Monday, January 14, 2013

Kebebasan Beragama 2013: Tiga Catatan

Indonesia-2014.com

Oleh Ihsan Ali-Fauzi

12 January 2013

Tidak ada kabar baik menyertai para jamaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin di penghujung tahun 2012 yang baru lalu. Seperti tahun sebelumnya, mereka masih harus merayakan Natal tahun ini di luar tempat ibadah yang sudah lama mereka idam-idamkan tapi tak kunjung dapatkan. Itu pun tak selamanya berlangsung dengan aman dan tanpa ancaman.

Ini satu tantangan kebebasan beragama yang terus menghantui kita di tahun 2012: ada kelompok tertentu yang tidak bisa menikmati hak untuk bebas beragama seperti dijanjikan konstitusi, karena pembangunan tempat ibadah mereka terhalangi. Kontroversi muncul terutama mengenai pembangunan gereja di tengah-tengah komunitas yang didominasi kaum Muslim. Tapi kontroversi juga muncul menyangkut pembangunan Masjid Nur Musofir, misalnya, di Batuplat, Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang didominasi umat Kristiani.

Ini mencerminkan adanya masalah dalam pengelolaan hubungan yang harmonis di antara kelompok-kelompok mayoritas dan minoritas agama di daerah-daerah tertentu. Salah satu sebab mengapa umat Kristiani di NTT menghalang-halangi pendirian masjid, kata salah satu peneliti yang sedang mempelajari kasus itu, adalah karena umat Islam melakukan hal yang sama di Jawa. “Itu seperti balas dendam,” lapornya. Tantangan lainnya, kedua, adalah intensifikasi aksi-aksi kekerasan yang menyertai konflik-konflik keagamaan. Jika tahun lalu ada tiga anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terbunuh dalam peristiwa anti-JAI di Cikeusik, Banten, kini jumlah korban meninggal lebih banyak. Akhir Agustus lalu, dua orang meninggal dalam kekerasan anti-Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur. Lalu, pada akhir Oktober, tiga orang menjadi korban amuk massa di Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam. Yang sangat mengerikan dan membuat kita bergidik, dua di antaranya dibakar hidup-hidup!

Dalam kasus-kasus ini, yang menjadi alasan mengapa aksi-aksi kekerasan, bahkan pembunuhan, dianggap layak dilakukan adalah karena kelompok mayoritas tertentu merasa bahwa kelompok-kelompok tertentu menyebarkan kesesatan. Dan di tengah-tengah itu, negara tidak melakukan apa-apa. Bahkan, di tempat-tempat tertentu, ada indikasi bahwa negara malah mengkriminalisasi para korban.

Sebagian kalangan – aktivis kebebasan beragama di dalam dan luar negeri, tapi juga para pengamat dan sarjana – mulai berbicara mengenai Pakistanisasi Indonesia. Di koran berbahasa Inggris Jakarta Post, debat ini sempat melibatkan Duta Besar Pakistan di Indonesia, yang merasa bahwa penggambaran mengenai negerinya berlebih-lebihan. Ini merujuk kepada intensifikasi aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok minoritas, baik dari segi jumlah maupun skala.

Saya tidak akan mendeskripsikan kasus-kasus di atas lebih jauh. Mereka yang bekerja memonitor naik dan turun kebebasan beragama kita akan mencatat kasus-kasus ini secara lebih lengkap dan terinci. Di bawah ini saya ingin mendiskusikan tiga hal yang patut digarisbawahi dari perkembangan-perkembangan di atas.

Mahalnya Ongkos Kepemimpinan Buruk
Catatan pertama terkait lemahnya kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini bukan masalah kontroversial, karena bahkan kalangan awam sekalipun sudah banyak bicara mengenainya.
Saya mencatat faktor ini karena dalam perkara jaminan kebebasan beragama, model kepemimpinannya tidak saja buruk pada dirinya sendiri, tetapi juga membawa dampak yang jauh lebih buruk pada tingkat-tingkat kepemimpinan lain di bawahnya. Dalam istilah agama, model kepemimpinan ini bukan saja sesat (dhallun) tetapi juga menyesatkan (mudhillun). Ini misalnya berbeda dari dampak kepemimpinannya dalam bidang ekonomi: PDB tetap meningkat dan investasi terus masuk meskipun kepemimpinan SBY sendiri lemah.

Baru-baru ini (lihat Jakarta Post, 21 Desember 2012), dampak buruk ini diakui bahkan oleh Wakapolri Nanan Sukarna. Dia dikutip menyatakan: We are conscious of human rights. We have internalized human rights values. However, we are very much influenced by politics. The country’s leadership and public policies determine our responses when dealing with religious conflicts.”

