Showing posts with label Stigmatization. Show all posts
Showing posts with label Stigmatization. Show all posts

Sunday, January 29, 2012

Ahmadiyah dan Bahaya Plagiator Agama

Hidayatullah.com, Kamis, 07 April 2011


Oleh: Dr. M. Abdurrahman, MA

HIRUK PIKUK pemberitaan yang selama ini ikut meramaikan dunia para pebisnis media dan pembela akidah. Kasus ini, tak urung menjadikan perilaku umat atau bangsa Indonesia yang selama ini terkenal santun dan memiliki kepedulian tolong menolong identik suka melakukan "perlawanan". Namun umumnya, pertengakaran, konflik, dan peperangn dari dahulu sampai sekarang pun karena berkaitan dengan hak-hak seseorang yang diganggu, harta, tahta, material, spiritual, malahan "cinta dan wanita" yang sebenarnya "sepele".

Suatu istilah yang berkaitan dengan mengganggu hak orang lain yang akrab dan dekat ditelinga kita ialah, istilah penghinaan, cemooh, pencemaran nama baik yang berkaitan, baik fisik maupun non-fisik, seperti istilah ghasab, pencurian termasuk plagiat dan lain-lain yang berkaitan dengan penguasaan hak kekayaan material dan intelektual tanpa dasar. Jangankan urusan "keyakinan" yang selama ini terjadi, urusan-usrusan keduniaan yang berkaitan dengan nama lembaga, businis, bahkan pada nama seseorang yang amat sederhana pun bila ada yang menyamainya akan menjadi biang konflik.

Dalam mata uang Indonesia rupiah, misalnya dahulu ada peringatan tertulias pada uang dengan ancaman pidana bagi yang memalsukannya. Karena itulah banyak perusahaan memasang himbaun yang berbunyi, "Awas barang tiruan!".

Di Surabaya ada seorang Doktor dicabut gelarnya karena pada disertasinya ada pengambilan tulisan dari orang lain yang tidak disebut sumbernya. Di Bandung ada suatu universitas memecat dan mencabut gelar guru besarnya karena yang bersangkutan menjiplak tulisan orang lain dan tidak ada foot note-nya.Dalam karya ilmiah saja seseorang harus mendapatkan kode ISBN sebagai tanda hak cipta.

Dalam karya-karya Timur Tengah ada ungkapan, “Jami’ul huquq mahfuzhah”, semua hak-hak dilindungi. HAK CIPTA ini tidak boleh diganggu oleh siapapun, baik nama maupun substansi, malahan ada lembaga yang disebut HAKI.

Namun rupanya, masalah PALSU dan ASLI tak hanya terjadi pada barang dagangan atau produk. Dalam agama juga ada. Dalam kasus Ahmadiyah dengan umat Islam Indonesia,  termasuk terkait antara yang ASLI dan yang PALSU.

Hukuman bagi Plagiator
Di Negara mana pun plagiat atau pembajakan apapun namanya, termasuk karya ilmiyah dilarang dan akan dikenai sanksi hukum. Setiap pengambilan karya ilmiah di Indonesia, misalnya akan dihukum dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU nomor 19 tahun tahun 2002 tetang Hak Cipta dengan pidana masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Untuk masalah agama, Indonesia sudah menetapkan beberapa peraturan perundangan undangan yang berkaitan dengan penodaan terhadap agama, seperti UU PNPS no 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Janauari 1965, kemudian dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 3. Isinya pada Pasal 1, “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum,untuk melakukan penafsitran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.

Kemudian, dalam KUH Pidana secara eksplisit berbunyi, “Pasal 56 a. “Dipidana dengan Pidana Penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan senagaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. yang pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia. Atas dasar itu, maka MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah Qodiyan sesat menyesatkan dan di luar Islam. Surat edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji nomor D/BA.01/3099/84 tanggal 20 September 1984.

Dalam kasus Ahmadiyah ini, Mirza Ghulam Ahmad termasuk plagiator di dunia dalam bidang keagamaan, baik gelar yang dimiliki maupun kitab suci-nya. Dalam gelar dia mengaku Nabi, Rasul, Isa al-Masih, Mujaddid, al-Mahdi, seperti tertulis dalam karya-karyanya. Syeikh Manzhur Ahmad Chinioti dari Pakistan dalam karyanya, Keyakinan al-Qadhiyani terbitan LPPI - 2002 (a-Qadiyani wa Mu'taqidatuh- judul asli,), yang di antara kutipan keyakinannya mengatakan;

Pertama, mengaku mujaddid, al-mahdi, al-Masih, Nabi, dan Rasul.
"Rahim Allah mengeluarkan cahaya langit, Akulah cahaya itu, al-Mujaddid yang dapat perintah, hamba yang ditolong, al-Mahdi yang dikenal, al-Masih yang dijanjikan. Dan sesungguhnya aku berada dalam posisi yang sangat mulia di sisi Tuhanku, tak ada seorangpun yang mengetahuinya (Khutbah Ilhamiyah Ruhani Khazain 16/15 karya al-Qadiyani).

"Dan Allah yanag sebenarnya. Dialah yang mengutus Rasul-Nya di Qadiyan ((Daifi'ul Bala 11 RK 231).

“Akulah al-Masih yang dijanjikan yang telah ditentukan kedatangannya di akhir zaman oleh Allah yang Maha bijak. Akulah orang yang diberi nikmat yang disebutkan dalam surat al-Fatihah pada saat muncul dua golongan tersebut.” (Khutbah Ilhamiyah, Ruhani Khazain16/179.

Kedua, ia melakukan pasal penghinaan. Di antaranya poenghinaan pada Isa al-Masih ibn Maryam dan pada Allah.

"Lihatlah aku datang sesuai yang dikabarkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallalah, Isa tidak mampu untuk meletakkan kakinya di atas mimbarku." (Izalah al-Auham 158 R-K 240).

Ketiga, penjiplakan pada Al-Quran
Ahmadiyah juga ikut menjiplak al-Quran yang menurutnya diwahyukan kepadanya oleh Allah, yang disebutnya, Tazdkirah. Dalam halaman 1 kitab Tadzkirah tertulis: “Tadzkirah ya'ni Wahyu Muqaddas: Ru'ya wa Kusyuf Hadhrat Masil al-Mau'ud Alaihis salatu wa sallam, Tadzkirah adalah wahyu yang disucikan, ru'ya (-mimpi-ilham), dan kusyuf (melihat langsung), hadrah (di depan) Masih yang dijanjikan." Di antara contoh lain plagiat Mirza terhadap al-Quran, sebagaimana dikutip di bawah ini.

1. Tadzkirah hal: 33 plagiat dari al-Quran surat al-Baqarah/2: 23 yaitu:
Ayat diplintir dan dijiplak dengan menggunakan kalimat setelah lafal, 'ala 'abdina dengan kalimat, 'Fa'tu bisyifa'in min mislih……..Inkuntum shadiqin dibuang.

2. Tadzkirah hal: 40 plagiat dari al-Quran surah Maryam: 25: 19 yaitu:
Ayat yang diplintir dan dijiplak dengan cara mengubah tanda kasrah pada muhkatahab untuk muannast (perempuan) huzzi dengan huzza, kaf yang dikasrah "ki" dengan fathah (mudzakkar) yaitu "ka". Jadi, ayat ini berbunyi” Huzza ilaika bijidz’innakhlati tusaqith alaika ruthaban janniya”. Perkataan, hudzdzi mnjadi hudzadza, ilaiki menjadi ilaika.

3. Tadzkirah hal: 43 plagiat dari surah al-Anfal/8: 17, yaitu ayat:
Ayat tersebut yang kata dia Mirza ada ilham dan perintah kepadaku, dengan menambah ungkapan, "Ya Ahmad barakallahu fika-M ramaita idz ramaita walakinnallaha rama". Ayat ini langsung dipotong ujung ayant ini, malah langsung disambung setelah menggun akan tanda-dengan ayat lain dari syurah ar-Rahman/55: 1-2 yang isinya: Arrahman, allamal Quran. Lalu, disambung lagi dengan ayat lain surah lain, yaitu sepotong surah Yasin/36: 6.

4. Tadzkirah hal: 50 plagiat dari surah at-Thur/52: 48 yaitu,
Ayat pada surat ini, selain dibuang sebagian ditambahi oleh Mirza dengan kalimat, “Ya Ahmad, fadhat ar-rahmatu ala syfataika-ditambah dengan sebagian ayat di atas dengan “innaka biayunina” .

5. Tadzkirah hal: 51 plagiat dari ayat al-Quran surah al-Muddtasir/74: 1-3.
Yaitu Ayat ini ditambah dengan kalimat, "Yatimmu ismuka wala yatimmu ismi-kun fiddunya ka annaka gharibun aw abirus sabilin –wa kun minas shalihin was shiddiqin".

6. Tadzkirah hal: 637 plagiat dari al-Quran surah al-Isra/17: 105 yaitu
Ketika menjiplak ayat ini Mirza G. Ahmad la'anahullah, menyatakan, “Sesunggunya Kami telah menurunkan kitab suci Tadzkirah ini dekat dengan Qadiyan-India dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun”.
Inilah sekedar contoh beberapa plagiat Mirza G. Ahmad nabinya Amadiyah dari kitab sucinya Tazkirah.

Bias HAM
Pada tanggal 26 Maret 2009 Dewan HAM PBB menyatakan bahwa, “Penistaan Agama adalah Melanggar HAM. Berdasarkan resolusi HAM Pasal 18 ayat 3 negara berhak melakukan pembatasan hokum dalam kebebasan HAM. “Defamation of religion is violating Human Right, Penodaan agama adalah kejahatan kemanusiaan”.

Dengan mengacu pada ini, jelas Ahmadiyah sudah menodai ajaran Islam dengan mengaku “Muslim”, padahal punya Nabi sendiri dan kitab sucinya sendiri pula. Mereka lebih berhak dinamai sebagai non-muslim.

Tapi, deklarasi HAM PBB itu rupanya dilanggar juga oleh para aktivis LSM yang mengatasnamakan dirinya “Pembela HAM”. Ia justru tetap meminta agar eksistensi Ahmadiyah di Indonesia ada, meski itu menodai agama dan telah melakukan plagiat.
Untuk banyak hal, Barat tidak sungguh-sungguh menerapkan apapun resolusinya, termasuk masalah penodaan agama ini. Kasus terbaru di mana burqa (cadar) dilarang di Prancis.
Persis sendiri sudah menolak sejak awal keberadaan Ahmadiyah sebagai Muslim di Indonesia, seperti dalam debat A. Hassan dengan tokoh Ahmadiyah, Rahmat Ali dan Abu Bakar Ayub pada tanggal 29 September 1933.

Majalah Pembela Islam menerbitkan rekaman yang kemudian dicetak ulang 40 tahun kemudian (1973). Bapak H. Ir. Soekarno-almarhum yang selanjutnya menjadi Presiden RI Pertama menulis artikel pada tanggal 25 November 1935 berjudul, “Tidak Percaya Bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi”.

Masalahnya, bila sekedar HAK CIPTA saja seseorang bisa mendapatkan sanksi dan hukuman berat, bagaimana dengan orang/kelompok yang melakukan plagiat pada Wahyu Allah atas namanya sendiri?

