Showing posts with label Solution. Show all posts
Showing posts with label Solution. Show all posts

Friday, July 22, 2011

Ahmadiyah and Indonesian Democracy

The Koran is very clear that “in matters of faith there shall be no coercion.”

And it stresses that “if it had been the will of your Lord that all the people of the world should be believers, then all the people of the earth would have believed! Would you now compel humankind against their will to believe?”

Now comes a Muslim leader, Cholid Ridwan, a chairman of the Indonesian Council of Ulema, or MUI, who warns the President of Indonesia that if he does not outlaw Ahmadiyah, an Indonesian-based Islamic sect, the council will issue a fatwa, or religious edict, prohibiting Indonesian Muslims from voting for President Susilo Bambang Yudhoyono in the upcoming presidential elections.

Ahmadiyah is a sect of Indian origin, with some links to Sufism. It is controversial because of its claim that its founder, Mirza Ghulam Ahmad, was the last of the prophets, contrary to the basic tenet of Islam that the final of the prophets is Muhammad.

The sect is not new to controversy. In the 1930s, it was rumored that independence hero and former President Sukarno had become a propagator of Ahmadiyah. He denied it in writing, but in the process he wrote a few words of praise for the good behavior of its adherents. He was emphatic, however, that he was not one of them.

Today there are Muslim circles in Indonesia that clamor for an outright ban against the sect. That is old news. What is new is the election-related threat of a fatwa against the president if he does not outlaw the sect.

Another Muslim leader, Umar Shihab, also a chairman of the MUI, says that Cholid speaks only for himself. Furthermore, he says no such fatwa is being prepared. No threat of one. But, in effect he says that it would be nice indeed if the president did outlaw the sect.

The presidential spokesman, Andi Mallarangeng, says that this is just one more sign that everyone has caught election fever. “We don’t need to worry about it at all,” he said.

What indeed is there to worry about then? We perhaps have more urgent things to concern ourselves with, like corruption in the House of Representatives and getting the economic stimulus package up and running.

But wait a minute. There are basic questions involved in this issue that need attention.

There is, of course, the question of what Islam really teaches about tolerance, about the command against coercion on matters of faith. Where does it say in the Koran or in the Hadith that an exception has to be made in the case of the Ahmadiyah? The Muslim faithful may wish to obtain some clarity on that.

Since I am not a Muslim, I should let this be a matter among Muslims. But as an Indonesian, I am most concerned about the political implications of the issue. And when I say political, I don’t mean electoral politics. President Yudhoyono, I think, will win or lose the election on the basis of his performance as leader of the nation, fatwa or no fatwa.

What I mean is Indonesian democracy. I mean Indonesia’s aspiration and claim to be the world’s third largest democracy. I mean the pride that the Indonesian people derive from our international reputation as living proof that Islam, democracy and modernization can flourish together.

I mean human rights. Freedom of thought. Freedom of speech. Freedom of association.

Democracy is not just about elections. Even more essential to democracy is the way minorities are treated by the majority — whether their rights are held sacred or trampled upon.

We take pride in our tradition of m usyawarah untuk m ufakat , or consultations leading to consensus, a process in which all views are spoken for and all interests are taken into account. But all I have been hearing about Ahmadiyah are the threats against them.

Wim Tangkilisan is the president and editor in chief of the Jakarta Globe.

http://www.thejakartaglobe.com/opinion/ahmadiyah-and-indonesian-democracy/309657 (Acessed 7/22/2011)

A 'Way Out' for Ahmadiyah

Wednesday, July 20, 2011

Religious Freedom Isn't an Absolute”

By Dr Bernhard Platzdasch
Today Newspaper Singapore
13 June 08

INDONESIA is commonly seen as a tolerant Muslim-majority country that guarantees and protects religious freedom. The current hullabaloo surrounding the legal status of the Islamic Ahmadiyah sect, the pressure by the Islamic Defenders Front (Front Pembela Islam, FPI) on the government to ban the Ahmadiyah and the government's response to that demand, however, raises a number of questions.

On Monday, an official declaration said Ahmadiyah members "must cease all activities not consistent with the general interpretation of Islam". This long-awaited announcement gave another indication of the government's hesitancy in coming to terms with contentious matters. For those who want the government to take a firmer stance on the Ahmadiyah, the statement lacked the crucial words "prohibit" and "disband". Neither was the announcement illuminating for those wishing for a lenient position regarding Ahmadiyah.

Several commentators have said the statement was vague because President Susilo Bambang Yudhoyono and his advisers needed to put pressure on Ahmadiyah in order not to risk losing the support of "conservative Muslims" ahead of next year's parliamentary and presidential elections. At the same time, the government reportedly felt that it also needed to safeguard the view that Indonesia endorsed and protected religious freedom through its laws and Constitution.

Two things come to mind: First, FPI is a numerically insignificant organisation and Islamist agendas have received only little support in recent national elections. Hence, by keeping up the pressure on Ahmadiyah, the President's team obviously did not cater exclusively to an "Islamist" audience as it did not expect to risk its approval ratings from the non-Islamist Muslim majority.

Catering to "conservative" Islamic sensitivities, the President and his team obviously deemed that, for all their perceived tolerance, it is the "mainstream" Muslim perception that a non-conformist Islamic offshoot like the Ahmadiyah should be barred from practising its tenets.

Indonesian political parties tend to reflect this view. Interestingly, it was not only MPs from Islamist parties (such as PKS), but also religiously neutral parties (Golkar) who publicly said last week that the government should issue a ban on Ahmadiyah. Their shared rationale seems to be that such a ban would stop FPI from causing trouble.

The logic here is peculiar. The FPI is prone to violence while Ahmadiyah is a dissident group committed to peaceful conduct. Yet Ahmadiyah's religious doctrine, which acknowledges another prophet after Mohammad, appears to make it less acceptable to the Muslim "mainstream" than the violent antagonism of the FPI. In other words, FPI is considered as belonging more to "mainstream" Islam than Ahmadiyah. This is a regrettable message to convey to the non-Muslim world.

Further, there is the question of whether a ban on Ahmadiyah would indeed be unconstitutional as several NGOs have claimed. It is certainly true that the Constitution guarantees freedom of religion. The First Article of Paragraph 29 reads: "The state is based on the One All-Powerful God". Article Two adds: "The state guarantees all people the freedom of worship, each according to his/her own religion and belief".

The Constitution does not contain a reference to any religion in particular. One has to keep in mind, however, that Article Two is usually interpreted with regard to Article One which, due to its reference to "the One God", only appears to acknowledge monotheist religions. What is more, the Pancasila, the overriding philosophical foundation of the Indonesian state, only acknowledges five official religions and claims to treat them equally. These are Islam, Catholicism, Protestantism, Hinduism and Buddhism.

It is discriminative about Judaism and syncretic and mystic local beliefs ("kepercayaan" in Indonesian). The latter are not classified as formal religions but come under the constitutional Human Rights Paragraph (28), which says: "Every person shall have the right to the freedom to believe in his/her faith (kepercayaan)".

Yet this freedom is only defined as a human right. It therefore appears to be inferior in rank to that of an officially recognised "religion". It is not spelled out what the exact difference is, but adherents of religions tend to have greater access to state facilities and funds than adherents of mere "beliefs".

Furthermore, there are edicts banning heresy and blasphemy. Article 156a of the Criminal Code decrees a maximum 5-year jail term for people who "express hostile, insulting or abusive views towards religions". This article was adopted from a 1965 presidential decree concerned with the "Prevention of Blasphemy and Abuse of Religions", which bars "deviant interpretations" of religious teachings and obligates the President to disband groups practising "deviant teachings". Given the stance of various Muslim-based parties and organisations, there are apparently
more grounds to label the practices of the Ahmadiyah as "deviant teachings", rather than those inspiring the actions of the FPI.

Overall, the "blasphemy" law can either be seen as being at odds with the Constitution or as an elaboration of Article Two of Paragraph 29. As such, it would suggest that "the state guarantees all people the freedom of worship, each according to his/her own religion and belief", on the provision that those religions and beliefs can be classified as "non-deviant". In any case, avowals that Indonesia would per se "guarantee religious freedom" are to be taken with more than just a grain of salt.

The writer is a Visiting Research Fellow at the Institute of South-east Asian Studies (Iseas). His PhD is on Islam in post-New Order Indonesia.

Wednesday, July 13, 2011

Bubarkan FPI Dan Ahmadiyah

,Harian Waspada, 25 Jun 08

Oleh: Umar Syadat Hasibuan

Surat keputusan bersama dua menteri dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah akhirnya keluar, Senin (9/6/2008). Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) No 3/2008, No Kep-033/A/JA/6/2008, dan No 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan masyarakat.

SKB itu mengandung enam hal. Pertama, memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

Kedua, memberi peringatan dan memerintahkan semua penganut dan pengurus JAI agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam umumnya, seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan itu dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Keempat, memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

Kelima, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

Keenam, memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan SKB ini.

Dari enam poin itu, tidak ada kata pembekuan dan pembubaran Ahmadiyah. JAI hanya diminta untuk menghentikan aktivitasnya. Aktivitas apa yang dimaksud juga tidak jelas, apakah aktivitas komunal atau aktivitas individu. Secara formal, memang SKB ini tidak menyatakan pembubaran Ahmadiyah, tetapi di sana ada klausul yang sangat ambigu dan sekaligus berbahaya. Dalam item nomor dua, surat itu menyatakan bahwa sejak keluarnya dokumen itu seluruh penganut dan pengurus JAI diperingatkan untuk menghentikan seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya.

Redaksi SKB ini sangat buruk, ambivalen, dan bisa ditafsirkan macam-macam, sehingga membuka kemungkinan untuk ditarik secara semena-mena untuk memberangus kelompok-kelompok yang dianggap 'sesat' menurut penafsiran agama Islam 'pada umumnya'. SKB ini juga telah meresmikan argumen kaum fundamentalis-kekerasan selama ini bahwa penafsiran Islam yang menyimpang dari pandangan mereka adalah sama dengan penghinaan pada agama.

Pertegas SKB
Turunnya SKB ini memang tidak lepas dari aksi penyerangan massal terhadap aksi Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) oleh Laskar Pembela Islam, sayap organisasi Front Pembela Islam (FPI), di Monas, Jakarta, pada 1 Juni lalu yang sangat jelas jelas merupakan anarkisme. Selain menganiaya fisik para korban, penyerangan itu mencederai akal sehat, melukai nurani, dan mencabik moralitas yang dijunjung tinggi oleh setiap agama dan sistem keyakinan.

Kekerasan yang dilakukan FPI memang pantas untuk dikecam. Namun, pembiaran terjadinya aksi-aksi balasan juga tidak bisa dibenarkan. Siapa pun pelakunya, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara adil. Penuntasan aksi kekerasan harus dilakukan dengan jalan penegakan hukum. Bukan membalas dengan kekerasan serupa. Yang jelas, persoalan ini tidak bisa disepelekan. Sebab, serangkaian kekerasan yang terjadi merupakan indikasi adanya kejumudan atau kebekuan dalam proses kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi dan bertoleransi. Jika kebekuan itu tidak dipecahkan, maka bangsa ini tidak akan pernah dewasa dan ketenteraman menjadi sesuatu yang langka.

Telah kita ketahui bersama bahwa kekerasan itu terjadi akibat lambannya pemerintah mengambil keputusan tentang JAI sehingga akibatnya terjadi kekerasan di mana-mana yang dilakukan oleh ormas Islam seperti FPI, Laskar Islam dan lainnya. Tidak pula bisa dinafikan, kekerasan dalam insiden Monas terjadi akibat tidak adanya kepastian hukum, dalam hal ini terkait status JAI yang tidak ada kejelasannya.

