Anick H.T., Penggiat Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Lagi-lagi, kekerasan dan persekusi terhadap warga Ahmadiyah membawa pada kesimpulan polemik yang mengarah ke solusi yang muskil: menjadikan Ahmadiyah sebagai agama baru di luar Islam. Tak kurang, Direktur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi dan Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding mengusulkan solusi tersebut. Begitu juga Menteri Agama Suryadharma Ali. Muladi merujuk kasus Pakistan, yang menurut dia menjadikan Ahmadiyah sebagai agama baru untuk mencegah terjadinya kekerasan. Bahkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan pemerintah berwenang menjadikan Ahmadiyah sebagai agama baru.
Solusi ini muskil, dan bahkan bertentangan dengan akal sehat kita, karena beberapa fakta. Pertama, Pakistan justru adalah contoh buruk perlakuan terhadap warga Ahmadiyah. Meski dianggap kelompok minoritas tersendiri sejak 1974, dan dinyatakan sebagai nonmuslim pada 1984, persekusi, kekerasan, dan pembunuhan terhadap warga Ahmadiyah tidak pernah surut. Kasus besar terakhir terjadi pada 28 Mei 2010, ketika tujuh orang bersenjata senapan dan granat menyerang secara membabi buta dua masjid Ahmadiyah di Model Town dan Garishaw saat warga Ahmadiyah menjalankan salat Jumat. Serangan itu menewaskan lebih dari 90 penganut Ahmadiyah. Kebijakan negara Pakistan itu sendiri sangat diskriminatif dalam sudut pandang kebebasan beragama karena kemudian, dalam Undang-Undang Tahun 1984, menjalankan keimanan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Kedua, di Indonesia sudah sangat jelas beberapa preseden di mana beragama sendiri bukanlah jaminan keselamatan dan jaminan tidak adanya kekerasan. Bahkan terhadap kelompok agama yang dianggap sebagai "agama resmi" di Indonesia saja sudah sangat nyata kekerasan itu terjadi. Kasus Temanggung serta ratusan kasus penutupan dan perusakan gereja serta tempat ibadah lain menunjukkan itu. Kita juga memiliki preseden kasus agama-agama yang secara internasional sudah diakui serta dideklarasikan sebagai agama sendiri yang masih saja menerima perlakuan diskriminatif dan menjadi obyek kekerasan, seperti penganut agama Bahai, Sikh, Yahudi. Kita pun juga disodori fakta dihukumnya Lia Eden dan Abdurrahman, yang sudah mendeklarasikan komunitasnya sebagai komunitas di luar Islam.
Ketiga, jika Agama Ahmadiyah dideklarasikan, seperti halnya di Pakistan dan juga disebut-sebut oleh beberapa tokoh yang mengusulkan hal itu, sebagai konsekuensinya: tempat ibadah Ahmadiyah tidak boleh disebut masjid, tidak boleh ada azan, ibadahnya tidak boleh salat, dan seterusnya, yang intinya adalah tidak boleh ada ajaran dan ritual yang "menyerupai" Islam, karena menyerupai berarti menodai. Logika inilah yang menjerat Lia Eden karena menggunakan terma-terma Islam dalam ajarannya. Juga yang membuat Majelis Ulama Indonesia Losarang memfatwa sesat komunitas suku Dayak Bumi Segandu Losarang, karena salah satu ritualnya "menyerupai" perhelatan dalam tradisi Islam.
Ini juga tidak bisa diterima akal sehat karena lebih dari 200 ribu pengikut Ahmadiyah justru harus meninggalkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran, sebagai keyakinan yang menghubungkan mereka dengan Tuhan, sebagai jalan hidup mereka turun-temurun, seperti halnya kita meyakini agama kita.
Keempat, tampaknya kita perlu melihat kembali bahwa satu-satunya perbedaan prinsipiil antara Ahmadiyah dan Islam lainnya adalah keyakinan bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW, yang adalah Imam Mahdi yang dijanjikan. Sementara dalam pandangan kaum Asy'ari umumnya Imam Mahdi yang dijanjikan adalah Nabi Isa AS (yang juga nabi), yang akan turun pada akhir zaman nanti, dalam pandangan Ahmadiyah, Imam Mahdi yang dijanjikan adalah Mirza Ghulam Ahmad, sambil perlu digarisbawahi bahwa Ahmadiyah juga meyakini bahwa saat inilah akhir zaman itu. Di luar perbedaan itu, tidak ada perbedaan prinsipiil lainnya. Catatan lainnya adalah, dalam pandangan Ahmadiyah, posisi kenabian Mirza Ghulam Ahmad berbeda dengan posisi kenabian Nabi Muhammad SAW, karena Mirza Ghulam Ahmad tidak membawa syariat sendiri, melainkan menegaskan syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan kalimat Mirza Ghulam Ahmad yang sering dikutip warga Ahmadiyah adalah "dibandingkan Nabi Muhammad SAW, aku tidak sebanding bahkan dengan setitik debu yang menempel di kaki Muhammad SAW".
Kita pun perlu mengingat bahwa Islam memiliki sejarah panjang perbedaan pandangan dan penafsiran, bahkan pada tingkat akidah yang sangat prinsipiil. Sejarah polemik dan pengkafiran oleh dan terhadap Mu'tazilah, Khawarij, Asy'ariyah, Maturidiyah, dan seterusnya sepeninggal Nabi Muhammad SAW dengan gamblang memberi pelajaran kepada kita tentang hal itu.
Kelima, kita juga perlu menegaskan kembali bahwa Indonesia bukan negara agama, bukan negara Islam, yang menggunakan ukuran kebenaran berdasarkan agama semata. Kita telah menyepakati membangun sebuah negara yang tidak membenci agama, tapi tidak pula didasarkan pada ukuran satu agama (apalagi satu aliran agama) untuk membuat kebijakan. Negara ini membedakan antara dosa dan pelanggaran hukum. Dalam konteks ini, negara harus netral agama. Dan pemerintah tidak memiliki kewenangan menentukan penafsiran yang ini lebih benar daripada penafsiran yang itu.
Akhirnya, fakta-fakta kemuskilan di atas semestinya membawa kita untuk menengok kepastian lain: bahwa kekerasan adalah pelanggaran hukum, diskriminasi adalah pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, negara ini harus mencari solusi untuk menjadikannya zero tolerance terhadap kekerasan. Dan saya kira dalam hal ini kita sepakat dengan kesimpulan Presiden SBY menanggapi kasus Cikeusik bahwa perangkat negara sangat mencukupi untuk melakukan tindakan antisipatif dan preventif terhadap gejala kekerasan, dan bukan hanya menjadi pemadam kebakaran. Yang terakhir itu pun terjadi hanya dalam beberapa kasus. Kebanyakan kasus lainnya, terjadi pembiaran demi pembiaran oleh aparat negara, kalau tidak malah turut berada di barisan pelaku dan legitimator kekerasan.
Semoga beberapa pernyataan terakhir Presiden SBY untuk mengantisipasi dan melawan kekerasan adalah sebentuk komitmen, bukan sekadar pemanis bibir, atau juga pemadam kebakaran. *
http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2011/02/13/kol,20110213-321,id.html (Accessed on 6/23/2011)
No comments:
Post a Comment