Thursday, June 23, 2011

Salah Kaprah Peraturan Gubernur tentang Ahmadiyah

Rabu, 09 Maret 2011 | 11:56 WIB

TEMPO Interaktif, Di sebuah negara hukum dan negara yang menjamin terlindunginya hak asasi manusia dalam konstitusinya, munculnya peraturan yang dikeluarkan oleh beberapa kepala daerah yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah, seperti di Jawa Timur dan Jawa Barat serta beberapa kabupaten/kota lainnya di Indonesia, merupakan suatu gejala yang sangat memprihatinkan. Menurut saya, peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota seperti itu bukan hanya merupakan kekeliruan fatal dalam cara berpikir, tapi juga fatal dari sudut pandang konstitusi dan perundang-undangan.

Peraturan kepala daerah tersebut justru membawa masyarakat semakin jauh dari cara berpikir yang matang dan dewasa, serta terdegradasi ke dalam cara berpikir yang mundur dan tidak mencerdaskan. Pada saat yang sama, kehadirannya juga merupakan delegitimasi luar biasa terhadap sebuah eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.

Kekeliruan
Salah satu tujuan syariat (maqashid as-syariah) yang disepakati para ulama terdahulu adalah bahwa agama Islam hadir untuk melindungi lima hak dasar manusia dalam kehidupan yang tidak dapat diganggu gugat. Dua di antara hak dasar itu adalah kebebasan beragama dan berkeyakinan (hifz ad-din) serta kebebasan berpikir dan berekspresi (hifz al-'aql).

Mengenai kebebasan beragama dan pentingnya penghargaan terhadap suatu keyakinan, dalam dunia sufi ada kisah menarik. Al-Qusyairi dalam kitabnya, Ar-Risalah, bercerita begini. Seorang Majusi mengundang Ibrahim makan. Ibrahim menjawab, "Aku mau menerima undanganmu dengan satu syarat, yaitu bahwa engkau memeluk Islam." Mendengar jawaban Ibrahim itu, orang Majusi tersebut lalu pergi. Kemudian Allah SWT memberi teguran kepada Ibrahim dengan menurunkan wahyu, "Selama 50 tahun, Kami (Allah) telah memberinya makan sekalipun ia Majusi. (Apa salahnya) jika engkau menerima seporsi makanan darinya tanpa menuntutnya mengganti agama?" Ibrahim kemudian mengejar si Majusi, lalu meminta maaf kepadanya.

Keyakinan memang bukan sekadar produk dari kebebasan berpikir. Tapi keyakinan juga merupakan suatu kekayaan batin yang sangat berharga, karena ia diperoleh melalui pengalaman dan perjalanan hidup yang sangat panjang dan trans-historis.

Tugas seorang nabi, ulama, kiai, ustad, serta para juru dakwah hanyalah "memberi peringatan" (QS Al-Ghasyiyah: 21-22) dan tidak diizinkan untuk memaksakan agama, memaksa orang lain mengganti keyakinannya dengan keyakinan kita. Juga tidak patut menyesatkan mereka yang memiliki keyakinan atau agama berbeda. Kebiasaan atau kecenderungan untuk menuduh orang lain sesat merupakan watak yang secara diametral bertolak belakang dengan sifat dan tugas kenabian, bertentangan dengan tujuan syariat yang hakiki.

Dalam Tafsir Al-Kassyaf karya Az-Zamakhsyari (Juz I, 1977: 387) diceritakan, ada sahabat Nabi dari golongan Ansor mempunyai dua anak laki-laki. Keduanya memeluk agama Kristen, dan orang tuanya menghendaki agar anak-anaknya masuk Islam. Begitu keras usaha orang tuanya untuk memaksa anaknya masuk Islam, sampai suatu hari si orang tua berkata kepada kedua anaknya, "Demi Allah, saya tidak akan mengakui kalian sebagai anak kecuali kalian mau masuk Islam." Namun kedua anak itu tetap menolak keinginan orang tuanya. Sahabat itu kemudian mengadu kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah anak-anakku harus masuk neraka sementara aku sendiri melihatnya (masuk neraka)?" Atas pengaduan tersebut, kemudian Nabi menerima wahyu yang isinya secara tegas menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama (QS Al-Baqarah: 256).