Soal JAI dan SKB, pemerintah memang berada dalam kondisi yang dilematis karena dihadapkan dengan semangat kebebasan, juga tekanan dari kalangan Islam yang menganggap terjadi penistaan agama oleh JAI. Namun jika pemerintah tidak arif dan tepat dalam menyelesaikan ini, maka budaya kekerasan akan terus tumbuh dan semakin mengakar di tengah-tengah masyarakat. Indonesia pun akan selamanya menjadi wilayah yang penuh dengan konflik budaya kekerasan yang beranak-pinak. Melihat ambigunya SKB terbesit jelas akan menimbulkan kembali kekerasan sepihak atas nama agama kepada JAI.

Karena itulah demi menjaga kedamaian dan ketenteraman sudah seharusnya pemerintah mempertegas SKB tersebut membubarkan atau mengizinkan JAI berdakwah. Sementara substansi SKB yang dikeluarkan pemerintah tidak cukup kuat untuk membubarkan JAI. SKB hanya membuat posisi Ahmadiyah dalam posisi 'setengah mati', hidup juga tidak, mati juga susah.

Membubarkan FPI dan JAI
Dalam konteks demokrasi, tindakan main paksa, apalagi dalam bentuk penyerangan seperti yang dilakukan oleh FPI terhadap golongan yang tak disukai, sungguh tak bisa ditenggang. Itu pelanggaran serius atas tatanan bersama dalam kehidupan bernegara. Itu gempuran terhadap fondasi dan pilar bangunan kita sebagai bangsa. Karena itu, proses hukum yang cepat, adil, dan transparan atas para pelaku kekerasan Monas wajib segera dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab minimal. Dalam hal ini tindakan profesional Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang telah menangkapi puluhan tersangka di markas FPI, patut kita puji dan dukung.

Lebih dari itu, dengan melihat rekam jejak kekerasan FPI selama ini, plus kian meluasnya tuntutan dari banyak kalangan, termasuk Gus Dur dan sejumlah anggota DPR, sekaranglah saat yang tepat bagi pemerintah untuk membubarkan FPI. Kecuali dilakukan sendiri secara sukarela seperti oleh FPI Jember dan Surabaya, perlu dicatat bahwa pembubaran organisasi seperti FPI hanya sah dilakukan oleh pemerintah dan harus didasarkan pada akibat tindakan, bukan pada paham, aliran, atau ideologi kelompok yang bersangkutan.

Jika terus dibiarkan, keberadaan kelompok pemaksa seperti FPI hanya akan menimbulkan sejumlah akibat negatif bagi semua pihak. Pertama, FPI bisa kian merajalela. Di satu sisi, ini dapat berarti bahwa FPI dan segala perilaku kekerasannya mendapat 'legitimasi' pemerintah. Di sisi lain, kelompok lainnya, termasuk yang berseberangan dengan FPI, juga mendapat justifikasi, bahkan inspirasi, untuk meniru apa yang dilakukan FPI. Akibatnya, begitu timbul perselisihan, konflik horizontal sangat potensial untuk pecah. Segera setelah insiden Monas, gejala itu telah kita saksikan merebak di sejumlah wilayah, termasuk Cirebon, Purwokerto, dan Yogyakarta.

Kedua, dengan membiarkan FPI atau kelompok serupa bermain hakim sendiri, pemerintah makin kelihatan tidak mampu mengelola kehidupan berbangsa, kepercayaan rakyat pun kian anjlok. Ketiga, dalam situasi tanpa kepastian hukum demikian itu, setiap pihak cenderung saling memanfaatkan demi kepentingan sempit dirinya. Begitu ada persoalan, masing-masing hanya 'lempar batu sembunyi tangan'. Ujung-ujungnya, rakyat awamlah yang paling dirugikan.

Kita semua tahu, termasuk dalam kasus JAI, ketidaktegasan pemerintah dalam mengambil tindakan strategis telah menciptakan ruang gelap yang kosong, ruang hampa hukum, yang tak terkontrol. Dalam impitan krisis yang terus menekan dari segala penjuru, kombinasi antara ruang-ruang kosong tanpa hukum dan pernyataan 'abu-abu' sejumlah tokoh mengenai pelanggaran hukum dan moral adalah ladang subur bagi berkembangbiaknya anarkisme seperti yang dipraktikkan FPI.

Sebagai sebuah agama, Islam mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap orang lain, termasuk komunitas nonmuslim. Jangankan menodai Islam dengan kekerasan yang mengalirkan darah, memaksa kehendak dalam beragama dan keyakinan adalah larangan yang menjadi proyek besar Islam demi terciptanya kesejukan antarmanusia yang berbeda.

Mengatasnamakan agama dalam tindakan kekerasan, keonaran serta teror yang berlebihan sebenarnya akan menebarkan stereotip agama (Islam) sebagai pemicu kekerasan. Padahal ruh Islam, adalah adanya proses perwujudan sikap ramah, sejuk serta damai sebagaimana semangat ini dimaknai dari kata Islam yang berakar dari kata salima (selamat). Islam mengajarkan proses dakwah tidak dengan kekerasan dan memaksa, karena Islam adalah kearifan, kesejukan dan kedamaian.

Prinsip-prinsip dakwah niscayanya diajarkan melalui sikap bijaksana (al hikmah), tutur kata yang santun (al mauidhah hasanah) dan dialog yang sejuk. Kekerasan akan semakin menjauhkan nilai-nilai dakwah dapat diterima dengan baik, hanya ketakutan yang akan timbul bukan kesadaran yang tumbuh dengan dipaksakan.

Oleh karena itulah pemerintah dalam hal ini haruslah mengambil jalan tegas dengan membubarkan FPI dan JAI agar konflik dalam antarumat Islam dapat reda. Jangan sampai dengan berdalih amar ma'ruf nahy an al munkar, FPI dan organ-organ sejenisnya, yang selalu mendewakan dimensi simbol-simbol agama, menghalalkan segala bentuk tindakan kekerasan yang merusak tatanan kemanusiaan. Begitu juga dengan JAI yang sudah dianggap sesat oleh MUI dan semua ormas keagamaan, harus juga diberikan keputusan tegas oleh pemerintah dengan cara membubarkannya. Bila Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan Komunitas Eden bisa dilarang dan diadili, mengapa Ahmadiyah tidak? Padahal sama-sama meyakini nabi palsu.

Dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP No 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU No 8 tahun 1985 yang mengatur secara detail keberadaan Organisasi Masyarakat di Indonesia. Selain itu Penpres No 1 Tahun 1965 juga mengatur tentang pembekuan dan pembubaran suatu organisasi yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama. Sementara pembubaran ormas diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 jo Pasal 16 UU No 8 Tahun. Dengan melihat pada peraturan hukum yang berlaku maka tidak ada alasan lain bagi pemerintah untuk membubarkan FPI dan JAI, karena kedua organisasi ini secara aturan hukum dan ajaran agama jelas telah melanggar dan menyimpang.

URL Source: http://www.waspada.co.id/Opini/Artikel/Bubarkan-FPI-Dan-Ahmadiyah.html

Umar Syadat Hasibuan
Penulis adalah kandidat Doktor Ilmu Politik UI dan mantan Aktivis PMII

Thursday, July 7, 2011

Mencegat Kebebasan, Memaksakan Keyakinan

Oleh Achmad Munjid*
Nestapa yang harus kembali ditanggung kelompok Ahmadiyah di Indonesia adalah sinyal kritis betapa ruang kebebasan beragama di Tanah Air yang belakangan menyempit kini telah menjepit eksistensi kaum minoritas. Peristiwa kekerasan Manislor menggambarkan secara vulgar betapa ambigunya "aturan main" kita dalam soal kebebasan beragama, betapa lemahnya sistem penegakan hukum kita. Sekaligus betapa tak berdayanya posisi kelompok minoritas begitu konflik pecah.

Meski dengan gagah konstitusi kita menjamin kebebasan individu untuk memeluk dan mempraktekkan keyakinan masing-masing, dalam kenyataan, kelompok-kelompok tertentu justru bebas memaksakan keyakinan diri mereka atas orang lain. Karena itu, penanganan kasus Ahmadiyah ini akan menjadi indikator penting bagi prospek pengaturan relasi antarkelompok agama dalam kehidupan berbangsa. Ia perlu kita kawal bersama, karena di sini hakikat demokrasi sedang dipertaruhkan.

Memaksakan Keyakinan
Untuk mengatasi kemelut Ahmadiyah yang tampak kian pelik, sejumlah tokoh muslim, termasuk Menteri Agama Maftuh Basyuni sejak 2006, mengusulkan agar kaum Ahmadi keluar saja dari Islam dan membentuk agama baru. Sebab, Ahmadiyah dianggap telah menyimpang terlalu jauh dari prinsip-prinsip Islam. Dalam kalimat yang lebih terus terang, kalau masih mau mengaku Islam, segeralah bertobat. Tinggalkan doktrin Ahmadiyah yang "sesat" dan ikuti ajaran Islam (arus utama) yang "benar". Kalau tidak, jangan lagi mengaku-ngaku Islam.

Argumen semacam itu mengandung sejumlah cacat mendasar. Pertama, atas dasar apa kita secara sepihak bisa mengklaim berhak memaksakan identitas suatu kelompok yang mereka sendiri tidak mau terima? Terlebih lagi, ini adalah identitas agama yang bersifat sangat pribadi dan fundamental. Memeluk, mendefinisikan, mempraktekkan, termasuk menyebarkan keyakinan adalah hak asasi setiap orang yang tak bisa dihalang-halangi ataupun dipaksa-paksa. Jika dipraktekkan, justru penonislaman Ahmadiyah inilah contoh pelanggaran kebebasan beragama yang sesungguhnya.

Kedua, jika dicermati, usul membuat agama baru tersebut sebetulnya lebih merupakan siasat politik "mengeluarkan duri dalam daging", untuk melucuti kekuatan posisi tawar pihak yang dilemahkan. Bukankah memaksa secara sepihak agar kaum Ahmadi menyandang identitas non-Islam sebetulnya adalah upaya penyingkiran agar "mereka" secara tegas bukan lagi bagian dari "kita"? Dengan demikian, begitu timbul perkara, kedua belah pihak akan berhadapan sebagai "orang lain", dengan si mayoritas berdiri gagah perkasa, sedangkan si minoritas nglimpruk tanpa daya.

Kita mafhum, itulah yang terjadi di Pakistan, terutama sejak 1974. Dengan menyandang predikat non-Islam, dalam cukup banyak kasus, kaum Ahmadi bahkan diseret ke pengadilan "hanya" karena membaca syahadat, bismillah, atau sekadar mengucap "assalamualaikum" (Antonio Gualtieri, 2004: 140). Karena klaim serupa, di Afrika Selatan jenazah penganut Ahmadiyah dilarang dikubur dalam kompleks pemakaman muslim. Jika penonislaman itu mau kita adopsi, situasi lebih buruk sangat mungkin bisa terjadi di Indonesia.

Ketiga, kecuali klaim bahwa Mirza Ghulam Ahmad (MGA) adalah Imam Mahdi (Messiah) dan nabi "tanpa syariah"--klaim kenabian ini bahkan ditolak oleh Ahmadiyah Lahore--aspek fundamental doktrin Ahmadiyah sebetulnya bisa dikatakan relatif serupa dengan mayoritas Islam Sunni. Rukun Islam dan rukun iman mereka sama, dengan kecenderungan fikih pada mazhab Hanafi. Mereka berpedoman kepada kitab suci Al-Quran dan menjadikan Muhammad SAW sebagai teladan utama. Tidak benar mereka menganggap Tadzkirah sebagai kitab suci. Meski isinya mereka yakini diturunkan Allah kepada MGA, Tadzkirah tidaklah berposisi memodifikasi, apalagi menggantikan Al-Quran (Yohanan Friedmann, 2003: 137-40). Betapapun, bagi saya, ketaksediaan mereka bermakmum salat kepada seorang imam non-Ahmadi adalah bentuk keangkuhan teologis yang berimplikasi serius dalam relasi sosiologis dengan umat Islam lain. Tapi menonislamkan kaum Ahmadi secara sepihak adalah tindakan semena-mena yang secara doktriner tak cukup berdasar.

