Thursday, June 23, 2011

Ya-Tidak Mengusir Ghulam

KEPUTUSAN itu diambil di tengah lebatnya hujan protes. Ribuan orang berbaju putih-putih mengepung Istana Merdeka, Senin pekan lalu. Massa gabungan dari Forum Umat Islam, Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, dan Forum Betawi Rempug ini mengusung tuntutan tunggal: pembubaran Ahmadiyah.

Beberapa rombongan bersepeda motor keliling Jakarta sebelum berkumpul di Silang Monas. Setelah berorasi dengan gempita, sebelas orang perwakilan demonstran dipersilakan masuk ke Istana.

Di dalam sudah menunggu juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar. Pertemuan berlangsung hampir dua jam. Keluar dari Istana, satu pemimpin demonstran, KH Noer Iskandar, memberikan ultimatum, "Kalau sampai Kamis ini Ahmadiyah tidak juga dibubarkan, kami akan datang lagi dalam jumlah lebih besar."

Tapi Noer Iskandar tak perlu menunggu hingga Kamis. Hanya beberapa jam setelah massa bubar, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama tentang Ahmadiyah. Senin sorenya, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menggelar konferensi pers di Departemen Agama, mengumumkan keputusan yang berjudul "Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan warga masyarakat".

Ada enam butir keputusan dalam surat empat halaman itu. Poin pertama adalah larangan atas segala bentuk tindakan penyebaran penafsiran agama yang dinilai menyimpang. Memang tak ada satu butir pun yang menyebut pembubaran Ahmadiyah. Namun penganut keyakinan asal Qadian, India, itu diminta "menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam, yakni penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW." Pelarangan ini berlaku dengan catatan: "sepanjang mengaku beragama Islam."

Kerasnya peringatan pemerintah kepada Ahmadiyah "diimbangi" di butir keempat yang menegaskan perlindungan hukum atas keberadaan penganut Ahmadiyah. Dalam butir keputusan itu, semua warga masyarakat diperintahkan untuk "tidak melakukan perbuatan melawan hukum" terhadap orang Ahmadiyah. Mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi.

l l l

SETELAH isu Ahmadiyah menjadi perdebatan publik dalam lima tahun terakhir dan para penganutnya jadi korban kekerasan di mana-mana, inilah vonis pemerintah untuk Jemaat Ahmadiyah. Penyebaran keyakinan para pengikut Mirza Ghulam Ahmad yang sudah ada di Indonesia sejak 1924 itu kini dilarang, tak boleh lagi berkembang.

Meski surat keputusan bersama diumumkan hanya beberapa jam setelah demonstrasi besar, Menteri Maftuh membantah keputusan itu diambil karena rongrongan para demonstran. "Tak ada tekanan, tidak ada itu," katanya berulang kali kepada Tempo pekan lalu.

Yang membuat pemerintah terkesan gamang, menurut Maftuh, adalah sikap ekstra-hati-hati ketiga menteri yang terlibat dalam perumusan surat itu. "Kami tidak mau keputusan bersama ini kalah di Dewan Perwakilan Rakyat atau kandas di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Selain karena pemerintah berusaha agar rumusan surat keputusan ini tak bisa diganggu gugat, maju-mundurnya posisi pemerintah dipengaruhi oleh keinginan untuk merangkul semua pihak. Ikhtiar ini membuat rumusan surat keputusan itu pun terkesan mencla-mencle: tidak ke sana, tidak ke sini.

"Kami menghadapi dua kubu yang sama-sama ekstrem," kata Maftuh Basyuni. "Satu meminta Ahmadiyah dibubarkan, satu lagi minta pemerintah tidak usah cawe-cawe," katanya dalam rapat Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu.

Perwakilan dua kubu ekstrem itu ada di lingkaran dekat Presiden sendiri. Dua anggota Dewan Pertimbangan Presiden, KH Ma'ruf Amin dan Adnan Buyung Nasution, berhadap-hadapan dalam isu ini.

Ma'ruf Amin, juga Ketua Majelis Ulama Indonesia, mengaku sempat beberapa kali menemui Menteri Agama. "Saya menuntut Ahmadiyah dibubarkan," katanya pekan lalu. Tak hanya lewat Majelis Ulama, Ma'ruf juga berkirim surat langsung kepada Presiden Yudhoyono.

Adnan Buyung, yang sayangnya menolak berkomentar, sudah jadi rahasia umum bahwa sejak awal mencegah pemerintah ikut campur terhadap keyakinan warga negara.

Pemerintah merasa terjepit. "Di satu sisi, Ahmadiyah memang korban. Tapi mereka juga penyebab dari munculnya keresahan di masyarakat," kata Maftuh.