Beragama dan berkeyakinan secara otonom merupakan salah satu manifestasi kualitas diri manusia sebagai makhluk spiritual. Tidak ada satu pun kekuatan yang bisa membatasi atau memaksakan kehendak terhadap keyakinan seseorang, tidak juga negara, apalagi ormas keagamaan--kecuali hidayah dan kehendak Allah. Karena itu, dalam sudut pandang syariat maupun konstitusi, pemaksaan kehendak, pelarangan atas suatu eksistensi keyakinan, dan penyesatan terhadap suatu keyakinan pribadi merupakan tindakan yang bisa masuk kategori kriminalitas.

Hanya orang yang berpikiran dangkal, berhati keras, dan tertutup untuk menerima kebenaran yang suka menyesatkan dan melarang orang lain buat meyakini apa yang diimaninya. Sementara itu, orang bijak, dewasa, berhati terbuka, dan berpikiran mendalam akan selalu menghargai keyakinan seseorang, karena itu merupakan bagian tak terpisahkan dari penghargaan terhadap kemanusiaan, terhadap keindahan dan keanekaragaman ciptaan Tuhan.

Melawan konstitusi
Dari sudut pandang legal, peraturan gubernur atau peraturan bupati yang melarang aktivitas Ahmadiyah itu juga keliru secara mendasar. Pertama, dari sudut pandang konstitusi, peraturan kepala daerah tersebut jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, berserikat, dan berkumpul. Jadi peraturan kepala daerah tentang Ahmadiyah itu inkonstitusional.

Kedua, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti tertera dalam Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa masalah agama termasuk wewenang pemerintah pusat untuk mengaturnya, bukan wewenang pemerintah daerah. Jadi peraturan kepala daerah tentang Ahmadiyah jelas melawan hukum dan melanggar undang-undang.

Ketiga, salah satu alasan bahwa peraturan kepala daerah tersebut dibuat adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah. Kita tahu bahwa SKB itu tidak masuk tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, SKB tidak bisa dijadikan sebagai sumber dan landasan hukum untuk membuat aturan hukum baru yang dianggap sebagai implementasinya.

SKB hanyalah sebuah jalan tengah yang diambil sebagai solusi darurat atas kompleksitas persoalan kehidupan keberagamaan, khususnya menyangkut keberadaan Jemaat Ahmadiyah. SKB hanya sebuah alternatif jalan keluar yang bisa menjadi obat sementara, karena tekanan sebagian masyarakat yang cukup kuat. Tetapi SKB bukan undang-undang. Bahkan untuk sebagian melanggar undang-undang dasar.

Saya sama sekali tak bermaksud membela Ahmadiyah, tapi tetap menghormati keyakinan warga Ahmadiyah. Lebih dari itu, cara-cara berpikir keliru yang menyesatkan masyarakat dan kebijakan politik yang bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan di republik ini jelas perlu diluruskan. Sebab, cara berpikir yang keliru dan politik hukum yang inkonstitusional itu justru tidak akan membuat bangsa ini bisa maju dan tampil di depan garis peradaban, karena selalu terjebak dalam cara berpikir dangkal, sempit, dan tidak dewasa. Akibatnya, seluruh energi bangsa habis untuk mengurusi hal-hal kecil dan jangka pendek, gagal membangun sistem politik yang kokoh, yang pada akhirnya membuat kita tertatih-tatih dalam mengejar eskalasi peradaban dunia yang berjalan sangat cepat.

M. Hanif Dhakiri, Ketua DPP PKB dan Sekretaris FPKB DPR RI

http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2011/03/09/kol,20110309-337,id.html (Accessed 6/23/2011)

No comments:

Post a Comment