Penulis adalah Guru Besar Fak. Syariah-Universitas Islam Bandung, Ketua Umum PP Persis dan anggota dewan ulama internasional - pembebasan al-Quds, wakil Asia Tenggara

Retrieved from: http://www.hidayatullah.com/read/16245/07/04/2011/--ahmadiyah-dan-bahaya-plagiator-agama.html

Friday, January 27, 2012

Menangnya Mirza Ghulam

KETERSINGGUNGAN itu dinyatakan menang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir Juli lalu, majelis hakim memutuskan bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia, sebagai penggugat, dinyatakan memenangkan perkara perdata atas pemimpin redaksi dan penanggung jawab majalah Serial Media Dakwah, Jakarta.

Itulah perkara panjang yang bermula pada Oktober 1988. Pada edisi Oktober itu bulanan Serial Media Dakwah (SMD) menampilkan Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah yang oleh para pengikutnya disebut "nabi", dalam foto yang tak sebagaimana biasanya. Tokoh ini tak sekadar ditampilkan berserban dan berjenggot tebal, tapi ada sesuatu yang ditambahkan. Dikepala sang pendiri digambarkan ular kobra yang melilit dan siap mematuk. Dibawah gambar ada teks, bunyinya: "Riwayat Hitam Nabi Palsu Mirza Ghulam Ahmad."

Mirza Ghulam sendiri memang tak marah, karena ia sudah meninggal pada 1908. Tapi rasa beragama Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) rupanya terserempet. "Gambar itu sangat menghina orang yang kami sucikan," kata Ir. Pipip Sumantri, Sekjen JAI. Ketersinggungan tak berhenti pada pernyataan, melainkan berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. H. Buchari Tamam, pemimpin redaksi dan penanggungjawab majalah tersebut, beserta penerbitnya, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, tampil sebagai tergugat I dan II.

Di pengadilan soal ketersinggungan agama tak diutik-utik. Majelis hakim melihat persoalan ini dari sudut penghinaan, "karena soal agamanya bukanlah urusan pengadilan," kata Iman Parwis Syafii, S.H., salah seorang anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Ahmadiyah, kepada pengadilan, memang menyatakan merasa nama baiknya tercemar oleh gambar tersebut. Dalam sidang-sidangnya majelis memang tidak mempertimbangkan segi-segi agamanya. Misalnya sikap MUI (Majelis Ulama Indonesia), yang menganggap sesat Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Juga pendapat Jaksa Agung RI pada 29 Mei 1980 dan 31 Oktober 1980, yang menilai akidah Ahmadiyah mengenai kenabian bertentangan dengan yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia. Itu bukan karena majelis hakim tidak tahu soal tersebut. Melainkan, soal "itu bukan urusan kami," kata Iman Parwis.

Maka, di pengadilan, Jemaah Ahmadiyah Indonesia, organisasi yang didirikan pada 1925 itu, diakui keberadaannya. Dengan kata lain, JAI dipandang punya hak-hak sebagaimana organisasi yang sah, termasuk beperkara di pengadilan. Bahkan majelis hakim menekankan organisasi ini belum pernah dibubarkan pemerintah Indonesia sebagai lembaga keagamaan yang mengembangkan agama Islam dan ajaran Nabi Muhammad saw. menurut Quran, sunah, dan hadis -- ini sesuai dengan pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Majelis hakim mengesampingkan hal yang menjadi perdebatan antara mayoritas Muslim Indonesia dan Jemaah Ahmadiyah. Yakni soal Imam Mahdi yang dijanjikan Nabi Muhammad saw. Jemaah Ahmadiyah bilang, Imam Mahdi itu sudah datang, yang tak lain adalah Mirza Ghulam itulah. Sedangkan umat yang lain, ada yang mengatakan imam itu akan datang nanti pada hari kiamat.

Melihat gambar dan teks, dipandang dari segi hukum, kata Iman Parwis, memang kurang wajar atau kurang patut. Adapun kekurangpatutan itu dirumuskan oleh majelis hakim sebagai "tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang kelahiran dan kerohanian dari milik hidup seorang atau gerombolan orang. Maka, majelis hakim menyatakan, antara lain: majalah Serial Media Dakwah dan Dewan Dakwah Islamiyah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dan majelis menghukum para tergugat untuk memasang iklan permohonan maaf kepada Jemaah Ahmadiyah Indonesia di majalah Serial Media Dakwah itu sendiri, tiga kali berturut-turut. Besar iklan itu mesti sama dengan besar gambar Ghulam Ahmad yang dimuat majalah bulanan tersebut. Juga, ukuran huruf permintaan maaf mesti juga sama dengan besar huruf teks yang menyertai gambar Mirza Ghulam yang dimuat pada Oktober 1988.

Buchari Tamam, pemimpin redaksi yang digugat itu, tentu saja menolak keputusan ini. Ia akan naik banding. Alasannya, sudah bisa ditebak, soal keabsahan Jemaah Ahmadiyah itulah. "Organisasi ini oleh Majelis Ulama Indonesia sudah dilarang di beberapa daerah," kata Buchari kepada Dwi S. Irianto dari TEMPO. Pihak Serial Media Dakwah dan Dewan Dakwah Islamiyah mengajukan saksi-saksi ahli, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia. Majelis hakim menolak saksi-saksi ahli itu, tanpa menjelaskan alasannya.

Bagi Buchari Tamam, gambar yang mengakibatkan majalah yang dipimpinnya dan Dewan Dakwah Islamiyah kepengadilan hanyalah gambar biasa saja. Dan gambar tersebut dimuat bukanlah mengada-ada, melainkan untuk menyambut kegiatan yang dilakukan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam merayakan ulang tahun ke-100 Ahmadiyah. Adapun gambar ular yang ditambahkan pada gambar Mirza Ghulam, kata Buchari Tamam, sesuai dengan kebudayaan India, tempat asal sang pendiri Ahmadiyah itu. Jadi, apa salahnya gambar itu?

Tapi Buchari tidak sukses. Ia tak berhasil membawa pengadilan mempersoalkan keabsahan Ahmadiyah, dan karena itu mempersoalkan segi agamanya. Ia juga gagal meyakinkan majelis hakim bahwa gambarnya (tergugat tak menyebut-nyebut teksnya) tak bermaksud menghina. Adakah hal itu akan jadi pertimbangan pengadilan tinggi, nanti? Bila demikian, bisa jadi masalahnya akan berkepanjangan misalnya mempersoalkan eksistensi Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Julizar Kasiri, Wahyu Muryadi

Retrieved from : http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1990/08/25/AG/mbm.19900825.AG19291.id.html

Thursday, January 26, 2012

Kobra Dari India

"GAMBAR ular adalah simbol memudahkan mengenal orang India. Gambar ini dipasang untuk menunjukkan Mirza Ghulam Ahmad itu nabi sesat dari India. Kami bukan menghinanya atau memberikan interpretasi jahat," kata H. Buchari Tamam.

Dalam majalah Serial Media Dakwah (SMD) nomor 172, Oktober 1988, disiarkan laporan utama Sesatnya Ahmadiyah. Edisi itu juga memuat ilustrasi Yusar Hidayat yang melukiskan tubuh Mirza Ghulam Ahmad -- pendiri Ahmadiyah yang beserban itu -- dililit dan hendak dipatuk seekor ular kobra.

Cara SMD itu tidak diterima oleh Ketua Nasional Pengurus Besar Ahmadiyah Indonesia, Ir. Syarif Ahmad Lubis, M.Sc. dan Sekjen Ir. Pipip Sumantri. Mereka kemudian menggugat H. Buchari Tamam, Pemimpin Umum, Pemred, Penanggung Jawab SMD. Penerbit majalah ber-STT (Surat Tanda Terbit) yang beroplah 11 ribu itu, yaitu Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), juga mereka gugat. Dakwaan perdatanya disampaikan 22 September.

Sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 November lalu, berlangsung sepi, lebih kurang 3 menit. Majelis hakim yang dipimpin Wahono Baoed, S.H., bersama W. Napitupulu, S.H., dan Imam Parwis, S.H., cuma menerima surat kuasa terdakwa dari Maqdir Ismail, S.H., dan Askodar, S.H. Ahmadiyah diwakili Hans Pardamean Siagian, S.H., dkk. Karena ia berdiri di sekitar ruang sidang, Hans tak mendengar panggilan. Majelis menilainya ia tak hadir sampai sidang dilanjutkan Rabu pekan ini. "Lha, sejak tadi kita di sini. Hilang sudah ongkos Rp 15 ribu," gerutu Hans. "Kami menggugat gambar itu, karena menimbulkan tafsiran buruk pada pendiri Ahmadiyah," katanya.

Menurut pandangan umat beragama, kata Hans pada wartawan TEMPO Ahmadie Thaha, ular adalah simbol setan. Gambar yang dimuat SMD menunjukkan, Mirza Ghulam Ahmad yang dililit dan hendak dipatuk setan, selain bisa ditafsirkan buruk, malah mengakibatkan misi Ahmadiyah tersendat. Penggugat minta tergugat mencabut gambar itu, selain memasang iklan minta maaf (setengah halaman) di koran-koran Ibu Kota. "Kami meninjaunya secara yuridis saja," ujar Hans.

Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya agar gugatan pidana cepat diproses. Kata Syafi R. Batuah, penjabat Sekretaris Tablig Ahmadiyah, pihaknya pernah mengutus kurir ke kantor SMD di Kramat Raya 45, Jakarta Pusat, mengajak berdamai. Nihil. Lalu, 17 Oktober 1988, pihaknya menantang mubahalah dengan pimpinan SMD. Tak digubris. Akhirnya mereka menggugat ke pengadilan.

"Gugatan tersebut lemah," kata Maqdir Ismail. Misalnya, dua tergugat (Buchari Tamam dan penerbit SMD) disatukan di secarik surat gugatan. Sedangkan Buchari Tamam menolak disebut menghina pendiri Ahmadiyah (Qadiani) itu. Dulu memang ada datang seorang utusan Ahmadiyah ke kantor SMD menjelaskan Ahmadiyah tak sesat. "Karena ia tak bisa baca Quran, argumentasinya kami tolak," kata Buchari Tamam. Setelah itu, tak ada usaha damai dan dikira kasusnya selesai. Malah ia ke Departemen Penerangan menjelaskan gambar kobra dimaksud.

Tapi ajakan mubahalah? "Itu main-main saja, kamuflase," ujar Sekretaris DDII itu. "Ahmadiyah sengaja memakai trik mubahalah untuk merekrut pengikut baru. Padahal, seperti dinyatakan oleh Pemerintah Arab Saudi, Ahmadiyah itu sesat. Bahkan pengikutnya dilarang melakukan ibadat haji ke Mekah." Ia menyebutkan, Departemen Agama RI juga pernah menolak jamaah Ahmadiyah naik haji. Sedang di Pakistan, kaum Ahmadiyah disebut minoritas nonmuslim -- dan diatur dalam satu ordonansi. "Kami sependapat dengan pendapat itu," kata Buchari Tamam.

