Tuesday, June 7, 2011

Fatwa dan Kekerasan

Oleh: Akh. Muzakki*


Benarkah fatwa menjadi pemicu aksi kekerasan atas nama agama? Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai institusi yang kerap mengeluarkan fatwa pasti menolak jika dikatakan fatwanya dianggap seperti itu. Tapi sejumlah kalangan, termasuk beberapa simpul gerakan Islam di Indonesia, justru melihat fatwa MUI menjadi sumber masalah dari sejumlah aksi kekerasan atas nama agama yang belakangan semakin menyeruak ke permukaan.

Termasuk dalam hal ini kekerasan terhadap kaum Ahmadiyah yang justifikasi legalnya didasarkan atas fatwa sesat MUI. Kasus Kuningan (18 Desember 2007) dan Majalengka (23 Desember 2007) di Jawa Barat menjadi kasus kekerasan termutakhir dari sekian kasus memilukan yang dialami oleh kelompok Ahmadiyah di Indonesia.

Penolakan MUI atas tudingan sebagai pemicu aksi kekerasan di atas didasari argumentasi bahwa mereka tidak menyarankan atau apalagi mendorong masyarakat melakukan kekerasan terhadap kelompok pengikut Ahmadiyah. Intinya, bahwa MUI memfatwa Ahmadiyah sebagai aliran sesat tentu ya. Namun, bahwa kemudian lahir aksi kekerasan atas nama agama terhadap Ahmadiyah, dalam pandangan MUI, sama sekali tidak difatwakan. Karena itu, pengaitan fatwa dengan aksi kekerasan atas nama agama sama sekali ditolak dan tidak diakui keberadaannya oleh MUI.

Memang, kalau dilihat secara harfiah, tidak ada sama sekali satu diktum atau klausul dari fatwa MUI yang menyarankan masyarakat melakukan aksi kekerasan terhadap pihak yang difatwa sesat, seperti Ahmadiyah. Namun, hal itu bukan lalu membebaskan keberadaan fatwa MUI tersebut dari munculnya tindak kekerasan.

Analisis tindak ujar (speech act analysis), seperti dikembangkan Austin (1962), merupakan kerangka teoretis menarik yang bisa digunakan untuk melihat eratnya kaitan antara fatwa sesat MUI dan tindak kekerasan oleh masyarakat. Dalam kerangka teoretis speech act analysis ini, setiap tindak ujar selalu memiliki dan melibatkan dua pihak, yakni penutur sebagai pihak yang mengeluarkan ujaran dan petutur sebagai pihak yang menerima ujaran.

Dalam hubungan antara penutur dan petutur di atas, secara kategoris, terdapat tiga macam tindak. Pertama, tindak lokusi (locutionary act), yang merupakan tindak ujar untuk menyatakan sesuatu. Kedua, tindak ilokusi (illocutionary act), yang merupakan tindak ujar yang dilahirkan dan dimanfaatkan untuk melakukan sesuatu. Ketiga, tindak perlokusi (perlocutinary act), yang merupakan tindak ujar yang memiliki dampak, daya dorong, serta pengaruh kuat bagi yang menerima atau mendengarnya untuk melakukan sesuatu.

Dalam kasus fatwa sesat Ahmadiyah oleh MUI, penolakan terhadap tudingan bahwa fatwa tersebut menjadi sumber aksi kekerasan bisa saja keluar dari pihak MUI. Tapi fakta bahwa masyarakat mendasarkan aksi kekerasan mereka terhadap pihak Ahmadiyah pada fatwa MUI tidak bisa dimungkiri. Dan kerangka teoretis speech act analysis menjadi alat bantu signifikan yang bisa digunakan untuk "meminta pertanggungjawaban" MUI.

Mengapa pertanggungjawaban tersebut bisa dimintakan kepada MUI? Dua hal yang penting dilihat. Pertama, dari sisi topik dan/atau materi, fatwa sesat oleh MUI tersebut berimplikasi hukum-teologis berupa peniadaan dan pengeluaran keberadaan Ahmadiyah sebagai bagian dari Islam. Kedua, dari sisi relasi antara MUI sebagai pihak pemberi fatwa dan masyarakat sebagai penerima, fatwa sesat MUI mengandung relasi tindak perlokusi, yakni tindak ujar yang memiliki dampak, daya dorong, serta pengaruh kuat bagi yang menerima atau mendengarnya untuk melakukan tindakan atau aksi nyata, sebagaimana dijelaskan di atas.