Karena itu, saya sepakat dengan argumen Buya Hamka dalam Peladjaran Agama Islam (1956: 196-8) bahwa aktifnya kelompok seperti Ahmadiyah di Tanah Air hendaknya lebih menjadi "cemeti" buat para ulama dan dai dalam meningkatkan kualitas ilmu, kepemimpinan, dan komunikasi mereka dengan umat, untuk berlomba menunaikan kebajikan.

Posisi Negara
Jika dilihat secara terisolasi, boleh jadi fatwa "sesat" Majelis Ulama Indonesia adalah perkara biasa-biasa saja. Di berbagai belahan dunia muslim, otoritas lain, baik individu maupun lembaga, telah lama dan berulang melakukan hal yang sama dalam menanggapi kasus Ahmadiyah. Tapi, dalam konteks kehidupan bangsa kita sekarang, fatwa "sesat" MUI itu menjadi problem mendasar yang tak bisa dibiarkan.

Semua orang paham bahwa meskipun MUI dibentuk oleh pemerintah Soeharto, ia adalah organisasi (sebetulnya bukan, karena tidak punya) massa yang berada di luar struktur hukum dan produknya sama sekali tidak punya otoritas hukum. Tapi, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri dalam Rapat Kerja Nasional MUI November 2007 terang-terangan menyatakan bahwa dalam menangani isu aliran sesat, pemerintah akan memohon fatwa MUI sebagai landasan bagi aparat negara untuk bertindak.

Pada kenyataannya, menurut laporan SETARA Institute mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada 2007, itulah yang terjadi. Fatwa MUI adalah rujukan yang paling sering dipakai kepolisian untuk menangkapi, menahan, dan membiarkan tindakan kekerasan atas pihak yang dicap sesat. Tak mengherankan jika kelompok-kelompok tertentu pun kemudian merasa mendapat pembenaran untuk melakukan kekerasan.

Jika ketakjelasan prosedur hukum ini tidak segera dibenahi, pembubaran MUI seperti diusulkan Gus Dur dan sejumlah ormas lain memang beralasan. Tapi, jika penyelesaian kasus Ahmadiyah ini hendak didudukkan dalam bingkai kehidupan beragama yang sehat secara menyeluruh, menurut saya, institusi antidemokratis yang lebih mendesak untuk digugat adalah Badan Koordinasi Pengawas Agama dan Kepercayaan (Bakor Pakem).

Lembaga "militeristik" yang dibentuk pada 1984 dan terdiri atas anasir kejaksaan, kepolisian, Departemen Agama, dan tentara menurut berbagai tingkat pemerintahan ini memang dirancang oleh rezim Orde Baru sebagai satuan pengintai keyakinan. Di mata rezim otoriter, setiap warga memang dianggap selalu berpotensi menjadi ancaman negara. Jelas, lembaga ini bertentangan, terutama dengan Pasal 28-E dan 29 (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Kebebasan Beragama. Selama masih ada Bakor Pakem, kelompok minoritas apa saja akan rentan terhadap represi, baik dari pihak negara maupun kelompok mayoritas.

Dalam negara demokrasi, setiap orang paham bahwa keyakinan adalah urusan amat pribadi yang bukan hanya tidak boleh dicampuri, tapi juga harus dijamin pelaksanaannya oleh negara. Tapi bagaimana mungkin warga memiliki jaminan kebebasan beragama jika ternyata negara berhak menentukan keyakinan mana yang benar dan mana yang sesat untuk dihukum? Bahkan pada Abad Pertengahan, lembaga Inkuisisi Gereja Katolik pada akhirnya gagal menertibkan aliran-aliran yang dianggap sesat meski telah menghabisi jutaan nyawa. Lagi pula, jika dalam hal keyakinan yang sangat bersifat pribadi ternyata warga negara bisa dipaksa, bagaimana sektor kehidupan sosial yang lain hendak dikelola?

Di tengah arus lalu lintas kehidupan sosial yang kian mengalir deras, intens, beragam, dan kompleks, yang kita perlukan adalah kesiapan hidup bersama "siapa saja" secara adil, sederajat, dan bermartabat. Karena itu, kita membutuhkan tatanan sosial yang terbuka dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi. Hanya dengan demikian potensi masing-masing pribadi bisa teraktualisasi dan persoalan bersama bisa diatasi secara optimal. Negara tidak perlu terlalu repot merecoki wilayah keyakinan yang sesungguhnya bukan menjadi urusannya, sedangkan kewenangan utamanya sendiri malah terbengkalai.[]

Penulis adalah Kandidat Doktor Bidang Religious Studies, Temple University, Philadelphia, Amerika Serikat

(Koran Tempo, Kamis, 17 Januari 2008)

Saturday, July 2, 2011

Solusi Problem Ahmadiyah






Hidayatullah.com, Kamis, 17 Februari 2011

Oleh: Dr Syamsuddin Arif

“Saya tidak percaya bahwa Mirza Ghulam Ahmad seorang nabi dan belum percaya pula bahwa ia seorang mujaddid [pembaharu]”, tulis Ir. Soekarno dalam bukunya, Di Bawah Bendera Revolusi, jilid 1, cetakan ke-2, Gunung Agung Jakarta, 1963, hlm. 345.

Mantan Presiden RI pertama itu bukan pertama dan bukan pula satu-satunya yang berpendapat demikian. Jauh sebelumnya, filsuf dan pujangga terkenal Sir Muhammad Iqbal ketika ditanya oleh Jawaharlal Nehru, Perdana Menteri India waktu itu, perihal Ahmadiyah dengan tegas menjawab bahwa wahyu kenabian sudah final dan siapapun yang mengaku dirinya nabi penerima wahyu setelah Muhammad saw adalah pengkhianat kepada Islam: “No revelation the denial of which entails heresy is possible after Muhammad. He who claims such a revelation is a traitor to Islam” (Islam and Ahmadism, cetakanDa‘wah Academy Islamabad, 1990hlm. 8).

Iqbal menangkap banyak kemiripan antara gerakan Ahmadiyah di India dengan Babiyah di Persia (Iran), yang pendirinya juga mengklaim dapat wahyu sebagai nabi. Menurut Iqbal, tokoh-tokoh kedua aliran sesat ini merupakan alat politik ‘belahbambu’ kolonialis Inggris -yang waktu itu masih bercokol di India- dan wayang imperialis Russia –yang sempat menjajah Asia Tengah dan sebagian Persia. Akidah mereka adalah ‘kepasrahan pada penguasa’ (political servility), jelas Iqbal (hlm. 13).

Jika pemerintah Russia mengijinkan Babiyah membuka markas mereka di Ishqabad, Turkmenistan, maka pemerintah Inggris merestui Ahmadiyah mendirikan pusat misi mereka di Woking, wilayah tenggara England. Bag iIqbal, doktrin-doktrin Ahmadiyah hanya akan mengembalikan orang kepada kebodohan. Inti dari Ahmadisme atau Qadianisme –demikian Iqbal lebih suka menyebutnya- adalah rekayasa mencipta sebuah umat baru bagi nabi India (sebagai tandingan nabi Arabia): “to carve out, from the Ummat of the Arabian Prophet, a new ummat for the Indian prophet.”(hlm. 2).

Seorang ulama India yang paling disegani pada zamannya, Syed Abul Hasan Ali an-Nadwi telah meneliti secara intensif dan objektif riwayat hidup Mirza Ghulam Ahmad, bagaimana MGA berubah dari seorang santri sederhana menjadi pembela agama (1880) lalumengklaim dirinya imam mahdi alias masihmaw‘ud (1891) dan akhirnya mengaku jadi nabi (1901).

Kesimpulannya, gerakan Ahmadiyah ini hanya menambah beban pekerjaan-rumah umat Islam, memecah-belah mereka, dan membikin masalah umat kian rumit (Lihat: Qadianism: A Critical Study, cetakan Lucknow 1980, hlm. 155).

Ajaran sesat Ahmadiyah dibawa masuk ke Indonesia sekitar tahun 1925 oleh beberapa pemuda asal Sumatera yang pernah dididik di Qadian, India selama beberapa tahun. Demi menyebarkan pahamnya, misionaris Ahmadiyah telah menerbitkan majalah “Sinar Islam” (sic!), Studi Islam dan Fathi Islam. Keresahan yang ditimbulkan oleh gerakan penyesatan umat ini sempat menyeret mereka beberapa kali ke dalam debat terbuka pada 1933 di Bandung (Lihat: Fawzy S. Thaha, Ahmadiyah dalam Persoalan, cetakan Singapura, 1982).

Meski telah dinyatakan sesat dan kafir (murtad) oleh tokoh-tokoh Islam pada Muktamar ke-5 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1930 di Pekalongan dan musyawarah Ulama Sumatera Timur tahun 1935 serta oleh Lajnah Radd as-Syubuhat Madrasah Indonesia Islamiyah Mekah yang dipimpin oleh Syekh Janan Muhammad Tayyib asal Minangkabau, kasus Ahmadiyah kembali mencuat pada 1974 setelah parlemen Pakistan dengan tegas menyatakan penganut Ahmadiyah bukan orang Islam (not Muslim) di mata hukum dan undang-undang negara.

Pada tahun 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang waktu itu dipimpin Buya Hamka telah pun menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat lagi menyesatkan, dan orang Islam yang menganutnya adalah murtad alias keluar dari Islam (No.05/Kep/Munas/II/MUI/1980).

Ketetapan tersebut ditegaskan kembali pada bulan Juli 2005 dalam fatwa resmi MUI yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Umar Shihab dan Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin. Kemudian DirjenBimas Islam Departemen Agama melalui surat edarannya tahun 1984 telah menyeru seluruh umat Islam agar mewaspadai gerakan Ahmadiyah.

Terakhir, 16 April 2008 lalu Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai kelompok sesat dan oleh karenanya merekomendasikan perlunya diberi peringatan keras lewat suatu keputusan bersama Menteri Agama, JaksaAgung, dan Menteri Dalam Negeri (sesuai dengan UU No 1/PNPS/1965) agar Ahmadiyah menghentikan segala aktivitasnya.

Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar, yang juga Ketua Tim Pemantau, selama tiga bulan Bakorpakem memantau 55 komunitas Ahmadiyah di 33 kabupaten. Sebanyak 35 anggota tim pemantau bertemu 277 warga Ahmadiyah. Ternyata, ajaran Ahmadiyah masih menyimpang. Di seluruh cabang, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) tetap dipercayai sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw. Selain itu, penganut Ahmadiyah meyakini kitab Tadzkirah sebagai kumpulan wahyu kepada MGA.

Para penganut dan penyokong Ahmadiyah kerap berkelit dengan tiga dalih mengelirukan.

Pertama, dalih bahwa orang Ahmadiyah itu sama dengan orang Islam karena syahadat mereka sama. Padahal, yang esensial bukanlah kesamaan, akan tetapi perbedaan. Orang Ahmadiyah itu berbeda dengan orang Islam bukan karena syahadat atau cara ibadahnya, tetapi karena akidahnya yang meyakini kenabian Mirza Ghulam Ahmad.

Sebagaimana disimpulkan olehYohanan Friedman, peneliti dari Hebrew University of Jerusalem: “The core of Ahmadi[yah] thought is its prophetology” (Lihat Prophecy Continous: Aspects of Ahmadi Religious Thought and Its Medieval Background, terbitan University of California Press Berkeley 1989, hlm. 131 dan 181).

Dengan begitu, Ahmadiyah tidak sama dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama atau Persatuan Islam yang tokoh-tokohnya sejak KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy’ari, dan A. Hassan tidak satupun pernah mengaku dirinya nabi.

Kedua, dalih bahwa sebagai warga negara penganut Ahmadiyah dijamin kebebasannya oleh konstitusi, dan melarang Ahmadiyah sama dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) dan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945.