Retrieved from: http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1989/11/18/AG/mbm.19891118.AG21441.id.html

Wednesday, July 6, 2011

Jang non timur tengah


DISEBUAH pinggir kota, beberapa orang berkerumun didepan langgar. Tiba-tiba salah satu menuding kepada orang jang kebetulan lewat: "Dia orang Ahmadijah" -- sambil berbisik. Gambaran seperti itu kurang lebih masih tepat dipakai untuk melukiskan sikap umumnja kaum Muslimin terhadap aliran jang didirikan Mirza Chulam Ahmad dari Pakistan itu 1835- 1908. Jakni Djemaat Ahmadijah. Meskipun aliran ini sangat tersohor di Eropa, Amerika dan Afrika (punja pusat-pusat penjiaran Islam dibanjak negara punja masdjid-masdjid di London, Birmingham, Hamburg, Frankfurt, Den Haag, Zurich, Kopenhagen, Washington, Chicago, Pittsburg, Dayton), namun boleh dikatakan orang selalu menghadapi mereka dengan sedikit sikap hati-hati.

Pertama, karena orang-orang Ahmadijah tak djarang di gambarkan sebagai terlalu banjak mempeladjari dalil dan putar balik pikiran buat berdebat. Kedua dan lebih penting, karena beberapa adjaran jang dianggap setjara fundamentil berbeda dengan djemaat besar kaum muslimin. Karena itu lah menghadapi Ahmadijah orang Islam, konon akan melakukan sedikit persiapan mental .

Djalsah Salanah.
Tapi persiapan mental ternjata tak diperlukan untuk mengikuti pertemuan besar Ahmadijah aliran Qadian se-Indonesia jang baru-baru ini di selenggarakan di Tasikmalaja. Pertemuan h1i, diberi nama Djalsah Salanah alias "duduk bersama setahun sekali", memang bukan sidang perdebatan atau diskusi. "Ini adalah pesan Mirza Ghulam Ahmad. Setahun sekali kami mengadakan pertemuan, apa sadja jang dibitjara kan", kata Dr Muhjiddin Danukusumah anggota Pengurus Besar dengan djabatan Sekretaris Chas. Ieporter Sjahrir Wahab jang selama tiga hari dan empat malam mengikuti semua atjara termasuk shalat-shalat tahadjdjud massal dinihari, mendapat kesan tentang suasana pertemuan jang santai.

Sekitar 750 orang dari 54 tjabang, ditambah sembarang orang jang mau ikut hadir, berkumpul melimpah-limpah disebuah gedung sekolah. Duduk seenaknja diatas tikar, dengan laki-laki dan perempuan dipisah pakai tabir hidjau seperti biasa disaksikan dipertemuan-pertemuan NU atau Muhammadijah, mereka mendengilrkan sedjumlah tjeramah jang dilontarkan dengan bermatjam gilja. Maka tjeramah-tjeramah inilah hanja jang penting dari Djalsah Salanah ke 2 tahun ini lebih lagi karena- seperti ditundjukkan oleh djudul-djudul sematjam Chilafat dalam Islam, Djasa-djasa Imam Mahdi, Watat Isa Almasih atau Tertib Baru--pertemuan itu merupakan penondjolan dan penekanan kembali materi-materi adjaran chas Ahmadijah dan dalam hal ini Ahmadijah Qadian, Jang menimbulkan kontroversi dikalangan golongan-golongan majoritas seagama. Dan kontroversi mula-mula lahir dari soal kenabian.

Apa jang dianggap aneh tentang Ahmadijah ialah, aliran ini menganggap Mirza Chulam Ahmad sebagai Nabi padahal Islam berdiri diatas landasan kejakinan tentang kehadirann ja sebagai agama terachir, jang dihawa oieh Muhammad sebagai Nabi terachir. Tapi hakikatnja memang bukan konsepsi tentang Nabi terachir itulah jang dipertentangkan -- tapi taksirannja. Jang di maksud dengan istilah nabi terachir menurut Ahmadijah, adalah Nabi dalam pengertian pembawa sjari'at. Ini berarti bahwa kesempatan tetap terbuka bagi di bangkitkannja Nabi-Nabi lain jang kedudukannja hanja penerus Nabi pembawa sjari'at jang terdahulu: sematjam Isa Almasih sebagai hanja penerus sjari'at Musa atau Chulam Ahmad sebagai hanja penerus sjari'at Muhammad.

Bukti kebenaran hal ini adaiah adjaran Muhammad sendiri tentang akan bangkitnja kembali Jesus kedunia -- sebagai Nabi jang akan memurnikan sjari'at Muhammad pada masa kekatjauanllja. Dan djustru nubuat, ramalan kenabian tentang Isa inilah, titik-tolak lahirnja Djemaat Ahmadijah: manakala Ghulam Ahmad dijakini sebagai Jesus jang didjandjikan itu (TEMPO, 4 September), disamping kedudukannja sebagai Imam Mahdi, sebagai Krishna dan Budha Avatara alias Maltreya, Diluar Timur Tengah. Tidak seorang pantas menganggap kejakinan itu sebagai hanja sesumbar.

Ahmadijah bukan tidak paham semua agama dengan segala ramalan masing-masing jang bersangkutan dengan kebangkitan sang Mirza. Bulanan The Review of Religions misalnja, jang mereka terbitkan di London pada 1901, dan jang mengupas berbagai agama dan aliran-aliran kepertjajaan dengan tjara jang lazim dianggap menakdjubkan para teolog dan orientalis Eropa, dipenuhi dengan kupasan-kupasan jang berangkat dari dunia keimanan masing-masing agama, harapan-harapan mereka masingmasing dan pathos mereka masing-masing -- dan achirnja mengalir kepada satu figur: Ghulam Ahmad.

Induk dari djalan fikiran sematjam itu, djelas, adalah adjaran kesatuan seluruh agama: bahwa mulanja, sebelum terdjadi tjampur-tangan manusia, semua nja berasal dari Wahju iang satu djuga. Dan bahwa Qur'an misalnja bukan tidak memberi isjarat tentang adanja Nabi-nabi diluar Timur Tengah. Tapi sampai pada kesimpulan berikut ini majoritas dunia Islam umumnja tidak akan begitu jakin: bahwa Krishna, Budha, Konghubu, Guru Nanak, Spitama Zarathustra, adalah benar Nabi-nabi jang diisjaratkan Qur'an itu, seperti jang dipastikan kaum Ahmadi. Dan bersama dengan penolakan spekulasi-ilmiah diatas, umumnja mereka menolak pula kebolehan diturunkannja wahju setelah zaman Muhammad, baik wahju-kenabian ataupun bukan wahju kenabian.

Dan wahju kenabian atau bukan kenabian lalu mendjadi problim lain jang sangat menentukan. Sebab akan seger njata bahwa masalah ini merupakan pangkal perpetjahan didalam Ahmadijah sendiri, jakni menjebalnja sekelompok pengikut Ghulam Ahmad jang menganggap wahju jang diterima sang guru bukan wahju kenabiam Djelasnja ia bukan Nabi. Dan kalau bukan Nabi, apa? Djawaban akan kembali kepada figur jang dianggap merupakan pokok pangkal jakni Mirza Basjiruddin Mahmud Ahmad, jang berpangkat Chalifah 11 alias The Second Successor of Prmised Messiah. Chalifah jang pada tahun 1914 mengeluarkan adjaran jang menetapkan kenabian Ghulam Ahmad.

Padahal, demikian menumt kaum penjebal jang selandjutnja mendirikan Ahmadiyah Lahore, Ghulam Ahmad sendiri berkata: "Saja tidak pernah mengaku mendjadi Nabi pengakuan saja hanjalah sebagai muhacats (orang jang diadjak bitjara Tuhan), dan pengakuan ini didasarkan atas perintah llahi". Dan selandjutnja:"Djika ini disebut kenabian dalam arti kiasan atau disebut nabi djuz-i (nabi sebagian), ini bukan berarti pengakuan sebagai Nabi". Terhadap itu lawan mereka, jang selandjutnja disebut Ahmadiyah Qadian, menjatakan bahwa dalam evolusi rohaniah pada diri Ghulam Ahmad telah terdjadi perobahan, dan evolusi sematjam itu, mengingat Kebidjaksanaan Allah, hukan barang mustahil terdjadi pada Nabi-nabi. Maka dari itu semua tulisan Ghulam Ahmad jang menjangkal kenabiannja, jang di tulis sebelum perobahan itu, tak boleh didjadikan bahan untuk menarik kesimpulan tentang status kenabian sang Masih. Maka berkatalah Maulana Muhammad Ali MA LLB, pemimpin kaum Lahore: "Teori perobahan kepertjajaan itu bikin-bikinan Basjiruddin semata-mata".

Pedoman besar.
Dan bersama dengan penolakan terhadap Basjiruddin, Lahore menolak pula prinsip chilafat, kechalifahan. Gerakan mereka dipimpin oleh dewan jang disebut Pedoman Besar dengan seorang Presiden. Aliran inilah jang sampai sekarang mempunjai madjalah di London, The Islamic Review, jang sebagai mottonja ditulis ajat Qur'an:"Muhammad is ...the Messenger of God and the Last of the Prophets" serta hadis: "There will be no Prphet after me" - jaitu teks-teks jang tetap sadja kontroversial antara mereka: apakah prophet disitu Nabi-dengan-sjari'at ataukah Nabi-tanpa-sjari'at. Tetapi dengan prinsip-prinsip sematjam itu, kaum Lahore seharusnja bisa di terima bulat dikalangan majoritas muslimin. Toh kenjataannja tak bulat.

Padahal, setelah memegangi utjapan Ghulam Ahmad tentang dirinja sebagai muhaddats, mereka menetapkan statusnja hanja sebagai musjaddid, pembaru lengkapnja Pembaru Abad I4 hiljrah - berdasar hadis Nabi bahwa pada tiap abad akan terdapat seorang Pembaru. Dan sebagai pembaru kedudukannja dinjatakan tak berbeda dengan Al-Ghazali, Ibn Taimiah atau As-Sajuthi. Namun mereka, seperti djuga kaum Qadian, betapapun populernja tetap sadja merupakan kelompok mini.

Diseluruh dunia pengikut Lahore tertjatat � djuta, pengikut Qadian 2 djuta. Di Indonesia Lahore seribu orang, Qadian 20 ribu orang. Maka djawaban terhadap kenjataan ini lazim disimpulkan begini: Taroklah majoritas muslimin bisa mempertjajai bahwa Ghulam Ahmad itu Masih jang didjandjikan meskipun bukan Nabi. Taroklah bahwa mereka tjukup berani menggunakan pikiran untuk menafsirkan segala ajat dan hadis mu'djizat sedemikian rupa seperti kaum Ahmadi sehingga "hilang keimanan kita akan kekuasaan Allah" seperti dibilang para ulama. Tapi apakah semua kepertjajaan itu termasuk Rukun Iman jang absolut sifatnja? Mereka, setidak-tidaknja Lahore mendjawab: tidak. Maka sampai disitu tampaklah apa jang dituduhkan orang sebagai motif satu-satunja bagi adjaran Chulam Ahmad, jaitu: memenuhi kebutuhan kesatuan spirituil umat Islam sedunia mengembalikan sifat missionaris Islam dalam satu kesatuan Djama'ah seperti keadaannja dizaman Nabi (TEMPO, 3 Djuli). Apabila itu jang ditudju, kalangan ulama laim berkata: untuk itu tak perlu memindahkan pusat spirituil Islam dari Makkah ke Pakistan -- seperti jang sering dituduhkan sebagai semangat jang dimiliki kaum Ahmadi.