Pertanyaannya, mengapa fatwa sesat Ahmadiyah oleh MUI memiliki dampak, daya dorong, dan pengaruh yang kuat terhadap lahirnya aksi kekerasan sejumlah kelompok masyarakat? Kerangka teoretis speech act analysis menyarankan bahwa konteks hubungan antara fatwa, pemberi fatwa (MUI), dan penerima (masyarakat) penting dilihat. Posisi dan kapasitas MUI sebagai institusi keagamaan Islam di Indonesia yang menjadi tempat bertemunya sejumlah ulama dari berbagai ormas Islam di Indonesia menjadi pendorong bagi sejumlah kalangan muslim Indonesia untuk melahirkan aksi praktis. Bila tidak dipahami dan disikapi secara bijak, dengan posisi dan kapasitas semacam ini, fatwa MUI yang berorientasi penyesatan bisa mengakibatkan munculnya tindak kekerasan atas nama agama oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Pentingnya melihat hubungan antara fatwa, pemberi fatwa (MUI), dan penerima (masyarakat) untuk dilihat semakin besar jika dikaitkan dengan keberadaan konsepsi sesat (dlalal) dalam Islam. Dalam perbendaharaan intelektual dan keagamaan Islam, masih terdapat pemahaman (meskipun juga masih menjadi perdebatan panjang) yang mendorong masyarakat "memerangi" keberadaan pihak yang telah mendapatkan label sesat dan keluar dari Islam sebagaimana melalui fatwa MUI.

MUI tidak sadar bahwa fatwa mereka bisa bergerak menjadi semacam instruksi bagi sejumlah kalangan masyarakat untuk melakukan suatu tindakan konkret terhadap jemaah Ahmadiyah yang difatwa sesat. Sebab, fatwa itu menjadi justifikasi teologis. Dan ironisnya, tindakan konkret tersebut berujung kekerasan.

MUI bisa saja berargumentasi bahwa fatwa sesat yang mereka keluarkan terhadap Ahmadiyah bukanlah satu-satunya. Lebih jauh, MUI bisa pula berargumentasi bahwa mereka hanya mengikuti jejak Rabithah al-`Alam al-Islami yang merekomendasikan bahwa ajaran Ahmadiyah termasuk dalam ajaran sesat dan keluar dari Islam.

Tapi posisi MUI sebagai institusi keagamaan Islam lokal Indonesia dengan kekuatan otoritas yang berorientasi lokal pula telah menjadi pendorong bagi sejumlah kalangan muslim Indonesia untuk melahirkan aksi praktis. Apalagi relasi antara MUI dalam kapasitasnya sebagai pihak penutur dan muslim Indonesia sebagai pihak petutur menyediakan konteks bagi lahirnya tindak perlokusi. Ujung dari jenis tindak perlukosi ini, dan ini ironisnya, adalah aksi kekerasan atas nama agama.

Jangankan opini keagamaan yang dikemas dalam bentuk dan level fatwa, opini yang keluar melalui ceramah keagamaan saja bisa menjadi pemicu lahirnya konflik keagamaan (Muhammad Thohir 2007: 151-168). Lebih-lebih, dari sisi otoritas pemikiran keagamaan, fatwa menempati posisi tertinggi daripada sekadar ceramah keagamaan.

Sungguh ironis memang, dan ini yang harus membuat kita perlu melakukan refleksi diri, mengapa terhadap kasus-kasus yang terkait dengan keberagamaan formal, fatwa MUI lalu dipahami sebagai legitimasi dan energi kuat bagi lahirnya aksi riil di kalangan pengikut agama? Mereka lalu bertindak layaknya eksekutor lapangan. Sementara itu, terhadap kasus-kasus lain yang lebih berdimensi ekonomi politik-cum-pendidikan (seperti kasus fatwa tidak mendidiknya tayangan televisi) umat tidak pernah bereaksi semestinya. Fatwa atas tontonan tidak mendidik di TV dibuat, tapi tontonannya sendiri (seperti infotainment) tetap saja bergerak layaknya ungkapan anjing menggonggong, kafilah berlalu.

Negara juga harus mengoreksi diri. Negara telah kehilangan kapasitasnya sebagai pelindung kebebasan beragama bagi warganya. Sangat ironis, sikap negara cenderung "membiarkan", atau minimal tidak tegas, terhadap aksi-aksi kekerasan atas nama agama yang terjadi tanpa kontrol dari kekuasaan dan hukum. Akibatnya, tindak kekerasan atas nama agama semakin tumbuh subur.[]

*Penulis adalah Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Kandidat Doktor di University of Queensland, Australia

(Koran Tempo, Jum’at, 28 Desember 2007)

No comments:

Post a Comment