Wednesday, August 8, 2012

Radikalisasi Pancasila di Bidang Agama



Oleh Ahmad Najib Burhani*

Judul ‘radikalisasi Pancasila’ ini dipakai dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh MPR-RI dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah di Kartika Chandra, 4-5 Agustus 2012. Tidak hanya orang luar, para peserta pun bertanya-tanya tentang judul itu. Apa yang dimaksud dengan radikalisasi Pancasila?

Istilah ini ternyata mengacu kepada pemikiran almarhum Kuntowijoyo (Kompas, 20 Feb 2001) yang menawarkan untuk: mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara; mengganti persepsi dari Pancasila sebagai ideologi menjadi Pancasila sebagai ilmu; mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antar sila, dan korespondensi dengan realitas sosial; dan Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertikal menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal.

Penjelasan Kuntowijoyo mengindikasikan bahwa sebetulnya apa yang ia maksudkan dengan istilah radikalisasi itu bisa juga diganti dengan istilah revitalisasi, restorasi, renaisans, dan objektifikasi. Namun demikian, semua istilah pengganti itu memang tidak bisa mencakup seluruh elemen yang dikandung dalam kata radikalisasi sebagaimana dikemukakan Kunto. Karena itu, meski istilah ini membingungkan, namun kriteria-kriteria di atas cukup bisa menjelaskan apa yang dimaksud dengan radikalisasi.
***
Dengan mengacu pada beberapa fenomena yang terjadi belakangan ini, penulis sepakat dengan upaya radikalisasi Pancasila sebagaimana dipaparkan Kuntowijoyo itu. Pertama, pada tahun-tahun terakhir ini, terutama semenjak Era Reformasi 1998, terdapat kecenderungan dari beberapa orang untuk kembali mempertentangkan antara Islam dan Pancasila atau loyalitas kepada agama dan loyalitas kepada negara. Ketaatan pada ideologi lain selain Islam, beberapa kelompok meyakini, bisa disebut sebagai pelanggaran terhadap Islam.

Kedua, beberapa peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang diciptakan belakangan ini terlihat tidak konsisten dengan nilai-nilai Pancasila. Yang paling mencolok terutama adalah peraturan yang berkaitan dengan kelompok minoritas, terutama Ahmadiyah.

Ketiga, nilai utama yang dikandung Pancasila, menurut Sukarno, adalah gotong-royong. Namun sayangnya nilai ini sepertinya sudah luntur di masyarakat. Misalnya, budaya antri di jalan raya sepertinya sudah tidak berlaku. Keamanan di Jakarta sangat tergantung pada satpam, sementara masyakarat tak mau saling bahu-membahu mengamankan daerahnya. Orang hanya mau membantu pada mereka yang seagama, sementara kelompok yang dituduh sesat, meski hidup miskin, tak diberi zakat di Ramadhan.
***
Tiga hal di atas diantaranya yang membuat radikalisasi Pancasila perlu segera direalisasikan. Persoalannya kemudian adalah kearah mana kita mesti mengacu dalam kaitannya dengan pemahaman Pancasila yang benar? Pemahaman Pancasila seperti apa yang perlu diamalkan?

Seringkali orang memandang bahwa pemahaman para pendiri negeri ini, terutama para perumus Pancasila seperti Sukarno dan Mohammad Hatta, adalah yang paling sah dan sempurna dalam menjelaskan nilai-nilai yang dikandung oleh Pancasila. Penafsiran yang dilakukan para perumus Pancasila memang harus tetap dijadikan acuan. Namun demikian perlu dicatat bahwa setiap orang itu hidup pada zamannya dan problemnya masing-masing.

Secara prinsip, penjelasan Sukarno-Hatta ketika mengelaborasi Pancasila perlu dirujuk karena nilai historis di situ. Hanya saja perlu digarisbawahi bahwa pemahaman mereka tak perlu dianggap yang paling sempurna dan otentitas itu tak mesti berada di titik awal sejarah Indonesia. Sikap kritis ini perlu dilakukan untuk menghindari apa yang dikonsepsikan Mircea Eliade sebagai the myth of eternal return, sebuah keyakinan bahwa kita lemah dan buruk sementara orang-orang dahulu itu adalah manusia terbaik.

Contoh terbaik dalam bahasan ini adalah Ahmadiyah. Meski dalam bukunya Di bawah bendera revolusi Sukarno menulis satu bab yang berjudul “Tidak pertjaja bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi”, namun di era Sukarno-lah pemerintah mengakui secara resmi (Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA. 5/23/13 13 Maret 1953) keberadaan organisasi Ahmadiyah di Indonesian. Hanya saja, era Sukarno pula-lah yang melahirkan UU No. 1/PNPS/1965. Meski memiliki konteks yang berbeda pada saat pengeluarannya, UU itu kini dipakai sebagai dasar hukum untuk membubarkan Ahmadiyah. Dan lagi, pada akhir kekuasaannya, ideologi Pancasila ini diubah sedemikian rupa untuk mendukung kekuasaan Sukarno.
--oo0oo--

No comments:

Post a Comment