Tafsir IAIN.
Namun malfaat dari hadirnja kaum Ahmadi setelah usaha mereka merintis da'wah Islam di Barat bukan tak djelas Ahmadiah betapapun djuga merupakan salah satu gertakan kuat untuk mempertjepat proses penindjauan kembali penafsiran dan djalan fikiran tentang agama, kalau ini memang benar dibutuhkan. Tak boleh dibantah bahwa pengaruh mereka besar dikalangan orang-orang Islam jang djustru enggan bergabung. Siapa jang membatja buku-buku dan brosur-brosur jang melimpah-limpah terbitan JAPI Surabaja misalnja, boleh menganggap telah menerima setidak-tidaknja djalan fikiran baru dalam apologi. Siapa jang mengkadji Tafsir Qur'an Departemen Agama jang populer sebagai "Tafsir IAIN", boleh melihat disitu bagaimana Maulana Mohamad Ali (Lahore) menerangkan hakikat Islam diantara agama-agama, hakikat Qur'an dan sematjam itu. Untuk batas ini sadja, dan belum tentu untuk harapan bahwa "umat Islam akan berdujun-dujun berbai'at kepada sang Masih alias Ghulam hmad", seperti jang konon diramalkan, Ahmadiah kiranja sudah boleh mengharapkan perkenan Tuhan.

http://ip52-214.cbn.net.id/id/arsip/1971/09/18/AG/mbm.19710918.AG58004.id.html (Accessed 7/6/2011)

Thursday, June 23, 2011

Anggapan Kafir


MENARIK perbandingan Mormon sebagai "Ahmadiyah Kristen" sih boleh saja. Tapi yang orang harapkan dari TEMPO tidak hanya sekedar itu. Ambil contoh konsepsi/persepsi tentang wahyu. Dalam omong-omong santai di rumahnya awal 60-an, bapak sosiologi Indonesia Prof. Djojodiguno berkisah: dia dan istri melihat wahyu keraton berupa bola emas turun ke rumah Bung Karno pada awal revolusi. Pertanda BK pemimpin yang dibenum Tuhan . . . Kalau orang Jawa memateri-kan wahyu berupa bola emas, Mormon me-materi-kannya dengan ujud lempeng emas. Dari segi ini judul artikel TEMPO harusnya bukan Mormon Ahmadiyah Kristen, tetapi Mormon Kejawen Amerika.

Tentang kesinambungan wahyu, betapa prinsipilnya perbedaan Ahmadiyah dengan Mormon. Dalam kata kesinambungan tersiat pengertian jalur dan validitas. Nabi Yunus, adalah nabi sederhana yang diakui ketiga ummat Yahudi, Kristen dan Islam. Dalam tesis Hazrat Ahmad, Yunus dan Isa a.s. adalah bintang dan bulan dalam sun system-nya Musa Israili -- sebagaimana beliau sendiri Mirza Ghulam Ahmad red) adalah bulan, yang hanya menerima sinar dari matahari dalam tata surya kerajaan rohani Muhammadi.

Mengenai kedatangan nabi sesudah Muhammad, saya tidak sependapat kalau dikatakan sebagai khas Ahmadiyah. Ketika masa kecil saya di kampung, kedatangan Imam Mahdi dan Isa merupakan buah bibir orang tua-tua. Munculnya gejala alam sedikit aneh seperti bintang kemukus tentu dikaitkan dengan kedatangan tokoh itu. Menurut Ensiklopedia Indonesia, kepercayaan itu merupakan eschatologi ummat Islam. Tanyakan pada NU, karena merupakan keputusan Muktamar tahun 30-an. Disebut dalam kl. 250 buah hadis. Dalam Al-Qur'an? Ya mungkin di sinilah persoalannya: Karib saya, seorang kolumnis, menyatakan tidak terdapat ayat yang tegas mengatakan akan ada nabi sesudah Muhammad. Amboi. Ambillah kalimat pendek pertama dalam surat paling pendek: al Kautsar. "Telah kami beri engkau harta yang melimpah." Bukankah Al-Qur'an, kata Nabi, punya tujuh lapis pengertian zahir, tujuh lapis batin? Kesinambungan wahyu-yang-tidak-syariat, yang tidak membawa agama baru, adalah jalan berfikirnya Al-Qur'an, Rasulullah dan para sahabat.

Telah lahir puluhan bulan dan gemintang dalam tata surya Musa Israeli. Akankah matahari Muhammad sepi sendiri? J.H. LAMARDY Cilandak XII/34, Kebayoran. Konon golongan Islam Jamaah beranggapan, orang yang tidak masuk golongannya adalah kafir. Saya sendiri pernah mendengar pidato seorang muballigh di podium terbuka, yang menyatakan barang siapa percaya bahwa setelah Nabi Muhammad s.a.w. masih ada nabi lagi, orang itu kafir. Orang yang dimaksud Muballigh kita itu pasti saja orang Ahmadiyah (Qadian). Kemudian menurut buku Qadianism, A Critical Study tulisan S. Abul Hasan Ali Nadwi, 1975, sebagai telah dikutip Tuan Chcfik Chehab (TEMPO, 10 November, Komentar), Mirza Ghulam Ahmad dan puteranya, Basyiruddin Mahmud, yang kemudian menjadi Khalifah Jemaat Ahmadiyah II, berkata bahwa barang siapa tidak percaya kepada da'wah Mirza Ghulam Ahmad (sebagai Nabi Isa dan Mahdi yang dijanjikan oleh Nabi Muhammad s.a.w.), orang itu bukan Islam --atau keluar dari Islam.

Saya baca buku A Short Sketch Of Ahmadiyya Movement in Islam susunan M. Th. Houtsma, orientalis Prancis (pertama kali terbit dalam Review af Religions tahun 1907. Tertulis dalam halaman 2 baris-baris terakhir dan halaman 3: "In 1891, Ahmad declared that the Muslims were in error in believing Jesus Christ to be alive, that he was dead, and that Almighty God had raised him (Ahmad) in the spirit and power of Jesus Christ, in accordance with the promise contained in prophecies speaking of the advent of Messiah in the last ages. " Klaimnya yang demikian itu menimbulkan reaksi dan oposisi yang keras di kalangan para ulama. Sehingga "Maulvi Mohammad Husein, the admirer of former days, stirred up the whole country from one end to the other with fatwa of heresy against him. The praparation of the fatwa cost the Maulvi immense pains for he had to travel from place to place to obtain the signatures of the leading Mullas and Maulvies of the country. The Verdict returned was one of archheresy and the exasperated Mullas gave vent to their bitter feelings against the claimant in the nar. sbest words and Jronoun(fd almost hntish judgments. They enjoined the Muslim public to refrain from having any connection with any member of the new movement. Marriage relations with them were utterly forbidden Muslim grave-yards were pronounced to be too sacred for them places of public-worship were declared closed for them and their persecution was announced to be a meritorious deed."

Bahkan beberapa Mullah went farther still and declared that the founder and the members of the movement could be murdered with impunity their murder being a deed of great merit and their properties could be taken away by all unlawful means." Fatwa Maulvi Mohammad Husein yang didukung para ulama (mullah dan maulwi) itu, kalau kita simak dengan cermat, bukan hanya sekedar memberi cap 'kafir' melainkan sungguh menyeramkan. Kenyataannya, sekarang, anggota golongan ini dilarang menunaikan ibadat haji ke Makkah oleh Pemerintah Saudi Arabia tentunya juga karena fatwa para ulama bahwa mereka "kafir" dan "bukan Islam". Kemudian dari cerita-cerita orang-orang tua, saya dapat tahu bahwa para pengikut Imam Muhammad bin Abdul Wahab (Kaum Wahabi) dulu juga dikafirkan oleh ulama-ulama aliran lain. Kaum Wahabi dilarang menunaikan ibadat haji ke Makkah. Bahkan menurut Shorter Encyclopedia of Islam halaman 621, Sayyid Ahmad Barelwi, tokoh Wahabi dari benua India, diusir dari Makkah tatkala menunaikan ibadat haji tahun 1822-1823. Dengan demikian, jelas bahwa kalau kita perturutkan fatwa para ulama, maka sudah tidak ada orang Islam lagi (?) Akan halnya apa yang disebut "bahan pikiran baru" buat Kejagung oleh Tuan Chefik Chehab itu, itu sesuatu yang cukup halus -- tentu dipahami oleh Sdr. Mahar Effendi. Tetapi saya kira, kalau dasarnya cuma apa yang disuratkan oleh Tuan Chefik Chehab, KEJAGUNG tentunya akan terlebih dahulu memperhatikan kenyataan sejarah yang telah saya tuliskan itu.

SUPARNO HASANMIHARJO Jl. Paledang 108, Karawang.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1979/12/15/KL/mbm.19791215.KL56645.id.html (Accessed on 6/23/2011)

Wednesday, June 22, 2011

Menangnya Mirza Ghulam


KETERSINGGUNGAN itu dinyatakan menang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir Juli lalu, majelis hakim memutuskan bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia, sebagai penggugat, dinyatakan memenangkan perkara perdata atas pemimpin redaksi dan penanggung jawab majalah Serial Media Dakwah, Jakarta. Itulah perkara panjang yang bermula pada Oktober 1988.

Pada edisi Oktober itu bulanan Serial Media Dakwah (SMD) menampilkan Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah yang oleh para pengikutnya disebut "nabi", dalam foto yang tak sebagaimana biasanya. Tokoh ini tak sekadar ditampilkan berserban dan berjenggot tebal, tapi ada sesuatu yang ditambahkan. Dikepala sang pendiri digambarkan ular kobra yang melilit dan siap mematuk. Dibawah gambar ada teks, bunyinya: "Riwayat Hitam Nabi Palsu Mirza Ghulam Ahmad." Mirza Ghulam sendiri memang tak marah, karena ia sudah meninggal pada 1908. Tapi rasa beragama Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) rupanya terserempet. "Gambar itu sangat menghina orang yang kami sucikan," kata Ir. Pipip Sumantri, Sekjen JAI.

Ketersinggungan tak berhenti pada pernyataan, melainkan berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. H. Buchari Tamam, pemimpin redaksi dan penanggungjawab majalah tersebut, beserta penerbitnya, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, tampil sebagai tergugat I dan II. Di pengadilan soal ketersinggungan agama tak diutik-utik. Majelis hakim melihat persoalan ini dari sudut penghinaan, "karena soal agamanya bukanlah urusan pengadilan," kata Iman Parwis Syafii, S.H., salah seorang anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Ahmadiyah, kepada pengadilan, memang menyatakan merasa nama baiknya tercemar oleh gambar tersebut.