Di sini terselip kealpaan dan ketidakmengertian. Alpa dan tidak paham bahwa dalam ‘menikmati’ kebebasannya setiap warganegara wajib tunduk kepada batasan undang-undang demi terjaminnya penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan demi memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Artinya, penyalahgunaan kebebasan (abuse of freedom) ataupun tindakan merusak tata susila, agama, dan lain sebagainya walau atas nama HAM sekalipun tidak bisa dibenarkan. Apa yang diperbuat MGA dengan Ahmadiyahnya ibarat membangun rumah baru di dalam rumah orang lain. Yang dipersoalkan bukanlah hak dan kebebasannya mendirikan rumah, akan tetapi lokasi (di dalam rumah orang lain) dan konsekuensinya (merusak rumah yang sedia ada).

Dengan mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi, warga Ahmadiyah telah melakukan penodaan, penghinaan dan perusakan terhadap agama Islam, dimana tidak ada nabi dan rasul lagi pasca wafatnya Muhammad Rasulullah saw.

Lebih dari itu, propaganda Ahmadiyah terbukti menimbulkan keresahan dan perpecahan tidak hanya di dunia Islam, seperti temuan Dr Tony P.Chi dalam disertasinya tentang misi mereka di Amerika (1973), hlm. 134-5: “Ahmadiyya preaching and propagation have instigated unrest and dissension in the Muslim World.”

Oleh karena itu, solusinya ialah melarang Ahmadiyah atau mengeluarkannya dari ‘rumah Islam’. Hanya dengan jalan itu Ahmadisme dengan nabinya (MGA) bisa bebas dan menjadi agama baru seperti halnya ajaran Mormon di Utah, Amerika.

Ketiga, dalih bahwa kaum Muslim harus mengedepankan kasih sayang daripada kekerasan dalam menyikapi Ahmadiyah. Saran ini lebih tepat disampaikan kepada Pemerintah Amerika dan Israel agar menunjukkan kasih-sayang dan menghentikan kekerasan (violence) terhadap kaum Muslim di Iraq dan Palestina.

“Abu Bakr as-Shiddiq ra adalah orang yang paling penyayang di kalangan umatku (arhamu ummati),” sabda Rasulullah saw. Namun manakala muncul sekelompok orang yang durhaka kepada Allah dan Rasulullah, beliau tidak segan-segan bertindak atas mereka. ”Muhammad utusan Allah dan orang-orang beriman bersamanya bersikap tegas terhadap orang kafir tetapi berkasih-sayang kepada sesama,” firman Allah dalam al-Qur’an (48:29).

Perkara Ahmadiyah bukan soal kebebasan beragama. Islam menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk –bukan merusak- agama apapun, sesuai dengan firman Allah: ‘Tidak ada paksaan dalam urusan agama.’ (al-Baqarah 256) serta ‘Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.’ (al-Kāfirūn 6). Ayat-ayat ini ditujukan kepada agama lain di luar Islam, bukan terhadap agama dalam agama.

Oleh karena itu, Rasulullah saw sebagai kepala negara bersikap tegas kepada para nabi palsu semacam Musaylamah dan Tulayhah: bertobat atau diperangi (Lihat: Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, 13:109).

Nah, Mirza Ghulam Ahmad dan pengikutnya telah durhaka kepada Allah dan RasulNya serta melukai Umat Islam.

Jika statusnya Muslim, maka sudah semestinya tunduk pada ketetapan hukum Islam yang berlaku. Namun jika statusnya non-Muslim, maka terpulang kepada negara apakah akan mengakui dan melindungi keberadaannya sebagai sebuah agama baru –selain Hindu, Buddha, Islam, Katholik dan Protestan– ataukah sebaliknya. *

Penulis pakar orientalis dari International Islamic University (IIU), Malaysia. Tulisan diambil dari INSISTNET

http://www.hidayatullah.com/read/15408/17/02/2011/solusi-problem-ahmadiyah-.html (Accessed 7/6/2011)

Thursday, June 23, 2011

Potret Mutakhir Islam Indonesia


Oleh Hamid Basyaib
Anggota Jaringan Islam Liberal

Warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang diserbu ribuan orang harus dievakuasi dengan sejumlah bus, diiringi lemparan batu. Bagaimanakah nasib aset JAI di dalam dan sekitar markas tujuh hektare yang ditinggalkan itu? Ada ulama menawarkan pemecahan dengan memetik langsung ayat Al-Quran tentang ghanimah. Harta benda milik warga dan lembaga JAI adalah rampasan perang. Perlakuan ini lazim dipraktekkan tentara Islam pada masa awal ekspansi mereka ke luar Jazirah Arabia.

Tiada satu pun partai politik yang bersuara menyatakan sikap apa pun. Tiada seorang pun anggota DPR yang menanggapi invasi itu. Jaksa Agung tidak pernah mengemukakan sikap dan kebijakan instansinya secara jelas, cenderung melempar tanggung jawab kepada kepolisian, yang bersikap sama kaburnya. Tiada seorang pun penyerbu yang dinyatakan melanggar hukum dan konstitusi.

Segelintir kecil cendekiawan dan aktivis hak asasi manusia meminta aparat negara menegakkan hukum atas pelanggaran telanjang itu. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) bermusyawarah. Dibuka oleh Presiden, musyawarah nasional itu berlangsung lancar. Presiden bahkan mempercayakan penjagaan "kemurnian akidah umat" kepada MUI. Para peserta musyawarah menjawab amanat Presiden dengan 11 fatwa. Antara lain, penegasan kembali fatwa MUI tahun 1980 bahwa Ahmadiyah adalah kelompok non-Islam, diharamkan dan dilarang keberadaannya di NKRI; pernikahan antara muslim dan non-muslim terlarang; pemikiran liberalisme, sekularisme, dan pluralisme dalam agama adalah haram.

Liberalisme dalam Islam didefinisikan sebagai "upaya memahami agama berdasarkan penggunaan akal dan pikiran semata". Ini salah. Sekularisme adalah "pemisahan urusan privat dan publik; pemisahan urusan negara dan agama". Ini pun salah, karena ajaran Islam juga mengatur cara-cara bermasyarakat dan bernegara. Pluralisme dianggap sebagai paham bahwa semua agama adalah baik dan benar, dengan demikian menutup peluang umat Islam untuk mengklaim bahwa agamanyalah yang paling benar, meski MUI mengakui kehadiran agama-agama lain sebagai fakta sosiologis.

Pagi hari seusai musyawarah nasional itu, ratusan peserta dijamu dengan sepenuh keramahan di Istana Wakil Presiden. Segelintir kecil cendekiawan dan aktivis hak asasi manusia kembali mengeluhkan fatwa yang bertentangan dengan prinsip universal hak asasi manusia dan konstitusi itu. Kontroversi merebak. Para petinggi MUI memberikan "pertanggungjawaban" dengan mengelaborasi seperlunya ide di balik fatwa itu. Ahmadiyah disarankan membentuk agama baru. Sekte yang hadir di Indonesia sejak 1920-an itu diusir dari rumah Islam.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin, menegaskan bahwa fatwa itu dirumuskan secara cermat dan seksama, bukan di komisi fatwa seperti biasa, melainkan dalam forum musyawarah nasional, guna menjamin kebulatan legitimasinya. Fatwa diputuskan oleh 300 ulama dari semua organisasi Islam, sehingga memenuhi prinsip representasi. Maka semua usikan terhadapnya pasti tidak sahih, karena mereka bukan representasi umat Islam.

Ma'ruf Amin benar. Bahkan, dalam kepengurusan baru MUI, representasi tersebut sempurna. Ketua umumnya kembali dijabat oleh Rais Syuriah NU, wakilnya adalah Ketua PP Muhammadiyah. Para ketuanya petinggi kedua ormas Islam terbesar itu, ditambah beberapa tokoh puncak ormas Islam lainnya. Dan Ma'ruf Amin kembali benar. Yang kontroversial, kata dia, adalah tanggapan-tanggapan terhadap fatwa itu, bukan fatwanya sendiri.

Cabang JAI di sejumlah daerah terus diganggu oleh massa. Pada Jumat, 5 Agustus 2005, kantor Jaringan Islam Liberal (JIL) di Utan Kayu, Jakarta Timur, dicoba diserbu oleh massa dari beberapa ormas Islam. Mereka tentu berhasil tiba di kantor JIL jika tak dihadang polisi. Seorang utusan menemui pengurus JIL dan menyatakan ingin berdialog, tidak saat itu, tapi lain waktu. Mereka pun pulang-tanpa ada jaminan bahwa mereka tidak akan datang lagi untuk "berdialog" dengan datang berombongan besar.

Di manakah kaum moderat muslim Indonesia yang tak henti disanjung sebagai mayoritas antikekerasan itu? Mereka sedemikian banyak jumlahnya sehingga sedemikian mudah bersembunyi.

Tiada reaksi apa pun yang setimpal dari para pengelola negara (presiden, wakil presiden, seluruh birokrasi dan aparat di bawah mereka; lembaga-lembaga legislatif, partai-partai politik). Tiada tanggapan resmi apa pun dari kedua ormas Islam terbesar yang selalu diandalkan sebagai penjamin moderasi Islam, selain komentar personal satu-dua tokohnya.

Habis terang turunlah gelap. Dan saksikanlah bahwa saya, warga Negara Hukum Indonesia, pemeluk Islam di negeri muslim terbesar di muka bumi ini, sungguhsungguh takut hanya karena berpikir.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2005/08/08/KL/mbm.20050808.KL116200.id.html (Accessed on 6/23/2011)

Solusi Kasus Ahmadiyah

Tempo, Jum'at, 11 Februari 2011 | 07:26 WIB

M. Dawam Rahardjo, cendekiawan

TEMPO Interaktif
, Dalam diskusi di suatu stasiun TV, KH Dr Mustafa Ya’qub mengeluarkan pandangan tentang solusi kasus Ahmadiyah dengan mengajukan dua usul alternatif. Pertama, membubarkan Ahmadiyah dan menjadikannya organisasi terlarang sebagaimana telah dilakukan terhadap PKI. Dan jika ingin tetap diakui sebagai muslim, bekas anggota Ahmadiyah harus “kembali kepada ajaran Islam yang benar”, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai pemegang otoritas keagamaan di Indonesia atau Departemen Agama sebagai otoritas politik yang mengatur kehidupan beragama. Kedua, meminta kepada Jemaat Ahmadiyah untuk mendirikan agama baru di luar Islam, dengan konsekuensi tidak boleh menjalankan syariat Islam atau mendasarkan doktrin keagamaannya kepada Al-Quran dan Sunnah. Pandangan itu secara implisit menyatakan bahwa, jika salah satu dari alternatif itu tidak dijalankan, tindak kekerasan dari umat Islam akan tetap berlangsung, yang artinya tidak bisa ditolak pembenarannya. Menurut dia, salah satu dari dua pilihan itu, jika dilaksanakan, akan menyelesaikan masalah hingga tuntas.

Dalam komentarnya, Muhammad Guntur Romli menjelaskan bahwa solusi mengeluarkan Ahmadiyah dari lingkungan Islam sudah dilaksanakan di Pakistan, tetapi ternyata tidak menyelesaikan masalah, terbukti diskriminasi dan tindakan kekerasan terus saja berlangsung terhadap Jemaat Ahmadiyah dan agama-agama lain yang semula berkaitan dengan Islam, seperti Bahai. Doktrin “bagimu agamamu, bagiku agamaku” (lakum dinukum waliyaddin), sebagaimana dikemukakan oleh Ya’qub, ternyata tidak berlaku. Karena itu, solusinya bagi Guntur adalah perlindungan hukum oleh negara kepada setiap warga negara yang memiliki hak-hak sipil tanpa memandang perbedaan ras, suku, agama, atau aliran politik selama tidak melanggar hukum dan undang-undang.

