. Pertama, teisme, kewajiban semua warga negara untuk menganut salah satu dari enam agama yang sah. Hal itu berarti bahwa nasionalisme bertuhan berbeda dengan nasionalisme religius, seperti terdapat di Israel atau beberapa negara Muslim, tempat hanya satu agama dianggap sah. Namun, warga negara Indonesia tidak diperbolehkan menjadi ateis.
Kedua, bagi setiap agama sah, negara berhak menentukan keyakinan dan ibadah mana yang ortodoks atau patut diterima sebagai bagian resmi dari agama tersebut. Ketiga, penentuan itu dilakukannya bersama-sama dengan organisasi-organisasi yang mewakili agama masing-masing, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam kasus Islam. Hal itu berarti bahwa keyakinan dan ibadah Ahmadiyah (juga Syiah dan banyak sekte lain) dianggap heterodoks, di luar Islam dan dengan sendirinya di luar perlindungan negara. Koersi dibenarkan dalam bentuk pelaksanaan hukum oleh polisi, jaksa, dan hakim, tetapi tentu tidak dalam bentuk tindakan liar oleh kelompok masyarakat di luar negara.
Nasionalisme bertuhan
Akar ideologi nasionalisme bertuhan dan perlawanan kepada Ahmadiyah dirunut sampai zaman penjajahan. Pada 1928, Muhammadiyah melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah atas dasar sekte itu mengakui seorang nabi setelah Nabi Muhammad. Persatuan Islam (Persis) dan NU lekas menyusul. Menurut Menchik, hampir tidak ada yang disetujui tiga organisasi besar tersebut selain kesepakatannya bahwa Ahmadiyah berada di luar Islam!
Argumen Menchik yang paling meyakinkan adalah penjelasannya tentang ”Sukarno’s blasphemy law”, Penetapan Presiden No 1/1965 tentang penodaan agama, yang berhasil ”mengkristalisasikan pelembagaan nasionalisme bertuhan”. Hal itu terbukti pada 2010 ketika petisi Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang menentang undang-undang tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Peran Soekarno penting sebab, selain menjabat presiden, dia melengkapi konsensus nasional sebagai wakil suara kaum abangan dan sekuler, sekitar separuh dari konstelasi politik zaman itu. Aliran itu diwarisi kini oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pemenang Pemilu 2014, dan presiden terpilih Jokowi. Di situlah terletak keprihatinan saya tentang masa depan kebebasan beragama di Indonesia.
Menchik berpendirian lain. Bagi dia, nasionalisme bertuhan merupakan suatu ”intoleransi produktif”. Maksudnya, bangsa Indonesia telah menciptakan solusi orisinal atas masalah pertikaian agama yang masih mewabah di mana-mana. Solusi itu ”modern dan plural,” meski tidak sekuler atau liberal, dan patut dituruti oleh bangsa lain.
Tentu saya senang kalau ada prestasi Indonesia yang bisa dimanfaatkan bangsa lain. Namun, ongkosnya mungkin terlalu besar. Sebuah hak yang begitu asasi, hak setiap orang untuk merumuskan sendiri hubungannya dengan alam semesta, diabaikan begitu saja oleh Menchik dengan alasan politik praktis.
Alhasil, bagi saya, argumen bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga bebas beragama tetap lebih kuat meski tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ●
R William Liddle ; Profesor Emeritus, Ohio State University, Columbus, Ohio, AS
http://print.kompas.com/baca/KOMPAS_ART0000000000000000008964452
No comments:
Post a Comment