Banyak laporan menyebutkan bahwa aksi-aksi kekerasan atas nama agama dilakukan dengan legitimasi fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai aliran-aliran sesat. Penting diingat, fatwa-fatwa ini adalah hasil Kongres ketujuh MUI (26-29 Juli 2005), yang dibuka SBY. Dalam pidatonya, SBY menyatakan: “Kami membuka pintu hati, pikiran kami untuk setiap saat menerima pandangan, rekomendasi dan fatwa dari MUI maupun dari para ulama, baik langsung kepada saya, kepada saudara Menteri Agama, atau kepada jajaran pemerintah yang lain. Kami ingin meletakkan MUI untuk berperan secara sentral yang menyangkut akidah ke-Islaman, dengan demikian akan jelas bedanya mana-mana yang itu merupakan atau wilayah pemerintahan kenegaraan, dan mana-mana yang pemerintah atau negara sepatutnya mendengarkan fatwa dari MUI dan para ulama.”

Pernyataan itu, yang sengaja saya kutip agak panjang dan apa adanya, menunjukkan betapa SBY seperti sedang cari muka kepada MUI. Ini jelas harus disayangkan. Selain kepada MUI, dia juga wajib bertanya kepada lembaga seperti Komnas HAM, yang jelas berwenang menangani masalah kebebasan beragama.
Banyak catatan menyebutkan, rekor kebebasan beragama kita secara konsisten memburuk sejak 2008 – dengan skala kekerasan terburuk berlangsung pada dua tahun terakhir. Di tahun 2013, tahun terakhir kepresidennya, SBY harus mengambil langkah-langkah tegas untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan kebijakannya di masa lalu.

Ini harus dia lakukan bukan dengan pernyataan penyesalan sesudah peristiwa kekerasan berlangsung. Melainkan, dia harus memimpin peneguhan kembali hak-hak kelompok minoritas agama dari berbagai segi.
Di antara aktor-aktor lain di Indonesia, SBY adalah aktor dengan sumber daya politik paling besar untuk membalikkan situasi di atas. Dia bisa memobilisasi para pemimpin agama, juga para pemimpin lainnya, untuk melakukan hal itu. Jika tidak demikian, dia akan dicatat sejarah republik ini sebagai presiden yang paling buruk rekornya dalam membela hak-hak kelompok minoritas agama di negeri pluralis ini. Jika Pakistanisasi Indonesia nanti terbukti, beberapa dekade kemudian, dia akan dikecam sebagai pionirnya.

Kerukunan versus Kebebasan
Catatan kedua terkait dengan dasar pertimbangan yang sering digunakan aparat pemerintah dalam menangani konflik-konflik keagamaan. Rekor kebebasan beragama kita di tahun 2012 ditandai oleh makin dominannya pendekatan “kerukunan”, dalam persaingannya dengan pendekatan “kebebasan”, dalam penanganan atas konflik-konflik ini. Pada yang pertama, tidak penting siapa yang salah atau benar. Yang penting adalah kembalinya order, tatanan, meski kedamaian yang tercipta dalam kerukunan yang dipaksakan itu hanya semu.

Inilah yang mendasari mengapa pemerintah memilih opsi relokasi kelompok Syi`ah menyusul konflik keagamaan di Sampang, Madura. Dengan begini, memasuki 2013, kita akan dihadapkan pada masalah pengungsi baru yang kita ciptakan sendiri: ada 63 keluarga di sana, terdiri atas 282 orang, yang jatah makannya sekarang, apalagi nanti, entah siapa yang tanggung. Padahal kita tahu, di Transito, Mataram, masih ada 115 orang pengungsi akibat kekerasan anti-JAI pada 2007: terdiri atas 36 keluarga, di mana tiap keluarga dipisahkan oleh kain atau kerdus bekas seluas 3x2 meter persegi, mereka sulit memeroleh KTP baru, yang belakangan mempersulit mereka mengurus surat-surat resmi lainnya. Kita seperti keledai yang tidak bisa mengambil pelajaran dari berlaku bodoh di masa lalu.

Pendekatan kerukunan umumnya ditempuh aparat pemerintah karena membela kebebasan, yang biasanya menjadi tuntutan kelompok minoritas, tidak menguntungkan secara politis. Ini ditunjang oleh tersedianya aturan mengenai penodaan agama (KUHP Pasal 156a), yang eksistensinya bahkan diteguhkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Dalam politik elektoral seperti yang berlangsung sekarang, kesempatan ini dimanfaatkan oleh para politisi untuk menarik dukungan massa dengan meminggirkan kelompok minoritas agama atau dengan tidak membela mereka ketika konflik terjadi.

Yang menyedihkan, ini diakui sendiri oleh Mendagri Gamawan Fauzi dalam pembelaannya terhadap banyak aturan yang bernuansa Syari`ah di berbagai wilayah di Indonesia. Dan bahkan yang lebih buruk dari itu, justru aturan mengenai penodaan inilah yang hendak dimajukan Presiden SBY ke dunia internasional sebagai “sumbangan Indonesia” bagi perdamaian dunia!