Solusi alternatif pertama Ya’qub bisa saja dijajaki. Prosedurnya adalah, MUI sebagai wakil umat Islam bisa mengajukan gugatan tertentu, misalnya penodaan agama yang dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah sebagaimana dikemukakan oleh Ya’qub. Namun penggugat harus bisa membuktikan bahwa keyakinan dan kegiatan Ahmadiyah itu bersifat melanggar hukum dan undang-undang, misalnya melakukan aksi-aksi kekerasan, melakukan provokasi yang menimbulkan keresahan masyarakat atau melakukan pembohongan terhadap publik. Demikian pula perlu diajukan dasar hukumnya, bahwa negara bisa menghakimi atau menghukum dan mengkriminalkan suatu keyakinan pribadi atau kelompok masyarakat dalam konteks negara Pancasila. Dalam hal ini pengadilan harus mendasarkan diri atau berpegang pada ketentuan konstitusi, khususnya UUD 1945 mengenai dasar negara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan kebebasan beragama serta menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.

Sepanjang yang dicatat dalam buku, tesis, disertasi, atau hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh LSM, misalnya Setara Institute atau Wahid Institute, bahkan lembaga pemerintah seperti Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia, Ahmadiyah tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum status sosial. Di lingkungan Ahmadiyah sendiri juga tidak pernah terjadi konflik internal, apalagi eksternal. Bahkan Ahmadiyah hanya akhir-akhir ini menjadi sasaran dan korban aksi-aksi kekerasan dari kelompok-kelompok umat Islam sendiri. Ketika telah menjadi korban aksi-aksi kekerasan itu pun, pimpinan Ahmadiyah melarang anggotanya membalas dengan kekerasan. Terhadap pemerintahan di Indonesia dan di seluruh dunia, Jemaat Ahmadiyah melarang dirinya dan anggotanya melakukan kegiatan politik, apalagi melakukan oposisi terhadap pemerintah yang sah.

Ahmadiyah adalah organisasi Islam yang menerima prinsip sekularisme yang bergerak di wilayah civil society. Karena itu, anggota Ahmadiyah dinilai sebagai warga negara yang baik di semua negara Barat yang sekuler dan diizinkan mendirikan kantor pusatnya di London, Inggris, bahkan melakukan dakwah secara berbudaya. Jika akan dibubarkan, apa salah Ahmadiyah, selain percaya kepada Islam mengikuti misi Ahmadiyah mengikuti mazhab Hanafi ?

Jika opsi kedua saran Ta’qub yang diikuti, maka itu adalah langkah murtad yang tidak dikehendaki oleh Ahmadiyah. Murtad adalah hak asasi manusia menurut Dokumen Hak Asasi Manusia PBB. Tapi misi Ahmadiyah ketika didirikan adalah justru ingin merestorasi syariat Islam di India yang dinilai oleh Ghulam Ahmad telah menyimpang dan mengalami distorsi. Memang berbeda dengan aliran Islam yang lain, visi Ahmadiyah bukanlah dalam versi hukum fikih, melainkan mengikuti haluan tasauf atau spiritualisme dan, karena itu, doktrin yang paling mendasar dari Ahmadiyah adalah kasih sayang dan perdamaian dan menolak aksi kekerasan.

Untuk mendirikan agama baru, tidak mungkin dilakukan oleh Ahmadiyah, karena Ghulam Ahmad tidak punya konsep keagamaan selain Islam. Ia mengibaratkan dirinya sebagai bulan dan Muhammad sebagai matahari, sehingga ia hanya merupakan pantulan dari sinar Muhammad (al-Nur al-Muhammady). Ia sebenarnya tidak menamakan diri sebagai nabi pembawa syariat baru, melainkan hanya utusan Tuhan yang membawa kabar baik, yaitu seruan kasih sayang dan perdamaian. Ia tidak pernah mengaku membawa kitab suci sendiri, melainkan hanya membuat catatan tentang ilham-ilham kenabian yang diperolehnya. Salah satu keistimewaan, bahkan Ghulam Ahmad dan putranya, Basyiruddin Mahmud Ahman, telah menulis kitab Tafsir Al-Quran yang berjilid-jilid tebalnya.

Dan jika Ahmadiyah diminta mendirikan agama baru, apakah mereka diperbolehkan mengikuti ajaran Al-Quran dan Sunnah bermazhab Hanafi? Apakah mereka boleh menjalankan rukun Islam yang lima dan diperbolehkan menunaikan ibadah haji? Pengalaman di Pakistan, mereka tidak diperbolehkan salat di masjid dan tidak boleh melakukan ibadah haji, karena mereka dianggap sebagai non-muslim. Hal ini berarti melanggar kebebasan beragama di negara Pancasila.

Atas dasar analisis dan argumen di atas, solusi tuntas untuk kasus Ahmadiyah adalah sebagai berikut. Pertama, mencabut SKB Tiga Menteri yang ternyata memicu aksi kekerasan itu. Kedua, mengembalikan fungsi Departemen Agama sebagai wakil NKRI menjadi lembaga penegak konstitusi dan merestorasi hak-hak sipil, khususnya kebebasan beragama. Ketiga, mencabut fatwa MUI yang menghakimi Ahmadiyah sebagai aliran sesat yang dampaknya melegitimasi tindakan kekerasan atas nama agama. Majelis ulama sendiri juga perlu direformasi dari otoritas keagamaan yang seolah-olah pemilik hak paten agama Islam, atau sebagai lembaga penjaga akidah Islam, menjadi lembaga komunikasi internal di antara kelompok-kelompok Islam serta antara Islam dan kelompok agama lain.

Perlu diingat, dewasa ini dikatakan bahwa agama itu, khususnya Islam, tidak mengajarkan kekerasan. Namun, kenyataannya, kehidupan agama adalah sumber konflik yang menimbulkan disintegrasi nasional. Sementara itu, berkembang pula persepsi bahwa Indonesia meluncur ke arah “negara gagal”, khususnya dalam menegakkan hukum dan keamanan bagi warganya. Kegagalan ini tampak jelas dalam kegagalannya mencegah timbulnya aksi-aksi kekerasan atas nama agama. Karena itu, pemecahan konflik atas nama agama yang terus-menerus terjadi itu harus diselesaikan hingga tuntas. *

http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2011/02/11/kol,20110211-319,id.html (Accessed on 6/23/2011)

Bual Revolusi dari Petamburan


PERAYAAN Maulid Nabi pada Senin malam pekan lalu terasa gahar. Spanduk besar "Bubarkan Ahmadiyah atau Revolusi" dibentangkan di atas panggung. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab bicara berapiapi. Katanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera membubarkan Ahmadiyah, kelompok yang dianggap "sesat" dari ajaran Islam.

"Jika tidak, kami akan berjihad menggulingkan Presiden SBY," kata Rizieq, yang pernah dihukum satu setengah tahun penjara dalam kasus penyerangan. Di markas Front, yang juga halaman rumahnya, di Jalan Petamburan, Jakarta Barat, suara takbir lalu dipekikkan.

Jargon "revolusi" lalu menjadi mantra para petinggi Front, sepanjang pekan lalu. Pada acara telewicara di televisi, dalam wawancara dengan radio, juga di mimbarmimbar masjid, kata itu terus diucapkan. Ketika berbicara di Masjid AlIkhsan, Jalan Ade Irma Nasution, Makassar, Jumat pekan lalu, ia berteriak, meminta pemerintah tidak melindungi Ahmadiyah. "Perjalanan ke Makassar ini untuk konsolidasi revolusi," pekiknya.

Munarman, juru bicara Front, pun meneriakkan "revolusi" jika Presiden membubarkan organisasinya. Bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ini menyatakan Front siap menjadikan Yudhoyono seperti Presiden Tunisia Zine elAbidine Ben Ali dan Presiden Mesir Husni Mubarak. Kedua pemimpin itu digulingkan melalui demonstrasi besarbesaran di negara masingmasing.

Ente jual, ane beli: Yudhoyono menangkap "tantangan" itu. Dalam wawancara dengan SCTV, Presiden mengatakan, "Tidak semudah itu menjadikan Indonesia seperti Mesir. Termasuk yang mengancam saya: awas Indonesia kita Mesirkan! Jangan ancammengancamlah."

Inilah "sekuel" tetap setelah kekerasan dilakukan oleh kelompok yang membawa bendera agama. Kali ini penyerangan dilakukan terhadap pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang menewaskan tiga orang. Dua hari setelahnya, perusakan gereja dilakukan di Temanggung, Jawa Tengah. Mengomentari dua kekerasan itu, Kepala Negara memerintahkan penegak hukum "mencari jalan hukum" bagi pembubaran organisasi yang melakukan tindakan anarkistis.

Bukan hal baru, karena Presiden telah mengatakan hal yang sama berkalikali. Pada 2006, setelah sejumlah kelompok berdemonstrasi dengan keras mendukung UndangUndang AntiPornografi, Presiden mengatakan, "Pemerintah akan menertibkan organisasi massa yang menggunakan label agama untuk melakukan tindakan kekerasan." Begitu juga pada 2008, setelah Front Pembela Islam menyerang massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Lapangan Monas, Yudhoyono menyatakan, "Negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan."

Dan kekerasan terus saja berulang. Pada tragedi di Cikeusik, Ujang Arif bin Surya alias Ujang Bengkung diduga terlibat dalam penyerangan. Ia merupakan Ketua Front Pembela Islam Pandeglang. "Saya kenal lama dengannya," kata Achmad Dimyati Natakusumah, mantan Bupati Pandeglang, yang kini jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan.

l l l

MUNGKIN untuk menunjukkan ancamannya serius, Front Pembela Islam menggelar unjuk rasa, Jumat pekan lalu. Temanya sama: "Bubarkan Ahmadiyah atau Revolusi". Toh, seruan revolusi itu hanya dihadiri kurang dari seribu orang. Mereka berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia selepas salat Jumat.

Tokoh ulama perwakilan dari FPI, Forum Umat Islam, dan Hizbut Tahrir Indonesia bergiliran berpidato di atas mobil bak terbuka. Sekretaris Majelis Syuro Front, Misbahul Anam, memberi waktu hingga 1 Maret bagi pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah. "Jika lewat, kami akan mengerahkan massa untuk revolusi," katanya.

Mampukah Front menggalang revolusi? Kecuali ada keajaiban: mustahil. Didirikan pada 17 Agustus 1998 di Pesantren AlUm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan, Front sejauh ini bergerak di pelbagai kepentingan. Operasinya merentang dari menyerang tempattempat hiburan hingga memberikan tekanan politis. Pada 1999, misalnya, organisasi ini menyerukan peno-lakan perempuan menjadi presiden-jelas ditujukan buat Megawati Soekarnoputri, yang ketika itu banyak diunggulkan menjadi presiden.

Meski awalnya disokong sejumlah perwira polisi dan militer, menurut sejumlah sumber, Front tak memiliki sumber daya yang cukup. Anggota aktif organisasi ini diperkirakan sekitar 50 ribu orang di seluruh Indonesia. Petinggi Front mengklaim memiliki cabang di 30 provinsi.

Menurut seorang peneliti yang mengamatinya secara dekat selama empat tahun, Front merupakan organisasi lobi yang lebih banyak bertujuan memperkuat nilai tawar mereka di kalangan elite. "Mereka selalu mencari peluang untuk meningkatkan pengaruh dan memperluas jaringan, khususnya pada elite politik," ujar sang peneliti, yang memilih tidak mau disebutkan namanya.

Isu pembubaran Ahmadiyah, dinilai peneliti itu, bisa menarik simpati sebagian umat, organisasi besar, juga partaipartai berbasis massa Islam. Selain itu, isu ini bisa meningkatkan posisi tawar Front terhadap pemerintah. "Rizieq mengatakan, kalau Ahmadiyah dibubarkan, FPI akan dukung SBY-satu tawaran yang pasti dipikirkan Presiden," katanya.

Menurut sang peneliti, Front awalnya didukung secara finansial dan logistik oleh beberapa perwira polisi. Meski begitu, menurut sejumlah pensiunan perwira, Front kini makin lepas dari kontrol mereka. Front mulai mengembangkan misi, tujuan, dan jaringan yang independen. Pada tingkat daerah, kata sang peneliti, hubungan FPI dengan polisi lokal sering sangat dekat.