Dalam sidang-sidangnya majelis memang tidak mempertimbangkan segi-segi agamanya. Misalnya sikap MUI (Majelis Ulama Indonesia), yang menganggap sesat Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Juga pendapat Jaksa Agung RI pada 29 Mei 1980 dan 31 Oktober 1980, yang menilai akidah Ahmadiyah mengenai kenabian bertentangan dengan yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia. Itu bukan karena majelis hakim tidak tahu soal tersebut. Melainkan, soal "itu bukan urusan kami," kata Iman Parwis. Maka, di pengadilan, Jemaah Ahmadiyah Indonesia, organisasi yang didirikan pada 1925 itu, diakui keberadaannya. Dengan kata lain, JAI dipandang punya hak-hak sebagaimana organisasi yang sah, termasuk beperkara di pengadilan. Bahkan majelis hakim menekankan organisasi ini belum pernah dibubarkan pemerintah Indonesia sebagai lembaga keagamaan yang mengembangkan agama Islam dan ajaran Nabi Muhammad saw. menurut Quran, sunah, dan hadis -- ini sesuai dengan pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Jemaah Ahmadiyah Indonesia.

Majelis hakim mengesampingkan hal yang menjadi perdebatan antara mayoritas Muslim Indonesia dan Jemaah Ahmadiyah. Yakni soal Imam Mahdi yang dijanjikan Nabi Muhammad saw. Jemaah Ahmadiyah bilang, Imam Mahdi itu sudah datang, yang tak lain adalah Mirza Ghulam itulah. Sedangkan umat yang lain, ada yang mengatakan imam itu akan datang nanti pada hari kiamat.

Melihat gambar dan teks, dipandang dari segi hukum, kata Iman Parwis, memang kurang wajar atau kurang patut. Adapun kekurangpatutan itu dirumuskan oleh majelis hakim sebagai "tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang kelahiran dan kerohanian dari milik hidup seorang atau gerombolan orang. Maka, majelis hakim menyatakan, antara lain: majalah Serial Media Dakwah dan Dewan Dakwah Islamiyah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan majelis menghukum para tergugat untuk memasang iklan permohonan maaf kepada Jemaah Ahmadiyah Indonesia di majalah Serial Media Dakwah itu sendiri, tiga kali berturut-turut. Besar iklan itu mesti sama dengan besar gambar Ghulam Ahmad yang dimuat majalah bulanan tersebut. Juga, ukuran huruf permintaan maaf mesti juga sama dengan besar huruf teks yang menyertai gambar Mirza Ghulam yang dimuat pada Oktober 1988.

Buchari Tamam, pemimpin redaksi yang digugat itu, tentu saja menolak keputusan ini. Ia akan naik banding. Alasannya, sudah bisa ditebak, soal keabsahan Jemaah Ahmadiyah itulah. "Organisasi ini oleh Majelis Ulama Indonesia sudah dilarang di beberapa daerah," kata Buchari kepada Dwi S. Irianto dari TEMPO. Pihak Serial Media Dakwah dan Dewan Dakwah Islamiyah mengajukan saksi-saksi ahli, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia. Majelis hakim menolak saksi-saksi ahli itu, tanpa menjelaskan alasannya. Bagi Buchari Tamam, gambar yang mengakibatkan majalah yang dipimpinnya dan Dewan Dakwah Islamiyah kepengadilan hanyalah gambar biasa saja. Dan gambar tersebut dimuat bukanlah mengada-ada, melainkan untuk menyambut kegiatan yang dilakukan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam merayakan ulang tahun ke-100 Ahmadiyah. Adapun gambar ular yang ditambahkan pada gambar Mirza Ghulam, kata Buchari Tamam, sesuai dengan kebudayaan India, tempat asal sang pendiri Ahmadiyah itu. Jadi, apa salahnya gambar itu?

Tapi Buchari tidak sukses. Ia tak berhasil membawa pengadilan mempersoalkan keabsahan Ahmadiyah, dan karena itu mempersoalkan segi agamanya. Ia juga gagal meyakinkan majelis hakim bahwa gambarnya (tergugat tak menyebut-nyebut teksnya) tak bermaksud menghina. Adakah hal itu akan jadi pertimbangan pengadilan tinggi, nanti? Bila demikian, bisa jadi masalahnya akan berkepanjangan misalnya mempersoalkan eksistensi Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Julizar Kasiri, Wahyu Muryadi

Monday, June 20, 2011

Soekarno tentang Ahmadiyah

Sinar Islam bulan Nubuwwah 1356 HS/Nopember tahun 1977) No.11 – Th XLVI

Soekarno tentang Ahmadiyah

oleh Syafi R. Batuah

Sebagaimana pada tiap tanggal 17 Agustus pada tahun-tahun sebelumnya juga pada tanggal 17 Agustus tahun ini telah dibacakan kembali dengan khidmat proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Hal ini insya Allah akan berlaku seterusnya dalam masa datang.

Dengan begitu dalam sejarah Republik Indonesia akan tetap dicatat bahwa yang telah berjuang dan menghantar Indonesia ke kemerdekaan adalah kedua tokoh itu. Hal ini tidak berkurang nilainya, sekalipun Soekarno sebagai Presiden pertama dari negara merdeka Indonesia kemudian telah melakukan tindakan penyelewengan, sehingga badan tertinggi yang mewakili segenap rakyat Indonesia terpaksa memecatnya dari kedudukannya sebagai Kepala Negara.

Bagi Soekarno sendiri hasil perjuangannya untuk kemerdekaan tanah airnya tentu memberi kepuasan kepadanya. Kadang-kadang ia menengok kepada masa silam yang puluhan tahun lamanya di waktu mana dalam perjuangan untuk kemerdekaan itu ia bukan saja bergulat melawan kekuatan penjajah yang sangat besar, tetapi kadang-kadang ia juga mendapat tikaman belakang dari sebagian bangsanya sendiri yang tidak suka dengan sikap dan cara perjuangannya. Dalam pidato-pidatonya sewaktu ia memegang jabatan Presiden Indonesia ia sering mengemukakan usaha-usaha yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak setuju dengan siasat yang dilakukannya untuk pembebasan bangsa dan tanah airnya dari belenggu penjajahan.

Perjuangan Soekarno disalahkan
Dalam salah satu pidatonya itu ia menyebut-nyebut seorang ulama Islam terkenal yang dikatakannya peranakan keling atau India. Ulama itu mengatakan di masa perjuangan kemerdekaan pada tahun-tahun tigapuluhan bahwa perjuangan Soekarno berdasarkan kebangsaan tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Islam. Meskipun Soekarno tidak menyebut-nyebut nama ulama itu namun orang yang sedikit saja mengikuti sejarah kemerdekaan Indonesia akan mengetahui bahwa ulama yang dimaksud Soekarno itu ialah A.Hassan, pemimpin Persatuan Islam. Karena ulama inilah yang mengeluarkan pendapat demikian terhadap Soekarno pada masa penjajahan. Maka itu dapatlah dimengerti kalau Soekarno sesudah kemerdekaan dalam pidatonya itu menyindir-nyindir ulama itu seakan-akan hendak mengatakan: Perjuangan saya yang kamu salahkan itu ternyata berhasil dan kamu sendiri dengan golonganmu ikut juga menikmati kemerdekaan yang kuperjuangkan.

Soekarno boleh lebih puas dengan suatu kenyataan lain. Sekalipun ia bukan pemimpin Islam dan hanya seorang pemimpin kebangsaan yang beragama Islam ia berhasil melakukan ibadah haji dalam masa kemerdekaan. Sebaliknya A.Hassan yang mengaku pemimpin yang membela Islam tidak sampai jadi naik dan hanya sampai di Jiddah saja.

Dalam usahanya menentang Ahmadiyah A.Hassan merembet-rembet hubungan Soekarno dengan Ahmadiyah. Ia tidak senang terhadap sikap dari Ahmadiyah yang sejak tahun-tahun tiga puluhan menghargai perjuangan yang dilakukan oleh Soekarno untuk kemerdekaan Indonesia, lebih-lebih atas hubungan yang baik antara Ahmadiyah dan Soekarno.

Karena penghargaan yang baik ini pihak Ahmadiyah pernah bermaksud mencalonkan Soekarno menjadi ketua dalam suatu perdebatan dengan Pembela Islam. Atas ini Pembela Islam mengejek-ngejek, “Oleh sebab menerima kasih dan tha’at kepada kaum-kaum asing yang memerintah itu, nabi tuan-tuan katakan wajib, maka tidakkah lebih baik tuan-tuan beri nasihat kepada sahabat tuan-tuan, tuan Soekarno, supaya beriman kepada ‘wahyu’ dari ‘tuhan’ yang ‘mengutus’ tuan-tuan punya Mirza?” (Risalah Mirza-iyah 3, hal. 56, Persatuan Islam, 1933).

Insinuasi
Kini juga seorang penulis, Fawzy Sa’ied Thaha, yang berustadz kepada A.Hassan dalam tulisannya pada Al-Muslimun, No.84 hal.47-51 berusaha mendiskreditkan hubungan Ahmadiyah dengan Soekarno. Ia menginsinuasikan seakan-akan Soekarno adalah lawan Ahmadiyah. Ia mengutip tulisan Soekarno dalam bukunya Di Bawah Bendera Revolusi, jilid I. Tetapi cara pengutipannya dilakukannya dengan curang. Ia berbuat seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi, sebagaimana dikatakan oleh Al-Qur’an. Seperti orang-orang Yahudi yang menukar-nukar kalimat demikian pula Fawzy memotong-motong kalimat pemimpin besar Indonesia itu. Ia hanya menyebutkan bagian kalimat yang pertama dan meninggalkan bagian yang kedua. Padahal seluruh kalimat itu bermula dengan perkataan “Maka oleh karena itulah, walaupun ………. “. Siapapun yang pernah belajar bahasa Indonesia mengerti bahwa sesuatu kalimat memakai perkataan “walaupun” menghendaki bagian kalimat yang bersifat pelengkap. Bahkan tekanan arti seluruh kalimat terletak pada bagian kalimat yang merupakan pelengkap itu. Tetapi Fawzy telah membuang bagian kalimat yang bersifat pelengkap itu. Dengan begitu ia berusaha hendak memfokuskan perhatian orang pada bagian permulaan saja dari kalimat itu. Tetapi pemalsuannya itu tidak akan berhasil memperdayakan orang-orang.

Kalimat Soekarno itu seluruhnya berbunyi, “Maka oleh karena itulah, walaupun ada beberapa pasal dari Ahmadiyah tidak saya setujui dan malahan saya tolak, misalnya mereka punya “pengeramatan” kepada Mirza Ghulam Ahmad, dan mereka punya kecintaan kepada imperialisme Inggris, tokh saya merasa wajib berterima kasih atas faedah-faedah dan penerangan-penerangan yang telah saya dapatkan dari mereka punya tulisan-tulisan yang rationeel, modern, broadminded dan logis itu” (hal.346)

Bagian yang dicetak miring ini dibuang dalam kutipan Fawzy. Justru bagian itu tidak kurang pentingnya, bahkan bagian itu adalah konpensasi buat bagian yang terdahulu. Tetapi Fawzy, sesuai dengan prinsipnya “het doel heiligt de middelen”, emmebuang bagian kalimat penting itu, karena ia kuatir bahwa para pembaca akan terpengaruh oleh makna positif dari kalimat itu.