Di saat-saat kritis seperti itu, sayangnya petunjuk Presiden tak terlalu terang. Juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, menegaskan, "Pesan Presiden hanya satu: cari solusi terbaik untuk menjaga kerukunan antar-umat beragama dengan berpedoman pada konstitusi dan undang-undang yang ada."

l l l

MINGGU dua pekan lalu, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri, Soedarsono Hardjosoekarto, ditelepon seorang anggota stafnya. "Pak, surat keputusan bersama belum ditandatangani," kata suara di seberang sana. Soedarsono, yang sedang berada di Yogyakarta untuk urusan dinas, terenyak.

Cepat-cepat ia menghubungi Sekretaris Jenderal Departemen Agama Bachrul Hayat. Dari Bachrul, diperoleh kabar Menteri Agama masih di Arab Saudi. Itu artinya Menteri Maftuh tak bisa membubuhkan tanda tangannya setidaknya sampai pekan kedua Juni.

Siang setelah percakapan telepon itu, insiden Monas meletus. Ratusan orang dari Komando Laskar Islam menyerbu apel akbar Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Tugu Monas. Tak kurang dari 90 orang luka-luka dan 14 orang di antaranya dirawat di rumah sakit.

Soedarsono dan Bachrul adalah anggota tim kecil lintas departemen yang membahas rumusan awal naskah keputusan bersama. Tim kecil itu juga beranggotakan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Departemen Agama Atho Mudzhar, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Abdul Wahid, dan Kepala Bagian Intelijen Keamanan Negara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Saleh Saaf.

Sejak pertengahan April lalu, tim kecil rutin membahas konsep surat keputusan bersama itu. Rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kejaksaan Agung pada 16 April-yang menegaskan ajaran Ahmadiyah telah menyimpang dari pokok ajaran Islam di Indonesia-menjadi titik awal pertemuan mereka.

Mekanisme perumusannya sederhana saja: setiap departemen membawa draf keputusan versi masing-masing. "Ketiga versi itulah yang kemudian didiskusikan dan digabungkan," kata Soedarsono.

Perdebatan sempat terjadi beberapa kali. Misalnya, sempat berkembang gagasan untuk menerbitkan peraturan bersama, bukan keputusan tiga menteri. Namun ide ini gugur karena tidak ada dasar hukumnya.

Soal urutan butir-butir keputusan juga sempat menjadi bahan diskusi hangat. Awalnya, kata Soedarsono, pemerintah hanya berpikir ringkas. Namun, dalam rapat-rapat berikutnya, perdebatan meluas ke soal perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak berkeyakinan. Akhirnya diputuskan pihak yang harus mematuhi keputusan pemerintah bukan hanya Ahmadiyah, melainkan juga warga yang melakukan kekerasan kepada para penganut keyakinan itu.

Setelah lebih dari 10 kali mereka menggelar rapat di tiga lokasi berganti-ganti-Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, dan Kejaksaan Agung-naskah keputusan itu pun disepakati awal Mei lalu.

Meski baru selesai di tingkat pembantu menteri, Jaksa Agung Hendarman rupanya langsung setuju dengan rumusan naskah dari tim kecil itu. Karena itulah dia sempat keceplosan mengumumkan rencana penerbitan surat keputusan bersama soal Ahmadiyah pada 5 Mei di kantor Departemen Dalam Negeri. Pada detik-detik terakhir, acara itu ditunda.

Penyebabnya adalah Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri masih merasa perlu menghaluskan aspek bahasa keputusan itu. Menurut Atho Mudzhar, perubahan yang terjadi pada level menteri sebenarnya tidak terlalu banyak. "Hanya redaksional," kata Atho.

Dia lalu menunjuk penambahan kalimat "sepanjang mengaku beragama Islam" pada butir keputusan nomor dua sebagai perubahan yang terjadi pada saat-saat terakhir. "Alasan kami, jika Ahmadiyah mengaku bukan Islam, sebenarnya masalah ini selesai," katanya.

Soedarsono menambahkan bahwa perubahan paling akhir dapat dilihat di butir keenam. Di sana disebutkan bahwa "pemerintah daerah" ikut berperan melakukan "langkah pembinaan" dalam pengawasan pelaksanaan keputusan ini. "Masukan itu baru disetujui di hari terakhir," katanya.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, keputusan itu tertunda dikeluarkan karena pemerintah menghitung soal momentum. Kebijakan pencabutan subsidi bahan bakar minyak akhir Mei lalu membuat surat keputusan ini disimpan dulu. "Kalau kena ini, nanti pemerintah ditembak lagi," kata Wisnu pekan lalu.

Alih-alih melindungi hak warga negara untuk beragama, keputusan bersama itu terasa ingin menyenangkan semua pihak: kanan-kiri oke-seperti judul film Warkop DKI.

Wahyu Dhyatmika, Gabriel Wahyu Titiyoga, Iqbal Muhtarom


Keputusan untuk Ahmadiyah

1. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/06/16/NAS/mbm.20080616.NAS127473.id.html (Accessed on 6/23/2011)

No comments:

Post a Comment