Elite FPI juga tergolong semakin mapan. Peneliti itu menganggap penting masuknya Munarman. Memiliki kantor pengacara Munarman, Do'ak, and Partners, bekas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palembang itu memegang klien penting. Di antaranya PT Indocopper Investama ketika menghadapi gugatan masyarakat Amungme, Papua, Desember lalu.

Indocopper merupakan perusahaan yang dulu dimiliki Grup Bakrie, yang kemudian menjualnya ke Nusamba milik pengusaha Bob Hasan. Belakangan Bob menjualnya kembali ke PT Freeport Indonesia. Bersama Freeport McMoran, induk perusahaan tambang emas ini, Indocopper dan Freeport Indonesia digugat penduduk asli Papua itu. Belakangan, Mahkamah Agung memenangkan Freeport dan Indocopper.

Dihubungi untuk diwawancarai, Munarman mengatakan tidak ingat menangani perusahaan asal Amerika Serikat itu. "Saya sudah lama tidak aktif di kantor hukum," katanya. Adapun soal perkembangan organisasi, Rizieq Shihab menolak menerima wawancara.

l l l

RAPAT mendadak digelar Presiden Yudhoyono, Kamis sore pekan lalu. Wakil Presiden Boediono, menteri bidang hukum, Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief datang ke Kantor Presiden, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, pertemuan itu khusus membahas soal Ahmadiyah dan kekerasan oleh organisasi massa. "Kami mencari solusi terbaik," katanya.

Sehari sebelum rapat mendadak itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggelar pertemuan dengan dua petinggi Front, yaitu Rizieq dan Mu-narman. Menurut Gamawan, pertemuan membahas solusi buat masalah Ahmadiyah. Di antaranya empat opsi yang akan ditawarkan pemerintah. "Pada dasarnya, mereka (Front Pembela Islam) setuju," katanya

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pemerintah menyiapkan empat opsi penyelesaian masalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Pertama, Ahmadiyah menjadi sekte atau agama sendiri dengan tidak menggunakan atribut Islam. Kedua, Ahmadiyah kembali menjadi umat Islam sesuai dengan tuntunan AlQuran. Ketiga, Ahmadiyah dibiarkan saja dengan memandang itu sebagai hak asasi manusia. Terakhir, Ahmadiyah dibubarkan.

Menteri Gamawan mengatakan pemerintah tetap tidak akan menoleransi tindakan anarkistis oleh kelompok semacam Front Pembela Islam. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri masih menunggu proses penyidikan kepolisian. "Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan dibekukan," ujarnya.

Selanjutnya, menurut Gamawan, jika sudah dibekukan tapi organisasi massa tersebut tetap melakukan pelanggaran, baru akan dilakukan pembubaran. Nah, pembubaran akan dilakukan melalui Mahkamah Agung. "Pesan Presiden sudah jelas bahwa pembubaran harus sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam juga memastikan pemerintah tidak tinggal diam melihat berbagai aksi yang dilakukan Front. Soal ancaman penggulingan Presiden Yudhoyono, Dipo menganggapnya sebagai niat melakukan makar. "Memangnya mereka ini siapa?" ujar Dipo.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan tuduhan makar baru bisa diberlakukan bila ucapan seseorang diikuti dengan tindakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Meski begitu, mereka yang mengancam revolusi atau kudeta dengan perkataan tetap bisa dijerat hukum. "Mereka bisa dikenai pasal penghasutan," katanya.

BS/Setri Yasra, Yophiandi (Jakarta), Irfan Abdul Gani (Makassar)


Dari Miyabi hingga Rumah Judi

KEKERASAN oleh Front Pembela Islam merentang jauh: dari penyerangan terhadap tempat-tempat hiburan malam hingga aksi politis. Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengancam hendak membubarkannya. Begitu juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tetap eksis, para pemimpin organisasi itu malah mengultimatum Presiden Yudhoyono: "bubarkan Ahmadiyah" atau "revolusi". Entah bagaimana Front menggerakkan revolusi, demonstrasi yang digelar Jumat pekan lalu hanya diikuti kurang dari seribu orang.

Nama: Front Pembela Islam
Dideklarasikan: 17 Agustus 1998, di Pesantren Al-Um, Kampung Utan, Ciputat
Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri: 14 November 1998
Pendiri: Rizieq Shihab dan sejumlah habaib
Sekjen Pertama: Misbahul Anam
Wilayah: Awalnya Jabodetabek, lalu Jawa Barat, Lampung, Palembang, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi, Ambon, Maluku, Tual, dan Kalimantan. Kini, FPI mengklaim memiliki organisasi di 30 provinsi.

Aksi Kekerasan

Aksi berbau kekerasan terus dilakukan FPI. Padahal, pada akhir 2003, Sekretaris Jenderal Ahmad Sobri Lubis mengatakan organisasinya tak lagi menekankan gerakan massa. Berikut ini daftar kekerasan yang dilakukan FPI.

1999
13 September

Laskar Pembela Islam, "tentara sipil" binaan FPI, menutup sejumlah tempat judi di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, dan menangkap dua bandar judi.

18 September
LPI menutup tempat prostitusi di kawasan Ciputat.

22 September
Diskotek Indah Sari di Petamburan, Tanah Abang, ditutup LPI.

2000
24 Juni
LPI menyerbu kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena dianggap diskriminatif terhadap persoalan umat Islam.

14 Desember
Ribuan anggota LPI mendatangi pusat pelacuran Cikijing di perbatasan Subang-Karawang untuk membalas para preman yang diduga terlibat perampokan rumah Ketua Majelis Syuro FPI Jawa Barat Al-Habib Sholeh al-Habsyi.

2001
9 Oktober
FPI membuat keributan dalam demonstrasi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat dengan merobohkan barikade kawat berduri. Petugas keamanan terpaksa menembakkan gas air mata dan meriam air.

2002
15 Maret
Tempat hiburan Mekar Jaya Billiard di Karet, Jakarta, dirusak 300-an anggota FPI.

24 Maret
FPI memaksa Diskotek New Star di Jalan Raya Ciputat ditutup.

24 Mei
Massa FPI menggerebek gudang minuman di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

26 Juni
FPI merusak sejumlah kafe di Jalan Jaksa.

Desember 2002
FPI menutup paksa sejumlah gereja di Bandung. Aksi di Bandung ini berlangsung hingga 2005.

2003
22 Mei
Koordinator lapangan FPI, Tubagus Sidik, bersama sepuluh anak buahnya menganiaya seorang pria di jalan tol.

11 Agustus
Habib Rizieq divonis tujuh bulan penjara karena terbukti mendalangi perusakan tempat hiburan.

2004
3 Oktober
FPI menyerbu sekolah Sang Timur dan memerintahkan para suster menutup gereja serta sekolah. FPI menuduh para suster menyebarkan agama Katolik karena menggunakan ruang olahraga sebagai gereja sementara.

22 Oktober
FPI merusak kafe dan tawuran dengan warga di Kemang. Aksi sweeping tempat hiburan terus dilakukan selama Ramadan.

2005
27 Juni
FPI menyerang kontes Miss Waria di Gedung Sarinah, Jakarta.

2 Agustus
FPI Purwakarta meminta pengelola Taman Kanak-kanak Tunas Pertiwi di Bungursari menghentikan kebaktian dan membongkar bangunannya.

20 September
FPI diduga berada di balik penyerbuan permukiman Ahmadiyah di Kampung Neglasari, Sukadana, Kecamatan Campaka, Cianjur.

22 September
FPI meminta pameran foto Urban/Culture di Museum Bank Indonesia ditutup.

16 Oktober
FPI mengusir jemaat yang melangsungkan kebaktian di Jatimulya, Bekasi Timur. Sepekan kemudian, FPI menghalangi jemaat yang akan melaksanakan kebaktian.

2006
12 April
FPI menyerang dan merusak kantor majalah Playboy.

20 Mei
Kampung Kresek, Jatisampurna, Pondok Gede, digerebek FPI karena dianggap sebagai tempat maksiat. Lima hari kemudian, sejumlah tempat hiburan di sini dirusak FPI.

23 Mei
Media mengabarkan Abdurrahman Wahid diusir FPI dari forum klarifikasi pernyataannya yang dianggap menghina Al-Quran.

2007
29 Maret
FPI menyerang massa Partai Persatuan Pembebasan Nasional yang kebanyakan perempuan di kawasan Dukuh Atas karena dianggap beraliran komunis.

9 Mei
Diskotek Jogja Jogja ditutup FPI karena diduga rutin menggelar tari telanjang.

13 Juli
Massa FPI Kalimantan Timur menyerbu Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Samarinda karena buletin kampus itu memuat karikatur Nabi Muhammad.

12 September
Rumah perkumpulan aliran Wahidiyah dirusak FPI karena dianggap sesat.

24 September
FPI merusak warung di Ciamis yang buka pada bulan puasa.

2008
1 Juni
Massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, sebagian besar terdiri atas ibu-ibu dan anak-anak, yang memprotes Surat Keputusan Bersama soal Ahmadiyah diserang FPI.

2009
9 Oktober
FPI mendemo rumah produksi Maxima Picture yang mengajak bintang film porno Jepang, Maria Ozawa, bermain dalam film Menculik Miyabi.

2010
30 April
Seminar tentang waria di Depok dibubarkan oleh FPI.

24 Juni
FPI membubarkan acara sosialisasi kesehatan Komisi Kesehatan DPR di Banyuwangi, Jawa Timur, karena menganggapnya sebagai temu kangen bekas anggota PKI.

8 Agustus
FPI menggeruduk jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Kampung Ciketing, Mustika Jaya, Bekasi. Aksi ini terus berlanjut dengan kekerasan beberapa hari kemudian.

28 September
FPI mendatangi pusat kebudayaan Belanda, Erasmus Huis, meminta Festival Film Q yang bertema gay, lesbian, dan transeksual dihentikan. Aksi sama dilakukan di Goethe-Institut yang memutar film serupa.

2011
13 Januari
FPI Surabaya membubarkan rencana diskusi terbatas forum lintas agama karena dianggap ditunggangi Ahmadiyah.

Teks: Pramono
Bahan: Driyandono Adi Putra (PDAT), berbagai sumber


Gerakan

  1. Awalnya ikut menyelidiki kasus terorisme dan pembunuhan para ulama dengan dalih dukun santet di Jawa Timur.
  2. FPI banyak bergerak di bidang politik. Misalnya menyatakan mendukung pelaksanaan Sidang Istimewa MPR dan menolak presiden perempuan.
  3. FPI menyasar berbagai pihak yang dianggap bertentangan dengan pemikiran mereka. Misalnya orang-orang yang dicap kaum kiri dan aktivis pembela hak-hak asasi manusia.
  4. Front dikenal banyak menyerang tempat hiburan malam.

Sikap Pemerintah

"Pemerintah akan menertibkan organisasi massa yang menggunakan label agama untuk melakukan tindakan kekerasan."
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika menerima Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Juni 2006.

"Saya minta hukum ditegakkan, pelaku-pelaku diproses secara hukum, dan berikan sanksi hukum secara tepat. Negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan."
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2 Juni 2008, menanggapi penyerangan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Lapangan Monas.