Belajar dari Kasus-kasus “Positif”
Karena alasan-alasan di atas, dapat dipastikan bahwa model pendekatan kerukunan masih akan mendominasi cara penanganan konflik-konflik keagamaan di Indonesia di masa depan. Apalagi 2013 adalah tahun persiapan menjelang pemilihan umum presiden di tahun berikutnya (2014), di mana para politisi akan memanfaatkan segala cara untuk meraih dukungan politik.

Yang menarik, dan ini catatan ketiga saya, kasus-kasus seperti disebutkan di atas tidak umum terjadi di seluruh pelosok negeri ini. Kasus-kasusnya memang meningkat, dan ini jelas alarming, tetapi Indonesia sebagai satu unit dan keseluruhan jelas (masih) bisa dibedakan dari Pakistan. Tolong saya tidak disalahpahami: saya tidak sedang merayakan aksi-aksi kekerasan atas nama agama, tetapi sedang mengajak Anda untuk mengambil pelajaran dari kasus-kasus di mana hal itu tidak terjadi di cukup banyak tempat di Indonesia. Inilah kasus-kasus yang saya sebut “positif”.

Misalnya sering dikatakan bahwa posisi MUI begitu berpengaruh, sehingga efek fatwanya kepada kekerasan harus dinisbatkan kepadanya juga. Setahu saya, belum ada riset sistematis mengenai hal ini. Saya sendiri meragukan klaim itu, karena jika demikian, fatwa MUI akan melahirkan kekerasan di mana-mana. Kenyataannya tidak: sebagian Muslim Indonesia tidak peduli dengannya, sebagian lainnya bahkan menertawakannya.

Ada jarak cukup panjang, berisi rangkaian mekanisme dan proses, agar sebuah fatwa (artinya: opini) tentang sesatnya kelompok tertentu berbuah menjadi aksi kekerasan atas kelompok itu, oleh orang lain yang dipengaruhi opini bersangkutan. Selain fatwa penyesatan dari MUI, si fulan yang dipengaruhi fatwa itu memerlukan: (a) kemauan untuk melakukan aksi-aksi kekerasan dengan dukungan fatwa itu, (b) kemampuan untuk melakukannya, dan (c) kesempatan untuk melakukannya (misalnya, polisi tidak menghalangi, kalau bukan malah mendukungnya).

Mekanisme dan proses inilah yang harus ditelusuri. Dari riset kami di PUSAD Paramadina yang masih berlangsung, misalnya, kami menemukan pola pemolisian yang saling bertentangan terhadap aksi-aksi anti-JAI di Manislor dan di Cikeusik. Meski sama-sama ditopang sentimen anti-JAI yang kuat dan sama-sama berlangsung di Jawa Barat, sangat jelas kelihatan bahwa ketegasan aparat polisi ada di yang pertama dan absen di yang kedua. Apa sumber ketegasan itu, terlalu panjang diceritakan di sini. Tapi semuanya bukan mustahil untuk dipelajari dan ditiru di tempat-tempat lain.

Hal yang sama juga ditemukan jika kita membandingkan bagaimana polisi menangani aksi-aksi anti-Syi`ah di Sampang, Madura, dan di Bangil, keduanya di Jawa Timur. Itu akan tampak jika kita menelusuri kapan konflik bermula dan bereskalasi, apa yang dilakukan para pemimpin – agama, politik, dan lainnya – di masing-masing tahapan konflik itu, dan bagaimana aparat polisi memberi reaksi.

Pakistanisasi Indonesia?
Dalam perdebatan mengenai Pakistanisasi Indonesia, Dubes Pakistan mencela para kritikus Pakistan sebagai sedang menjelek-jelekkan negara itu. Dari berbagai laporan mengenai apa yang terjadi di negara itu, kita tahu dia sedang berbohong. Bukankah tugas seorang dubes di negara tertentu memang berbohong tentang negaranya demi kepentingan negaranya itu?

Terlepas dari itu, saya sendiri tidak terlalu yakin dengan argumen Pakistanisasi Indonesia. Pertama, di sini tidak ada Taliban yang di Pakistan seperti bebas menjalankan aksi-aksi kekerasannya bahkan di siang bolong. Di Indonesia, aksi-aksi kekerasan atas nama agama masih kuat dikecam orang dan masih membuat pemerintah malu, meski langkah lanjutan dari rasa malu atau kecaman itu belum tentu ada atau efektif.
Kedua, beda dari Pakistan yang sejak pertama didirikan atas nama Islam, Indonesia adalah negara yang sejak lahirnya plural. Dari segi konstitusi dan elektoral, juga jelas bahwa kaum Muslim Indonesia, dulu dan sekarang, tidak mendukung Pakistanisasi Indonesia.

Tapi apa yang mustahil terjadi di kolong langit ini? Apalagi jika kita memang membiarkannya terjadi.

Ihsan Ali-Fauzi adalah Direktur Pusat Studi Agama dan demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina, dan dosen pada Universitas Paramadina, Jakarta.

Retrieved from: http://www.indonesia-2014.com/read/2013/01/12/kebebasan-beragama-2013-tiga-catatan#.UPQzqPL4aeZ

No comments:

Post a Comment