Wednesday, March 21, 2012

Manislor

Ditulis oleh Rizal Pangabean   
Selasa, 01 Januari 2008 00:00
(Tulisan ini telah dimuat di Majalah Madina No. 1, Tahun 1, Januari 2008)
 
Mayoritas penduduk Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, adalah warga Ahmadi, di­pimpin lurah yang juga Ahmadi. Mereka tinggal di sana sejak tahun 1950-an. Sejak itu, mereka hidup berdampingan dengan penduduk bukan Ahmadi. Mereka belum tentu saling mencintai. Tetapi, tidak ada benturan dan kekerasan di antara mereka.
 
Sejak 2002, ketegangan mulai muncul di Manislor. Serupa konflik sosial lainnya, ketidakselarasan berawal dari kehidupan sosial, ekonomi, dan pendidikan kedua komunitas – Ahmadi dan bukan. Tetapi, serupa banyak konflik sosial lainnya, ketidak­selarasan ini kemudian terkait dengan­, atau mencerminkan, perbedaan keyakinan keagamaan antara kalangan Ahmadiyah di satu pihak dan yang bukan Ahmadiyah di pihak lain. Polarisasi menjadi tegas dan mencolok.
 
Seharusnya, sejak awal penanganan konflik sosial-keagamaan di Manislor harus dilakukan dengan mempertimbangkan bagaimana ketidakselarasan antarkelompok terbentuk melalui proses yang lama. Proses pembentukan konflik tersebut pada dasarnya dilatari faktor-faktor setempat. Namun, pihak-pihak yang bertikai di Manislor gagal menyelesaikan pertikaian mereka, sehingga konflik me­ngalami peningkatan.
 
Eskalasi konflik tampak dari pening­katan jumlah aktor, masalah, dan lingkup geografisnya. Selain pemerintah daerah, pemerintah pusat mulai menyoroti konflik Manislor – mulai dari departemen agama sampai presiden. Berbagai lem­baga masyarakat yang berkepentingan dengan agama, hak asasi manusia, penegakan kontitusi, dan lain-lain mulai angkat bicara. Demikian pula, masalah yang menimpa warga Ahmadiyah di Manislor mulai dibicarakan dalam konteks yang lebih luas – terkait dengan masalah Ahmadiyah di tempat lain di Jawa Barat dan di Nusa Tenggara Barat.
 
Boleh jadi, eskalasi konflik Manislor ada hikmahnya. Kalau tidak, hikmah tersebut harus diperjuangkan. Sebab, penanganan konflik Manislor – selain kegagalan mencegah konflik terbuka sejak awal yang disebutkan di atas, mencerminkan beberapa ciri khas penanganan konflik sektarian di dalam demokrasi Indonesia yang tengah tumbuh. Ciri tersebut adalah negara yang gagal memberikan proteksi, polisi yang tidak kompeten, dan otoritas keagamaan Islam yang melakukan provokasi yang tidak bertanggungjawab. Ketiga ciri ini tidak bermanfaat bagi pelembagaan demokrasi di Indonesia.
 
Seperti diungkapkan dengan gamblang oleh kaidah lama ilmu politik, protego ergo obligo – aku dilindungi negara, karenanya aku tunduk. Dengan kata lain, kedaulatan negara tampak dari kesungguhan dan keberhasilannya memberikan perlindungan kepada seluruh warganegara. Memang, penyediaan lapangan pekerjaan, pangan, kesehatan, pendidikan, dan perumahan adalah unsur penting layanan negara sebagai bentuk perlindungan tersebut.
 
Akan tetapi, perlindungan ini juga mencakup proteksi negara terhadap perbedaan agama dan sekte. Negara berjanji akan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, termasuk meningkatkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara warga masyarakat yang berbeda keyakinan dan agama. Ini alasan lain mengapa negara diperlukan, dan menjadi alasan dan prasyarat bagi ketundukan warga terhadap negaranya. Tanpanya, maka kedaulatan negara layak dipertanyakan.
 
Manislor adalah contohnya. Pada tahun 2002, Pemda Kuningan mengeluar­kan SKB pelarangan ajaran Ahmadiyah – ditandatangani Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim, Kapolres, dan Kepala kantor Depag setempat. Ketua MUI Kuningan, dan organisasi sosial keagama­an seperti NU dan Muhammadiyah juga ikut serta dalam kolusi kekuasaan ini.
 