"Kepada penegak hukum, agar dicarikan jalan yang sah untuk dilakukan pembubaran dan pelarangan organisasi massa yang melakukan anarki."
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Januari 2011, soal penyerbuan terhadap penganut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang.

http://ip52-214.cbn.net.id/id/arsip/2011/02/21/LU/mbm.20110221.LU136002.id.html (Accessed 6/23/2011)

also available at: http://www.tempointeraktif.com/khusus/selusur/sby.fpi/, http://www.tempointeraktif.com/khusus/selusur/sby.fpi/page02.php, http://www.tempointeraktif.com/khusus/selusur/sby.fpi/page03.php

Agama Ahmadiyah

Tempo, Minggu, 13 Februari 2011 | 16:33 WIB

Anick H.T., Penggiat Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lagi-lagi, kekerasan dan persekusi terhadap warga Ahmadiyah membawa pada kesimpulan polemik yang mengarah ke solusi yang muskil: menjadikan Ahmadiyah sebagai agama baru di luar Islam. Tak kurang, Direktur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi dan Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding mengusulkan solusi tersebut. Begitu juga Menteri Agama Suryadharma Ali. Muladi merujuk kasus Pakistan, yang menurut dia menjadikan Ahmadiyah sebagai agama baru untuk mencegah terjadinya kekerasan. Bahkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan pemerintah berwenang menjadikan Ahmadiyah sebagai agama baru.

Solusi ini muskil, dan bahkan bertentangan dengan akal sehat kita, karena beberapa fakta. Pertama, Pakistan justru adalah contoh buruk perlakuan terhadap warga Ahmadiyah. Meski dianggap kelompok minoritas tersendiri sejak 1974, dan dinyatakan sebagai nonmuslim pada 1984, persekusi, kekerasan, dan pembunuhan terhadap warga Ahmadiyah tidak pernah surut. Kasus besar terakhir terjadi pada 28 Mei 2010, ketika tujuh orang bersenjata senapan dan granat menyerang secara membabi buta dua masjid Ahmadiyah di Model Town dan Garishaw saat warga Ahmadiyah menjalankan salat Jumat. Serangan itu menewaskan lebih dari 90 penganut Ahmadiyah. Kebijakan negara Pakistan itu sendiri sangat diskriminatif dalam sudut pandang kebebasan beragama karena kemudian, dalam Undang-Undang Tahun 1984, menjalankan keimanan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Kedua, di Indonesia sudah sangat jelas beberapa preseden di mana beragama sendiri bukanlah jaminan keselamatan dan jaminan tidak adanya kekerasan. Bahkan terhadap kelompok agama yang dianggap sebagai "agama resmi" di Indonesia saja sudah sangat nyata kekerasan itu terjadi. Kasus Temanggung serta ratusan kasus penutupan dan perusakan gereja serta tempat ibadah lain menunjukkan itu. Kita juga memiliki preseden kasus agama-agama yang secara internasional sudah diakui serta dideklarasikan sebagai agama sendiri yang masih saja menerima perlakuan diskriminatif dan menjadi obyek kekerasan, seperti penganut agama Bahai, Sikh, Yahudi. Kita pun juga disodori fakta dihukumnya Lia Eden dan Abdurrahman, yang sudah mendeklarasikan komunitasnya sebagai komunitas di luar Islam.

Ketiga, jika Agama Ahmadiyah dideklarasikan, seperti halnya di Pakistan dan juga disebut-sebut oleh beberapa tokoh yang mengusulkan hal itu, sebagai konsekuensinya: tempat ibadah Ahmadiyah tidak boleh disebut masjid, tidak boleh ada azan, ibadahnya tidak boleh salat, dan seterusnya, yang intinya adalah tidak boleh ada ajaran dan ritual yang "menyerupai" Islam, karena menyerupai berarti menodai. Logika inilah yang menjerat Lia Eden karena menggunakan terma-terma Islam dalam ajarannya. Juga yang membuat Majelis Ulama Indonesia Losarang memfatwa sesat komunitas suku Dayak Bumi Segandu Losarang, karena salah satu ritualnya "menyerupai" perhelatan dalam tradisi Islam.

Ini juga tidak bisa diterima akal sehat karena lebih dari 200 ribu pengikut Ahmadiyah justru harus meninggalkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran, sebagai keyakinan yang menghubungkan mereka dengan Tuhan, sebagai jalan hidup mereka turun-temurun, seperti halnya kita meyakini agama kita.

Keempat, tampaknya kita perlu melihat kembali bahwa satu-satunya perbedaan prinsipiil antara Ahmadiyah dan Islam lainnya adalah keyakinan bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW, yang adalah Imam Mahdi yang dijanjikan. Sementara dalam pandangan kaum Asy'ari umumnya Imam Mahdi yang dijanjikan adalah Nabi Isa AS (yang juga nabi), yang akan turun pada akhir zaman nanti, dalam pandangan Ahmadiyah, Imam Mahdi yang dijanjikan adalah Mirza Ghulam Ahmad, sambil perlu digarisbawahi bahwa Ahmadiyah juga meyakini bahwa saat inilah akhir zaman itu. Di luar perbedaan itu, tidak ada perbedaan prinsipiil lainnya. Catatan lainnya adalah, dalam pandangan Ahmadiyah, posisi kenabian Mirza Ghulam Ahmad berbeda dengan posisi kenabian Nabi Muhammad SAW, karena Mirza Ghulam Ahmad tidak membawa syariat sendiri, melainkan menegaskan syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan kalimat Mirza Ghulam Ahmad yang sering dikutip warga Ahmadiyah adalah "dibandingkan Nabi Muhammad SAW, aku tidak sebanding bahkan dengan setitik debu yang menempel di kaki Muhammad SAW".

Kita pun perlu mengingat bahwa Islam memiliki sejarah panjang perbedaan pandangan dan penafsiran, bahkan pada tingkat akidah yang sangat prinsipiil. Sejarah polemik dan pengkafiran oleh dan terhadap Mu'tazilah, Khawarij, Asy'ariyah, Maturidiyah, dan seterusnya sepeninggal Nabi Muhammad SAW dengan gamblang memberi pelajaran kepada kita tentang hal itu.

Kelima, kita juga perlu menegaskan kembali bahwa Indonesia bukan negara agama, bukan negara Islam, yang menggunakan ukuran kebenaran berdasarkan agama semata. Kita telah menyepakati membangun sebuah negara yang tidak membenci agama, tapi tidak pula didasarkan pada ukuran satu agama (apalagi satu aliran agama) untuk membuat kebijakan. Negara ini membedakan antara dosa dan pelanggaran hukum. Dalam konteks ini, negara harus netral agama. Dan pemerintah tidak memiliki kewenangan menentukan penafsiran yang ini lebih benar daripada penafsiran yang itu.

Akhirnya, fakta-fakta kemuskilan di atas semestinya membawa kita untuk menengok kepastian lain: bahwa kekerasan adalah pelanggaran hukum, diskriminasi adalah pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, negara ini harus mencari solusi untuk menjadikannya zero tolerance terhadap kekerasan. Dan saya kira dalam hal ini kita sepakat dengan kesimpulan Presiden SBY menanggapi kasus Cikeusik bahwa perangkat negara sangat mencukupi untuk melakukan tindakan antisipatif dan preventif terhadap gejala kekerasan, dan bukan hanya menjadi pemadam kebakaran. Yang terakhir itu pun terjadi hanya dalam beberapa kasus. Kebanyakan kasus lainnya, terjadi pembiaran demi pembiaran oleh aparat negara, kalau tidak malah turut berada di barisan pelaku dan legitimator kekerasan.

Semoga beberapa pernyataan terakhir Presiden SBY untuk mengantisipasi dan melawan kekerasan adalah sebentuk komitmen, bukan sekadar pemanis bibir, atau juga pemadam kebakaran. *

http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2011/02/13/kol,20110213-321,id.html (Accessed on 6/23/2011)

Wednesday, June 15, 2011

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): On Ahmadiyah

Khoiruddin Nasution - Jurnal Millah (Jurnal Studi Agama), Vol 7, No 2 (2008)- journal.uii.ac.id

Khoiruddin Nasution
Instructor at the Faculty of Islamic Jurisprudence (Syari’ah) and Post Graduate program in UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Non-Permanent Instructor in Master Program (MSI) at Universitas Islam Indonesia UII Yogyakarta, and Master Program of Islamic studies (M.PdI.) at UNU Solo, International program at the Faculty of law at UII Yogyakarta. Email: knasut@yahoo.com.

Abstract
In the end of 2007 and the beginning of 2008, the Ahmadiyah again became an important issue in Indonesia. Similar issue appeared in 1980 and produced a fatwa on it by the Council of Indonesian Ulama. This short paper describes the basic reason why the majority of Muslims in Indonesia oppose the existence of the Ahmadiyah. To analyze the problem, the theory of clustering Islamic teachings is used. Nasr Hamid Abu Zaid, for example, divides Islamic teachings into three levels; the original text of Islam, interpretation, and the teachings practiced by Muslims. Similar theory is formulated by Abdullah Saeed. The result is that the basic reason of the opposition of Indonesian Muslim to the existence of the Ahmadiyah is its belief of the status of Mirza Ghulam Ahmad as a prophet whereas according to the belief of majority Muslim, Muhammad is the last prophet. Therefore, the best way to solve the problem is a declaration or a recognition that Ahmadiyah is out of Islam. This solution has been offered by the Minister of Religious Affairs of Indonesia.

Keywords: fatwa, MUI, and Ahmadiyah

Tuesday, June 7, 2011

Masih Tentang Ahmadiyah

Islamlib.com, 08/05/2006
Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Setelah Menag meminta Ahmadiyah membentuk agama baru, sekarang Sekjen Depag, Faisal Ismail, membela pernyataan itu, bahkan terkesan “mengancam”. Departemen Agama, sekali lagi, amat mengecewakan. Dalam pernyataannya yang diceritakan kembali Detik.com, disebutkan, “Karenanya, Faisal khawatir dengan kelompok Ahmadiyah yang menolak membentuk agama baru. Sebab kekerasan dapat saja terjadi di kemudian hari”.

Setelah Menag meminta Ahmadiyah membentuk agama baru, sekarang Sekjen Depag, Faisal Ismail, membela pernyataan itu, bahkan terkesan “mengancam”. Departemen Agama, sekali lagi, amat mengecewakan. Dalam pernyataannya yang diceritakan kembali Detik.com, disebutkan, “Karenanya, Faisal khawatir dengan kelompok Ahmadiyah yang menolak membentuk agama baru. Sebab kekerasan dapat saja terjadi di kemudian hari”.

Seolah-olah, jika tak membentuk agama baru, Ahmadiyah akan terus mengalami ancaman. Sekjen juga menyinggung Ahamdiyah Pakistan yang konon hidup aman karena mau menerima tawaran pemerintah untuk membentuk agama baru.

Ada sejumlah hal yang patut dipersoalkan di sini:

(1) Apakah perbedaan penafsiran atas suatu ajaran Islam (dalam kasus Ahmadiyah, perbedaan penafsiran atas isu nubuwwah atau kenabian), dengan sendirinya membuat suatu kelompok menjadi “sesat”, dan dengan dengan demikian kafir?

(2) Taruhlah, dalam standar MUI atau Depag, Ahmadiyah sesat dan kafir. Pertanyaan berikutnya: Apakah dengan sendirinya kelompok itu harus mendirikan agama baru yang terpisah dari Islam? Bukankah cara itu, mohon maaf, “lucu” dan tak masuk akal?

Dalam sejarah Islam, banyak kelompok yang dianggap sesat, bahkan dituduh kafir, tetapi mereka tidak pernah diminta mendirikan agama sendiri. Contohnya bertebaran dalam sejarah Islam. Kelompok Qadariyyah (yang percaya akan kebebasan kehendak), dianggap kafir oleh kelompok Suni ortodoks. Kelompok Syiah juga dianggap kafir oleh sejumlah kelompok Islam. Tetapi, mereka tidak pernah diminta mendirikan agama yang terpisah dari Islam.

Kaum filsuf juga dikafirkan beberapa kelompok Islam. Imam Ghazali yang hidup pada abad 11 M, mengkafirkan ajaran dua filsuf besar Islam, Al-Farabi dan Ibn Sina dalam tiga isu teologi. Tetapi, Imam Ghazali tidak pernah meminta mereka untuk mendirikan agama sendiri yang terpisah dari Islam.