Salut penghormatan

Kutipan berikut ini, yang diambil dari buku Di Bawah Bendera Revolusi itu juga (jilid I), menunjukkan bagaimana pandangan Soekarno tentang Ahmadiyah. Ia menulis, “Ya,……. Ahmadiyah tentu ada cacadnya, – dulu pernah saya terangkan di dalam suratkabar Pemandangan apa sebabnya saya tidak mau masuk Ahmadiyah – tetapi satu hal adalah nyata sebagai batukarang yang menembus air laut: Ahmadiyah adalah salah satu faktor penting di dalam pembaharuan pengertian Islam di India, dan satu faktor penting pula di dalam propaganda Islam di benua Eropa khususnya, di kalangan kaum intelektuil seluruh dunia umumnya. Buat jasa ini – cacad saya tidak bicarakan di sini – ia pantas menerima salut penghormatan dan pantas menerima terima kasih. Salut penghormatan dan terima kasih itu, marilah kita ucapkan kepadanya di sini dengan cara yang tulus dan ikhlas” (hal.389).

Mengenai pengaruh Ahmadiyah terhadap pemikiran orang-orang terpelajar Indonesia, Tempo dalam edisinya 21 September 1974 berkata, “Bila seorang khatib muda naik di mimbar Jum’at dan ‘mengupas” Bibel dan mengutip Muhammad Ali, atau kadang Mirza Basyiruddin tanpa menyebut sumber, dan dengan itu telah mengesankan keluasan berfikir yang cukup, galibnya ia tidaklah bermaksud mempropagandakan Ahmadiyah. Fikiran-fikiran Ahmadiyah itu telah demikian saja merupakan satu bagian tak terpisahkan dari pemikiran Islam mutakhir” (hal.50. Hasil dari penulis, Sinyalemen ini berlaku juga terhadap Soekarno. Pahamnya mengenai Islam banyak terpengaruh oleh ajaran-ajaran Ahmadiyah, dan ia sangat berterima kasih atas itu, namun ia bukanlah orang Ahmadiyah seperti dikatakanya.

Kalau orang membaca tulisan-tulisan atau mendengar pidato-pidato dari Soekarno mengenai yang berhubungan dengan agama Islam dengan teliti orang sering akan menemukan bahwa sumber pendapatnya itu adalah buku-buku Ahmadiyah. Soekarno sering menyebut-nyebut ilmul yaqin, ainul yaqin dan haqqul yaqin di waktu menunjukkan tingkat-tingkat pengetahuan manusia. Pembagian tingkat-tingkat ini diambilnya dari buku The Teachings of Islam buah tangan Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s.

Membantu Ahmadiyah
Terhadap ilmu-ilmu yang dikembangkan oleh Ahmadiyah dengan buku-buku penerbitannya, Soekarno bukan saja berterima kasih, bahkan ia bertindak lebih jauh lagi, yakni membantu Ahmadiyah secara moril bila Ahmadiyah berada dalam kesulitan. Bantuan ini diberikannya terutama sekali diwaktu ia sudah menjadi Presiden Republik Indonesia. Hal ini tidak bisa dibukakan di waktu ia emmangku jabatannya itu, karena tindakan itu akan menyulitkan kedudukannya. Kini hal itu dapat diterangkan dan keterangan-keterangan ini terutama sekali diperolah dari Sayyid Shah Muhammad Al Jailani, bekas Amir Mubaligh Jem’aat Ahmadiyah Indonesia, seorang sahabat dan kenalan baik dari Soekarno. Semoga Tuhan memberikan kesembuhan dan umur yang panjang kepadanya.

Pada waktu akan bertemu pertama kali dengan Soekarno di Yogya Syah Muhammad menyediakan sebuah buku untuk dipersembahkan kepada Kepala Negara R.I itu yang judulnya ialah Ahmadiyat or The True Islam karangan Hadhrat Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad r.a. Di waktu menyerahkan buku itu Shah Muhammad berkata kepada Soekarno dengan ucapan: “Jika keterangan-keterangan dalam buku ini dapat menembak hati Paduka Yang Mulia dan Paduka Yang Mulia mengakui kebenaran keterangan-keterangan itu maka saya mohon agar Paduka Yang Mulia, sebagaimana Paduka Yang Mulia dengan berani telah memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, juga berani memproklamasikan keimanan Paduka Yang Mulia berdasarkan keterangan-keterangan itu.” Ucapan yang berani tetapi tulus ikhlas ini dari seorang mubaligh Ahmadiyah sangat menyentuh hati sanubari Soekarno. Ia segera bangun dari duduknya dan dengan mata digenangi air mata ia menjabat tangan Shah Muhammad sambil berkata berkali-kali: “La hawla wala quwwata illa billahil azhim. Do’akanlah.”

Sementara mereka minum-minum Soekarno mengatakan kepada Shah Muhammad “Saya sangat terharu dan berterima kasih sedalam-dalamnya atas pernyataan dan bantuan Y.M Imam Jem’aat Ahmadiyah mengenai perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, yang disiarkan oleh Antara dan dimuat dalam harian-harian Indonesia, antaranya harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta. Beliau sangat bijaksana dan kami bangsa Indonesia merasa berutang budi kepada beliau atas bantuan moral yang tidak ternilai itu.” Yang dimaksud Soekarno ialah Kedaulatan Rakyat 10-12-1946. Selanjutnya Soekarno berkata “Saya sangat gembira dan terima kasih kepada tuan atas segala bantuan dan perjuangan serta darma bakti pada bangsa kami dan pemerintah di daerah kabupaten Kebumen.” Kemudian Soekarno menganjurkan kepada Shah Muhammad supaya pindah dari Kebumen ke Yogyakarta agar keduanya sering dapat bertemu dan bertukar pendapat mengenai agama, lagi pula karena di Yogya lapangan dan kesempatan untuk perjuangan kemerdekaan Indonesia lebih luas. Sesuai dengan anjuran ini Shah Muhammad pindah ke Yogya.

Sikap Soekarno yang berhati terbuka terhadap Ahmadiyah ini sampai diketahui juga oleh Imam Jem’aat Ahmadiyah. Oleh karena itu ketika beliau mendengar bahwa Presiden Indonesia itu akan berkunjung ke Pakistan beliau memerintahkan kepada Shah Muhammad, yang ketika itu sudah menjabat Amir Mubaligh Ahmadiyah Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, supaya menyampaikan undangan beliau kepada Soekarno agar dalam rangka kunjungannnya ke Pakistan itu Presiden Soekarno dapat juga datang berkunjung ke Rabwah, pusat Jem’aat Ahmadiyah.

Oleh Shah Muhammad undangan dari Imamnya itu segera disampaikan secara lisan kepada Soekarno. Soekarno bersedia menerima undangan itu dan menyarankan agar Jema’at Ahmadiyah di Pusat (Pakistan) menghubungi Pemerintah Pakistan dan minta kepadanya supaya dalam acara kunjungan resmi Presiden Soekarno ke Pakistan dicantumkan kunjungan ke Rabwah. “Tentu mereka akan mengirimkan acara itu kepada saya untuk meminta persetujuan saya. Dari pihak saya okey,” demikian kata Soekarno. Tetapi oleh karena kesulitan-kesulitan teknis Soekarno tidak jadi mengunjungi Rabwah. Namun Soekarno memerintahkan Duta Besarnya di Karachi, Dr. Haji Rasyidi, supaya berkunjung ke Rabwah. Kepada Shah Muhammad ia juga memerintahkan supaya berangkat segera ke Pakistan untuk mendampingi Haji Rasyidi dalam kunjungan itu.

Sambutan Rabwah
Secara besar-besaran dan dengan kibaran bendera merah putih pada setiap rumah, Rabwah menyambut kedatangan Duta Besar Haji Rasyidi yang disertai oleh istri dan seorang puterinya. Ia berada di pusat Jema’at Ahmadiyah itu selama tiga hari sebagai tamu Jema’at Ahmadiyah.

Pada suatu jamuan resmi yang khusus diadakan untuk menghormati Haji Rasyidi dan dihadiri pemimpin-pemimpin dan ulama-ulama Ahmadiyah, Haji Rasyidi memberikan suatu kata sambutan yang isinya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejuang Ahmadiyah sebagi suatu golongan Islam. Dalam pidato itu Haji Rasyidi begitu jauh dihanyutkan emosinya sehingga ia mengucapkan kata-kata berikut ini sambil menunjuk kepada Shah Muhammad yang duduk di sampingnya dan kepada Almarhum Malik Aziz Ahmad Khan dan Almarhum Abubakar Ayyub yang duduk agak didepannya: “Jika tidak karena orang-orang semacam saudara-saudara ini serta kawan-kawannya maka Jawah Tengah sudah lama ditelan Kristen.” Pidato bernyala-nyala dari Haji Rasyidi itu sangat menarik hadirin pada pertemuan itu. Shah Muhammad sendiri membuat notulen dari isi pidato itu dan menterjemahkannya ke dalam bahasa Urdu. Pemimpin harian Al-Fadhal di Rabwah minta pertimbangan Haji Rasyidi apakah pidatonya boleh dimuat dalam hariannya. Haji Rasyidi menyerahkan keputusan tentang hal itu kepada Shah Muhammad. Shah Muhammad berpendapat bahwa pidato itu tidak usah disiarkan karena hal itu akan menyulitkan kedudukan Haji Rasyidi sebagai Duta Besar. Hal ini terjadi pada akhir bulan September 1957.

Zafrullah mencela Raja Faruk
K.H. Wahid Hasyim dalam sebuah karangannya, yang termuat dalam buku Sejarah Hidup K.H.A. Wahid Hasyim dan Karangan Tersiar yang dihimpun oleh H. Abubakar, berceritera tentang keadaan Raja Faruk. Antara lain ia menceriterakan bahwa Zafrullah Khan, ketika itu Menteri Luar Negeri Pakistan, datang berkunjung kepada Raja Faruk dengan suatu rencana untuk menyelenggarakan suatu pertemuan antara Perdana Menteri negara-negara Islam. Wahid Hasyim berkata: “Kepadanya (Faruk, pen.) beliau (Zafrullah, pen.) memajukan uraian pendek menyatakan bahwa kini dunia telah memandang negara-negara Islam itu sebagai faktor penting dalam menentukan politik Internasional. Dalam pada itu beliau menyatakan penyesalannya, bahwa penghargaan dunia pada negara-negara Islam itu kadang-kadang lalu mendapat gambarakn jelek karena beberapa pembesar negara Islam kurang berhati-hati dalam hidup privenya. Orang boleh bersenang-senang tetapi janganlah menyolok mata. Waktu itu Faruk berdiri seketika dan meninggalkan tempat dan tidak kembali lagi hingga si tamu (Zafrullah Khan) keluar dengan tidak dapat berpamitan. Besoknya Faruk memanggil Syekh Al-Azhar, disuruhnya menyatakan bahwa Zafrullah itu seorang pengikut Ahmadiyah Qadian, yang menganggap nabi Ghulam Ahmad, mengapa pemerintah Pakistan memakai orang yang ke luar dari Islam itu buat menjadi Menteri Luar Negeri?” (hal.716).