Tidak puas dengan SKB pertama, SKB kedua muncul pada tahun 2005, yang melarang kegiatan ajarah Ahmadiyah di kabupaten Kuningan. SKB ditandatangani Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala kantor Departemen Agama, dan Sekretaris Daerah. Kedua SKB ini boleh jadi batal secara hukum. Departemen Dalam Negeri, melalui Dirjen Kesatuan Bangsa, sudah meminta supaya SKB ditinjau kembali karena bukan produk hukum.
 
Tetapi, itu tidaklah relevan. Dengan modal dua SKB, pihak anti-Ahmadiyah telah dapat melakukan apa yang mereka inginkan, tanpa kuatir ditangkap apalagi diadili dan dijebloskan ke penjara. Mereka menyegel masjid dan mushala, merusak hak milik, dan melecehkan warga Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga menuntut supaya pemda tidak memberikan KTP kepada warga Ahmadiyah dan tidak menikahkan mereka. Kalau mau naik haji, penganut Ahmadiyah harus bertolak dari luar Kuningan.
 
Kerjasama dan pembagian tugas antara pemerintah dan kelompok anti-Ahmadiyah juga ditopang dari pusat. Menteri Agama mengatakan Ahma­diyah sesat dan menyesatkan, dan departemennya, pada 1984, menerbit­kan edaran yang melarang Ahmadiyah menyebarkan ajarannya di Indonesia. MUI pusat sudah sejak 1980 menge­luarkan fatwa bahwa Ahmadiah adalah non-Muslim. Tahun 2005, fatwa tersebut diperbaharui lagi, dan diulang-ulang penyampaiannya kepada publik.
 
Jika pemerintah, kejaksaan, Polri, atau kelompok anti-Ahmadiyah me­minta fatwa MUI tentang Ahmadiyah, jawabannya sudah jelas. Ini sama jelasnya dengan meminta petuah dari penggemar buah durian mengenai apakah durian itu enak rasanya atau tidak.
 
Wakil Presiden memang meminta supaya polisi menindak tegas pelaku kejahatan terhadap warga Ahmadiyah di Manislor. Bagus. Tetapi, ia lupa bahwa demonstran dan perusuh merasa melaksanakan perintah agama dan negara – perasaan yang tidak sepenuhnya keliru. Tidak heran, kali ini, seperti dalam kasus serangan kepada Ahmadiyah sebelumnya, atau dalam kasus penutupan paksa tempat ibadah umat Kristiani, permintaan Wapres supaya Polri bertindak tegas tidak memiliki kredibilitas.
 
Kegagalan Polri melindungi warga Ahmadi dan hak milik mereka di Manislor bukan kabar baru. Satuan Dalmas dan Brimob yang diturunkan dalam konflik di bulan Desember tidak kuat menahan penyerbu. Dalam insiden­-­insiden konflik Manislor sebelumnya, seperti tahun 2002, 2003, 2004, dan 2005, polisi juga tidak berdaya. Jangan lupa, Kepala mereka ikut menandatangani SKB yang pertama, sebagai bagian pemda.
 
Sebagai penanggungjawab utama keagaman dalam negeri, Polri memang memiliki banyak kelemahan dan keterbatasan. Karena ingin menghindari benturan warga dengan polisi, dan dengan alasan menghindari masalah yang lebih besar, polisi di Manislor mengabaikan tugasnya sebagai penegak hukum, pelindun­g dan pengayom masyarakat – tanpa pandang bulu dan afiliasi keagamaan.
 
Dalam menangani konflik sektarian, Polisi seringkali, dan mungkin tanpa di­sadari, justru membantu salah satu pihak yang berkonflik mencapai tujuan mereka. Di Manislor pimpinan polisi ikut menandatangani SKB yang melarang Ahmadiyah dan anggotanya tunduk kepada tekanan massa. Di Mataram, Lombok, polisi mentransfer pengikut Ahmadiyah dari rumah-rumah mereka ke tempat pengungsian dan membiarkan mereka di sana sejak awal 2006 sampai entah kapan.
 
Jadi, polisi tidak tahu bagaimana bersikap dan bertindak ketika masyara­kat tempatnya berada dilanda polarisasi keagamaan yang serius yang bersumber dari partikularisme keagamaan. Polri memang dapat berperan sebagai aparat keamanan dalam sistem lama pada masa Orde Baru. Akan tetapi, dalam kehidupan demokrasi yang sedang tumbuh di Indonesia, polisi masih perlu mengembangkan profesi mereka sehingga kompeten mengelola konflik sektarian. 

[Penulis adalah lulusan Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik, Sekolah Pascasarjana
Universitas Gadjah Mada
 
Retrieved from: http://www.madina-online.net/index.php/wacana/perspektif/272

No comments:

Post a Comment