Saya ingin “mendramatisir” contoh dengan contoh lagi. Dulu, prektek-praktek keagamaan NU dianggap kelompok reformis sebagai bentuk “syirik” atau menyekutukan Tuhan. Dalam Islam, tiada dosa lebih besar dari dosa syirik. Dus, dengan demikian, NU melalui praktek-praktek seperti itu, bisa dianggap terjatuh dalam kesesatan dan juga kekafiran. Jika logika Depag diikuti, maka NU harus mendirikan agama baru, sebab NU telah sesat dan kafir (dalam pandangan kalangan Islam lain).

(3) Tetapi, pertanyaan yang lebih serius adalah: Taruhlah Ahmadiyah mau menjadi agama sendiri (which is most unlikely) di luar Islam, apakah dengan sendirinya mereka bebas dari gangguan dan kekerasan? Apakah tidak ada kemungkinan setelah menjadi agama baru, mereka akan dipersulit untuk mendirikan masjid, seperti yang dihadapi umat Kristen sekarang?

(4) Pertanyaan yang juga perlu diajukan ke Sekjen Depag: Baiklah Pak Sekjen, Ahmadiyah bisa hidup aman di Pakistan karena mau jadi agama terpisah. Tetapi, ada kenyataan lain: Ahmadiyah juga bisa hidup aman di negeri-negeri Barat (Amerika dan Eropa), tanpa harus mengubah statusnya menjadi agama baru. Mereka bisa hidup tenang sebagai bagian dari umat Islam di negeri yang justru bukan Islam. Apa yang salah dengan negeri Islam, atau negeri berpenduduk mayoritas Islam, sehingga tidak bisa memberi perlindungan kepada kelompok-kelompok dalam Islam sendiri?

Saya sendiri bukan orang Ahmadiyah. Tetapi, saya melihat, soal Ahmadiyah menjadi batu ujian yang krusial bagi negeri kita sekarang: apakah betul negeri ini adalah negeri plural yang menjamin dan memberikan perlindungan kepada semua warganya, tanpa melihat paham yang dianutnya? Atau, negeri ini telah menjadi milik suatu “kelompok” yang coba memonopoli penafsiran agama berdasarkan pandangan tertentu, seraya memberangus paham dan penafsiran yang lain?

Jika umat Ahmadi tidak bisa hidup aman di Indonesia, logis kalau mereka mencari suaka ke negeri lain. Dengan demikian, mereka mengikuti teladan Nabi Muhammad. Bukankah Nabi Muhammad hijrah dari Mekah ke Madinah justru karena di tanah kelahirannya beliau tak menemukan kebebasan untuk berdakwah dan mempraktekkan agamanya sendiri?

Kalau Mekah tak menjamin kebebasan keyakinan, why not pindah ke Madinah? Kalau Indonesia tak menjamin kebebasan keyakinan, why not pindah ke Kanada atau Australia, atau lainnya?

Tapi, keputusan umat Ahmadi untuk mengajukan suaka ke negeri lain adalah tamparan “keras” buat negara, pemerintah, dan masyarakat Indonesia, sebab dengan demikian, terbukti Indonesia tak mampu menjamin kebebasan berkeyakinan warganya.

Saya percaya, kampanye untuk “menghancurkan” Ahmadiyah dilakukan kelompok-kelompok bervisi salafi-Wahabi yang punya pandangan eksklusif dan tidak toleran. Tampaknya, kampanye mereka sudah sedikit mencapai kemajuan. Jika Ahmadiyah bisa disingkirkan dari Indonesia, maka sukses itu akan mereka teruskan pada kelompok-kelompok lain yang selama ini mereka anggap sesat.

Jika pemerintah tunduk pada logika kaum salafi-Wahabi ini, maka itu jelas kemunduran luar biasa buat negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sekedar mengingatkan, barangkali ada yang sudah lupa: Negara Indonesia adalah negara Pancasila, bukan negara agama, bukan juga negara Islam. Titik. []

Retrieved from: http://islamlib.com/id/artikel/masih-tentang-ahmadiyah (Accessed 6/7/2011)

Solusi Masalah Ahmadiyah Indonesia

Oleh Djohan Effendi*
Wakil Presiden Jusuf Kalla pekan lalu diberitakan akan mencoba merumuskan solusi yang tepat atas masalah jemaah Ahmadiyah Indonesia yang difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, kita membaca berita bahwa pakem Kejaksaan Agung RI akan menyelenggarakan rapat untuk membahas masalah ini. Tulisan ini dimaksudkan memberi masukan kepada pihak berwenang untuk menemukan solusi tersebut.

Pertama-tama perlu kita catat bahwa jemaah Ahmadiyah Indonesia sudah hadir di bumi Nusantara ini sejak 82 tahun yang lalu. Mubalig Ahmadiyah pertama datang ke Indonesia pada 1925. Kedatangan mubalig itu didahului oleh kepergian beberapa pemuda Indonesia ke Qadyan, India, untuk meneruskan studi agama Islam. Merekalah yang mengundang agar dikirim mubalig Ahmadiyah ke Indonesia. Sejak awal kedatangannya telah timbul reaksi dari kalangan ulama Islam. Terjadi perdebatan dan polemik. Hal ini terjadi di Minangkabau dan Jakarta serta dilakukan dengan adu argumentasi. Tidak ada tuntutan pelarangan, tidak ada berita perusakan. Kedua belah pihak saling menghormati pendirian masing-masing.

Persoalan Ahmadiyah kembali menjadi hangat setelah Rabithah Alam Islami memfatwakan bahwa Ahmadiyah nonmuslim dan meminta negeri-negeri Islam melakukan tindakan terhadap Ahmadiyah. Karena itu, pemerintah Arab Saudi, misalnya, tidak memperkenankan penganut Ahmadiyah masuk ke Tanah Haram untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Lembaga legislatif Republik Islam Pakistan menerbitkan amendemen konstitusi Pakistan dan menetapkan bahwa penganut paham Ahmadiyah minoritas nonmuslim. Pemerintah Pakistan tidak melarang organisasi Ahmadiyah bahkan, sesuai dengan konstitusi, menyediakan kursi dalam parlemen Pakistan selaku kelompok minoritas.

Masalah yang timbul di Indonesia bukan pada fatwa sesat itu sendiri, karena fatwa semacam itu bukan hal baru, bahkan muncul sejak awal kehadiran jemaah tersebut di negeri kita. Fatwa sesat-menyesatkan adalah masalah yang terjadi di semua agama sejak mula. Semua paham keagamaan mengklaim bahwa paham keagamaannyalah yang benar dan yang lain salah, bahkan sesat. Sebab, kehadiran sebuah paham baru justru karena menganggap paham-paham keagamaan yang lain tidak benar. Tanyalah kepada teman-teman yang sekarang aktif menyebarkan apa yang mereka namakan paham salaf, apakah paham-paham selain mereka itu benar atau sesat? Pasti jawabannya hanya paham salaf yang mereka anutlah yang benar dan yang lain menyimpang dari ajaran yang benar. Muhammadiyah tidak akan muncul sekiranya mereka menganggap paham dan praktek keagamaan yang dianut dan dilakukan oleh kaum nahdliyin itu benar. Justru karena kalangan Muhammadiyah dan organisasi sealiran dengannya menganggap banyak praktek di kalangan nahdliyin yang merupakan bidah--setiap bidah adalah sesat dan setiap kesesatan itu dalam neraka--mereka mengajarkan dan melakukan praktek keagamaan berbeda yang mereka anggap benar.

Menganggap paham keagamaan orang lain sebagai sesat tidaklah menjadi masalah selama tidak memaksakan paham sendiri untuk dianut oleh orang lain dan sekaligus berusaha menafikan hak hidup paham keagamaan orang lain yang berbeda dengan paham keagamaannya sendiri. Problem yang berada di hadapan pemerintah kita sekarang adalah bagaimana menanggapi tuntutan beberapa kalangan agar melarang paham dan organisasi jemaah Ahmadiyah Indonesia karena telah difatwakan sesat oleh MUI. Saya rasa masalah ini harus dipikirkan dan dipertimbangkan semasak-masaknya.

Pertanyaan yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sebenarnya hubungan antara manusia dan institusi, yang dalam hal ini hubungan antara warga negara dan negara? Jelas sekali bahwa yang primer adalah manusia, sedangkan institusi hanya bersifat sekunder. Warga negara sebagai manusia tetap ada walau tanpa negara. Adapun negara tanpa warganya tidak akan ada. Negara dibentuk oleh manusia sebagai warganya untuk kepentingan mereka. Sebab, bagaimana mungkin sebuah negara menafikan hak sipil warganya tanpa alasan konstitusional sebagai kesepakatan bersama semua warga.

Hubungan negara dengan warganya juga harus dilihat dari perspektif hubungan manusia dengan Tuhan Al-Khaliq. Bumi ini dianugerahkan Tuhan kepada umat manusia sebagai tempat kediaman mereka. Kalau Tuhan Al-Khaliq sendiri memberikan kebebasan kepada manusia untuk hidup di atas bumi-Nya tanpa pembatasan hanya bagi mereka yang beriman kepada-Nya, bagaimana mungkin sebuah negara atau aparat negara membatasi hak sipil warganya? Apalagi antara sesama warga negara.

Menanggapi wacana pelarangan suatu paham keagamaan atau kepercayaan, saya mengajukan beberapa pertanyaan yang perlu direnungkan, terutama oleh aparatur pemerintah. Pertama, kalau tindak pelarangan itu didasarkan atas fatwa sebuah lembaga keagamaan, di manakah tempat lembaga keagamaan itu dalam struktur kenegaraan Republik Indonesia? Apakah ia berada dalam struktur kenegaraan atau bahkan berada di atas struktur kenegaraan, sehingga setiap fatwa lembaga tersebut mengikat dan karena itu harus ditaati dan dilaksanakan oleh negara dalam ini pemerintah RI?

Kedua, kalau sebuah paham keagamaan dilarang, apakah hak sipil para penganutnya sebagai warga negara RI hilang, terutama dalam kaitan kebebasan berkeyakinan? Kalau para penganut paham tersebut berkukuh tetap meyakini paham yang dilarang itu, apakah mereka akan dianggap sebagai pelaku tindak kriminal dan karena itu harus dikenai sanksi hukum pidana?

Ketiga, kebebasan beragama tegas-tegas dijamin oleh konstitusi. Begitu juga Piagam Hak Asasi Manusia dan dokumen-dokumen pelengkapnya telah diratifikasi oleh negara kita. Dengan demikian, bukankah pelarangan dan kriminalisasi penganutan suatu paham keagamaan merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia?

Mengingat hal-hal di atas, saya kira tak ada alternatif lain kecuali melaksanakan ketentuan yang ditegaskan dalam konstitusi dan karena itu tidaklah selayaknya negara ikut campur dalam fenomena sesat-menyesatkan kemudian mengambil tindakan melanggar konstitusi dengan mengurangi, apalagi menafikan, kebebasan berkeyakinan warga negara. Jaminan konstitusi atas kebebasan berkeyakinan adalah jaminan bagi warga negara untuk menganut keyakinannya, entah agama, entah paham keagamaan atau kepercayaan secara tulus tanpa paksaan dari siapa pun dan golongan apa pun. Apabila negara ikut campur atau memihak suatu kelompok dalam fenomena kontroversi pemahaman agama, rasa aman dan berkeyakinan akan terganggu. Penganutan suatu paham keagamaan atau kepercayaan, betapapun anehnya paham tersebut, tidak boleh dikriminalisasikan selama tidak melanggar ketertiban masyarakat dan kesopanan umum. Berbeda atau menyimpang dari paham anutan mayoritas tidak bisa menjadi alasan pelarangan sebuah paham. Kalau Tuhan Al-Khaliq sendiri memberikan kebebasan kepada manusia ciptaan-Nya untuk beriman atau tidak kepada-Nya, bagaimana mungkin sebuah negara bertindak melebihi Tuhan sendiri?

Djohan Effendi adalah cendekiawan muslim

(Koran Tempo, Sabtu, 12 Januari 2008).