Rupanya perkataan Zafrullah Khan itu sangat menyinggung perasaan Raja Faruk. Sama sekali ia tidak menduga bahwa Zafrullah, seorang “Qadian”, akan berani terus-terang menegur sikap seorang raja negara Arab yang besar, seorang tokoh yang oleh sebagaian kaum Muslim pernah dicalonkan untuk menjadi Khalifah Islam. Tetapi sejarah kemudian membenarkan apa yang dituduhkan Zafrullah kepada Faruk. Sesudah Faruk digulingkan oleh suatu revolusi yang mula-mula dipimpin Najib dan kemudian diteruskan oleh Nasser terbongkarlah rahasia kemewahan dan kekotoran cara hidup calon khalifah itu. Dan dibawah bantal di tempat tidurnya terdapat pistol dan gambar-gambar porno.

Sambutan Natsir
Pernyataan Syekh Azhar atas perintah Faruk itu tersiar ke seluruh dunia dan mendapat sambutan hangat pada golongan-golongan yang menentang Ahmadiyah, terutama sekali di Pakistan. Dari ulama-ulama yang anti Ahmadiyah di negara itu datanglah desakan bertubi-tubi kepada Perdana Menteri Pakistan supaya ia segera mencopot Zafrullah Khan dari kedudukannya sebagai Menteri Luar Negeri. Berita pernyataan Syekh Al-Azhar itu dan agitasi ulama-ulama Pakistan terhadap Zafrullah Khan itu sampai pula ke Indonesia. Di samping yang menyokong kedua hal itu di Indonesia ada pula yang tidak setuju dengan itu. Di antaranya majalah Hikmah 19 Juli 1952 yang dipimpin oleh M.Natsir.

Majalah itu memuat suatu tulisan redaksional yang membela Zafrullah dari serangan-serangan keji itu. Antara lain tulisan itu berkata, “mencap kafir kepada sesama kawan Islam itu saja sudah cukup besar dosanya, maka alangkah besarnya dosa orang yang mencap kafir kepada kawan seagama justru pasa waktu kawan itu sedang dalam pergulatan membela keagungan Islam?” Kursif dari penulis.

Karena tulisan itu bersifat redaksional maka pemimpin umum majalah yang memuatnya bertanggung jawab penuh terhadap tulisan itu dan menyetujui sepenuh isinya. Jadi M. Natsir adalah setuju dengan isi tulisan itu. Bahkan boleh dikatakan bahwa tulisan itu adalah buah: tangan Natsir sendiri. Hal ini dapat dilihat dari perkataan “kawan itu” yang dipakai dalam tulisan itu. Perkataan ini hanya dapat dipakai oleh seorang yang menganggap dirinya setaraf atau sederajat dengan Zafrullah Khan yang berkedudukan menteri itu. Dalam segenap staf Hikmah itu hanya Natsir sendirilah yang dapat memakai perkataan itu sehubungan dengan Zafrullah Khan.

Jadi pada waktu itu M. Natsir mengagggap Ahmadi Zafrullah Khan khususnya dan semua Ahmadi umumnya sebagai sesama kawan Islam dan kawan seagama dan mereka bergulat untuk membela keagungan Islam. Ini terjadi pada tahun 1952. Tetapi dua puluh dua tahun kemudian yakni pada tahun 1974 pendapat M. Natsir berobah seratus delapan puluh derajat. Dalam berita yang disiarkan oleh Panji Masyarakat 15 Mei 1974 M. Natsir mengatakan bahwa Qadianisme, maksudnya Ahmadiyah, adalah golongan yang memusuhi Islam. Kenapa timbul perobahan ini? Adakah suatu perobahan pada ajaran atau sikap Jema’at Ahmadiyah sehingga pandangan M. Natsir terhadap golongan itu berobah pula? Sama sekali tidak. Zafrullah yang dibelanya pada tahun 1952 itu masih tetap Ahmadi sebagaimana semula. Dan kaum Ahmadi umumnya masih teteap mempunyai kepercayaan dan sikap sepertu dulu-dulu juga.

Dalam berita yang disiarkan oleh Panji Masyarakat 15 Mei 1974 itu disiarkan bahwa M. Natsir antara lain berkata, “Kami menghadapi bermacam-macam arus yang memusuhi Islam, baik yang berupa Zionisme, komunisme, Qadianisme dan misi asing.” Perkataan ini dikutip oleh brosur Pernyataan Tentang Peristiwa Ahmadiyah di Pakistan, 1974. Penulis Fawzy Sa’ied Thaha itu mengutip pula dari brosur Pernyataan … (Al-Muslimun, No.84, hal.48). Tetapi ia telah melakukan kecurangan lagi. Kata “memusuhi” ia tukar dengan perkataan “memasuki”. Lalu ia bertanya apakah Negarawan Muslim Indonesia ini, maksudnya M. Natsir, termasuk pula ke dalam “lawan Ahmadiyah?”

Dalam perkataan yang dikutip secara putar balik oleh Fawzy itu memang tidak terlihat bahwa Natsir adalah lawan Ahmadiyah. Tetapi dalam perkataan aslinya jelas bahwa M. Natsir menganggap Ahmadiyah adalah lawannya, bahkan lebih lagi, karena ia menggunakan perkataan “memusuhi”. Sebelum itu tak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa M. Natsir adalah memusuhi Ahmadiyah. Malahan sebaliknya ia membela Ahmadiyah, dalam hal ini Zafrullah, dari serangan-serangan kaum anti Ahmadiyah. Kenapa Natsir kemudian berobah radikal dalam pendiriannya terhadap Ahmadiyah, hanya dia sendiri yang tahu.

Bertindak
Mengetahui agitasi yang dilakukan oleh ulama-ulama Pakistan terhadap Zafrullah Khan dan juga sambutan yang dilahirkan oleh lawan-lawan Ahmadiyah terhadap pernyataan Syekh Al-Azhar itu maka S. Shah Muhammad segera bertindak untuk menangkis serangan-srangan itu. Ia mendatangi beberapa tokoh terkenal di Indonesia yang jujur dan tidak takut mengemukakan kebenaran, sekalipun akan dimusuhi oleh orang-orang lain. Antara lain ia menemui Mr. Jusuf Wibisono seorang tokoh Masyumi yang jujur dan berani. Menurut pengakuannya ia banyak membaca buku-buku Ahmadiyah dan banyak hal-hal yagn dikemukakan dalam buku-buku itu dibenarkannya, tetapi ia sendiri bukan seorang Ahmadi (Tempo, 21 September 1974). Sebagai hasil dari pembicaraan Shah Muhammad dengan Jusuf Wibisono maka yang belakangan ini menulis serangkaian karangan dalam Harian Mimbar Indonesia yang isi pokoknya mengeritik Pemerintah Pakistan, padahal Zafrullah sudah berjasa besar untuk dunia Islam, khususnya Paksitan.

Tidak lama sesudah tulisan-tulisan Jusuf Wibisono itu tersiar Shah Muhammad diminta datang oleh Duta Besar Pakistan di Jakarta, Choudry Muddabbir Husein. Dengan suara merendah Duta Besar itu memohon kepada Shah Muhammad supaya ia menghentikan usaha-usahanya mengkeritik Pemerintah Pakistan. Ia berkata: Apa yang ditulis dalam Mimbar Indonesia itu telah menimbulkan akibat yang berat bagi Paksitan. Ia sudah dipanggil menghadap oleh Presiden Indonesia. Dengan nada keras Presiden Soekarno menyalahkan kejadian hura-hura anti Ahmadiyah dan Zafrullah Khan dan menyesalkan Pemerintah Pakistan atas sikap mas bodohnya terhadap Zafrullah Khan. kemudian Presiden Soekarno berkata Duta Besar Pakistan itu: Sampaikan segera kepada pemerintahmu, kalau Pemerintah Pakistan terus membiarkan keadaan itu berlarut-larut dan tidak berusaha mengatasinya dengan segera, maka kami akan meninjau kembali apa perlu pemerintah Indonesia melanjutkan hubungan diplomatik dengan pemerintah semacam itu.

Duta Besar itu mengatakan pada Shah Muhammad bahwa ia telah meneruskan peringatan Presiden Soekarno itu ke Karachi. Oleh karena itu ia minta dengan sangat kepada Shah Muhammad supaya menghentikan usahanya mengkeritik Pemerintah Pakistan itu dan berkata bahwa akibat yang sudah ada sudah cukup berat bagi Pakistan. Dan Duta Besar itu berkata pula bahwa ia sendiri sangat menghomati Zafrullah Khan. Untuk membuktikan perkataanya ia mengeluarkan dari sakunya sehelai kertas dan mencium kertas itu. Ia menjelaskan kepada Shah Muhammad bahwa kertas itu adalah sebuah surat Zafrullah kepadanya yang disimpannya sebagai kenang-kenangan yang amat berharga.[]

Judulnya : Soekarno tentang Ahmadiyah, terbitan Sinar Islam bulan Nubuwwah 1356 HS (Nopember tahun 1977). Tulisan sembilan halaman (hal.2-10) dari salah seorang ahmadi ini diberikan sebagai jawaban pihak ahmadiyah atas tulisan Fawzy Sa’ied Thaha yg telah memotong-motong beserta membuat kesimpulannya sendiri tentang pandangan sang proklamator (Di Bawah Bendera Revolusi) itu terhadap ahmadiyah di majalah Al-Muslimun, No.84 hal.47-51. Ustadz bernama Fawzy Sa’ied Thaha itu telah berusaha mendiskreditkan hubungan Ahmadiyah dengan Soekarno.

Retrieved from: http://sinarislam.wordpress.com/2007/08/17/soekarno-tentang-ahmadiyah/

Sunday, June 19, 2011

Pandangan KH Agus Salim terhadap Gerakan Ahmadiyah

KUTIPAN PENGANTAR DARI HAJI AGUS SALIM

“Tatkala pertama kali saya diajak bermusyawarah oleh saudara Haji ‘Oemar Sa’id Tjokro Aminoto tentang maksudnya dengan beberapa saudara bangsa kita daripada kaum Muslimin, akan mengusahakan salinan kepada bahasa Melayu daripada salinan dan tafsir Qur’an, karangan “Maulwi Muhammad ‘Ali”, seorang kaum terpelajar bangsa Hindi, yang telah beroleh gelaran M.A. dan L.L.B. daripada sekolah-sekolah tinggi Inggris, pada waktu itu tidak sedap hati saya.

Tidak sedap! Tapi bukanlah karena isi salinan dan tafsir karangan pujangga Hindi itu. Pada waktu itu sudah lebih setahun saya kenal dan kerap-kerap mutala’ah (mempelajari) isi kitab itu, dan pada sebaik-baik pendapatan saya adalah karangan itu banyak keutamaannya, yang menjadi penerangan bagi pengertian Agama Islam, istimewa ajaran, pendidikan dan nasehat-­nasehat yang terkandung di dalam kitab Allah itu. Dan sekali-kali tidaklah saya mendapati barang sesuatu, yang akan menyesatkan paham dan Iman Keislaman kepada seseorang pembaca, yang membaca dengan memakai pikiran dan pengertian yang sederhana.

Itupun, seperti kata tadi, tak sedap hati saya pada mula-mula memusyawaratkan itu. Sebabnya ialah, karena saya mengetahui betul-betul, betapa sempitnya paham sebagian bangsa kita daripada kaum santri dan Kyai terhadap kepada cara-caranya orang mempelajari Agama Islam.

Dan saya pikirkan, betapa ramai, bahkan betapa riuhnya dan kacaunya perbincangan, perbantahan dan debat-debat dalam kalangan bangsa kita tentng Ijtihad dan Taqlid. Ijtihad yang dikatakan sudah “tertutup pintunya” semenjak tutupnya zaman kaum “Salaf”. Taqlid, yang dikatakan wajib, semenjak Ijma’ mengakui sahnya Madzhab yang Empat, dengan meluaskan segala haluan, yang tidak masuk kepada salah satu yang empat itu.

Saya pun mengakui pula, bahwa Ijtihad, yang sebenar-benarnya Ijtihad, yaitu penyelidikan ilmu daripada pangkalnya yang asli, pada “sumbernya” tiap-tiap kabar, pada “tempatnya” tiap-­tiap kejadian yang di dalam tarikh. Ijtihad semacam itu memang jauh daripada yang mungkin dalam masa ini.

Dan saya pun mengakui pula, bahwa memang “Taqlid”, yaitu menerima dan menurut keterangan-keterangan dan paham-paham daripada ahli-ahli ilmu, yang telah mendapat pengakuan amat luas di dalam kalangan ummat Islam itu, menjadi wajib atas tiap-tiap orang Islam. Bukan karena kehendak hati dan karena suka, melainkan karena sudah mestinya begitu, baik di jalan adat, maupun di jalan tabiat. Sudah memang mestinya orang yang terkemudian memakai pedoman orang-orang yang terdahulu.. Bukan saja dalam agama, melainkan dalam adat hidup dan ilmu pengetahuan begitu pula.

Akan tetapi, TIDAK TERTUTUP jalan pelajaran dan penyelidikan dengan seluas-luasnya yang berdasar dengan mempelajari kitab-kitab Ulama yang bermula-mula dalam agama dan dengan menyelidiki dan memperhatikan pengajaran-pengajaran yang terdapat di dalam perjalanan riwayat dan di dalam tabiat Alam, yang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kita diperintahkan dalam beberapa banyak ayat Qur’an yang Hakim, dan dalam beberapa banyak sabda Rasulnya yang Karim (clm), akan memperhatikan segala itu dan mengambil ibarat dan pengajaran daripadanya.

Artinya, TIDAK TERTUTUP jalan “ijtihad”, yang bermakna mempelajari sebanyak­-banyaknya kitab-kitab ulama yang besar-besar dalam agama dan TIDAK TERTUTUP pembacaan Qur’an dan Hadith untuk mencari pendidikan Iman dan Budi-pekerti, asal jangan hendak berpandai-pandai, sekehendak hati memakna-maknakan hukum-hukum, yang di dalam Qur’an dan Hadith itu dengan tidak memperhatikan keterangan-keterangan dan pemandangan-­pemandangan ulama-ulama yang menjadi ikutan selama masa yang telah lalu, yang memberi keterangan-keterangan dan pemandangan-pemandangan itu dengan alasan yang kuat-­kuat.

Dan TIDAK TERTUTUP, malah diperintahkan kita menempuh jalan mencari ilmu pengetahuan dengan mempelajari pengajaran-pengajaran pujangga yang besar-besar, yang membentangkan riwayat dunia di dalam tarikh (babad) dan riwayat alam, di dalam ilmu alam, ilmu tabiat, ilmu hewan dan tumbuhan, dll yang semakin bertambah-tambah banyak hasil penyelidikannya.

Dan hasil penyelidikan itu senantiasa menambah banyaknya jumlah pengetahuan yang dikumpulkan oleh manusia. Maka bertambah-tambah pula perkakas isi otak dan hati manusia itu; untuk akalnya bagi memaham-mahamkan pengajaran-pengajaran agama, yang mencerdaskan budi pikirannya; untuk perasaannya bagi menajam-najamkan timbangannya yang mencerdaskan budi-pekertinya.

Syahdan “ijtihad”, yang ini (yang kita tuliskan dengan huruf pangkal kecil, akan membedakan daripada “ijtihad” yang bermula tadi, yang kita tuliskan dengan huruf pangkal besar), “Ijtihad” ini, bukanlah tertutup pintunya, melainkan malah bertambah-tambah luas dan lebar jalannya.

Sebaliknya (akan tetapi berhubung juga dengan itu), tidaklah wajib, malah KELIRU “taqlid”, yang bersifat menurut dan meniru dengan membuta-tuli. Menurut dan meniru, yang sengaja mendiamkan macam-macam pertanyaan yang terbit di dalam hati. Kelakuan yang semacam ini membutakan budi pikiran, menumpulkan budi-pekerti, sehingga akhirnya memisahkan aturan hidup dengan aturan agama. Maka jadilah manusia itu mengaku beragama, tapi tidak mengerjakan, tidak melakukan agamanya dengan keyakinan dan bersungguh-­sungguh.

Adapun dengan salinan dan tafsir Maulwi Muhammad Ali itu tidaklah disajikan pembaruan Qur’an, dan tidak diadakan Madzhab baru, yang diwajibkan “Taqlidnya”; melainkan yang disajikan itu semata-mata hasil pekerjaan seorang manusia Muslim terpelajar, yang menguraikan beberapa pendapatan yang dikumpulkannya dalam mempelajari beberapa banyak kitab tafsir dll kitab daripada ulama-ulama Islam, dan salinan-salinan Qur’an dan pemandangan-pemandangan tentang Qur’an itu daripada pujangga-pujangga di dalam dan di luar Islam. Maka adalah yang sebagai itu satu alat pelajaran, untuk meluaskan pengetahuan agama belaka, yang sekali-kali tidak mengenal perkara “Ijtihad” atau “Taqlid”.

ADA LAGI SATU PANDANGAN

Di tanah air kita dan di tiap-tiap negeri Islam yang lainpun juga adalah tersiar salinan­-salinan Qur’an dengan bahasa asing: Belanda, Jerman, Inggris dll yang dapat diperbuat oleh pihak-pihak di luar Islam Dan tidak sedikit pula karangan tentang Agama Islam daripada pihak-pihak lain-lain itu, baik yang bangsa ahli ilmu pengetahuan, maupun bangsa penyebar lain-lain agama. istimewa Kristen dan Theosoof, yang karangan-karangan itu memakai salinan Qur’an.

Salinan-salinan Qur’an dan kitab-kitab yang sebagai itu biasanya tidak sampai ke tangan kaum santri (orang surau) umumnya, tapi untuk kaum terpelajar atau umumnya kaum sekolah, yang hendak mengetahui ajaran-ajaran Agama Islam, boleh kita katakan hanyalah kitab-kitab bangsa itu, yang menjadi penuntunnya. Dan terutama sekali Qur’an yang dipentingkannya; sebab agama Kristen, yaitu umumnya Eropa, yang di sini menjadi persaingan dan bandingan Agama Islam di mata orang, diajarkan dengan ‘kitab suci” agama itu yaitu Bebel, istimewa kitab Injil.

Padahal dalam kitab-kitab tadi itu banyak sekali terdapat pemalsuan ayat-ayat Qur’an, Yaitu yang berlainan daripada yang sebenarnya. Atau, sekalipun tidak boleh dikatakan menukar makna, akan tetapi seolah-olah dipilih perkataan-perkataan, yang dengan mudah menerbitkan pengertian yang keliru atau perasaan yang tak menyenangkan, oleh karena memang keliru pengertian atau tidak menyukai ajaran-ajaran yang disalinnya itu.

Sebaliknya, umumnya kitab-kitab tafsir Qur’an yang dari pihak Islam, tak dapat dibaca oleh kaum sekolah atau kaum terpelajar tadi. Kaum itu jarang yang mengerti bahasa Arab. Dan jikapun ada yang dapat bahasa Arab atau dapat tafsir yang dengan bahasa Melayu dsb., tidak juga boleh memuaskan kaum itu, sebab tafsir-tafsir itu tidak memakai ilmu pengetahuan zaman ini dan tidak memakai jalan pemberi keterangan yang bersetujuan dengan paham dan pengertian orang zaman kita ini.

Syahdan tafsir Maulwi Muhammad Ali itu adalah satu karangan, yang sepadan dengan pengetahuan dan pengertian kaum terpelajar zaman sekarang ini.

Macam-macam pemalsuan, macam-macam cacian, celaan dan gugatan daripada pihak luar Islam, istimewa Eropa, mendapat bantahan dan sangkalan dengan alasan-alasan dan bukti­-bukti, yang merubuhkan hujah-hujah dan membuktikan kekosongan falsafah pihak pencaci, pencela dan penggugat itu.

Sebaliknya tidak ada di dalam karangan itu sesuatu keterangan yang membatalkan tafsir-­tafsir lama yang mu’tabar di dalam kalangan umat Islam. Jika pun ada satu-satu perkara yang berbeda keterangan atau pemandangan dengan satu-satu tafsir dulu itu, tidaklah perbedaan itu baru semata-mata, melainkan sudah ada dari dulu di dalam kalangan ulama Islam.

Sebagai lagi, biar berapapun “modern” nya keterangan-keterangan dalam karangan Maulwi Muhammad Ali itu, berapapun takluknya kepada ilmu pengetahuan (wetenschappelijk), akan tetapi sepanjang pendapatan penyelidikan saya, selamat ia daripada paham kebendaan (materialisme) dan daripada paham “ke-aqlian” (rationalisme), paham keghaiban (mistik), yang menyimpang daripada iman dan taukhid Islam yang benar. Tegasnya terpelihara ia daripada kesesatan Dahriyah, Mu’tazilah dan Batiniyah.

Akhir-al-kalam penerbitan salinan Qur’an dan tafsir yang diusahakan itu tidak memakai asas kuno. Dari mula-mula terbit bagian pertama penyalin dan penerbit suka menerima “perbaikan” kalau ada salah satu pihak membuktikan salah atau keliru ataupun suatu yang amat berlainan di dalam salinan yang diterbitkan itu. Dan tiap-tiap “persalinan” yang kuat alasannya akan dicetak pula dan dilampirkan kepada bagian yang berikut.

Dengan jalan ini saya beroleh keyakinan, bahwa dengan usaha penerbitan salinan tafsir itu dapatlah segala faedah yang berguna dengan menyingkiri segala yang mudlarat dan keliru.

Maka oleh sebab itu bukan saja hilang “tak sedap hati” saya yang pada permulaan itu, melainkan berganti suka dan setuju membantu dengan segala kesumngguhan hati akan menjadikan usaha itu.

Adapun akan taufiq, kepada Allah kita pohonkan”.

Qur’an Suci Terjemah dan Tafsir, Maulana Muhammad Ali, MA LLB.

Cetakan ke Delapan Th. 1999, Hal V-VII

Darul Kutubil Islamiyah, Jakarta.


Retrieved from: http://ahmadiyahlahore.wordpress.com/2008/05/20/pandangan-kh-agus-salim-terhadap-gerakan-ahmadiyah/